Tuesday, February 11, 2025
spot_img
HomeHukumSerahkan 3 Tersangka Kasus Ronald Tannur ke Kejari Jakpus, Kejagung: Ditahan 20...

Serahkan 3 Tersangka Kasus Ronald Tannur ke Kejari Jakpus, Kejagung: Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba!

Dua dari tiga hakim yang menjadi tersangka dalam kasus Ronald Tannur saat diserahkan dari Kejagung RI ke Kejari Jakarta Pusat di Rutan Salemba, Jumat (13/12/2024). (foto: humas kejagung ri for cakrawarta)

Jakarta – Pada Jumat (13/12/2024), Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap kedua tiga tersangka yang merupakan hakim yang menangani kasus yang berkaitan dengan perkara hukum Ronald Tannur yang sempat viral beberapa waktu lalu itu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Ketiga tersangka tersebut adalah ED, HH dan M.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung RI, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya pada media ini, Senin (16/12/2024).

Dalam keterangannya tersebut, Harli Siregar membeberkan kembali para hakim yang jadi tersangka dan diserahkan ke Kejari Jakpus itu. Menurutnya, ketiga hakim tersebut diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Gregorius Ronald Tannur.

“Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakw,” ujarnya.

Lalu, lanjutnya, pada Rabu (23/10/2024) telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan Penasihat Hukum Lisa Rachmat yaitu di rumah ketiga tersangka, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun Uang Asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur.

“Adapun Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah pidana primair pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya detail.

“Selain itu adalah pidana subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukas Harli Siregas menambahkan penjelasannya.

Selain kedua hal di atas, ada pidana lebih subsidiair yaitu Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ada juga sangkaan pasalnya yakni yang Lebih-lebih subsidiair yaitu Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” detailnya lagi.

Harli Siregar menegaskan bahwa ketiga tersangka tersebut pada mereka dilakukan penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari terhitung mulai waktu penyerahan dari Kejagung RI ke Kejari Jakpus tersebut.

“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.

(andrie/rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular