Monday, April 29, 2024
HomeHukumSalah Tangkap Pada Maksud Fatwa MUI, Pakar: Soal Produk Poinnya Berupaya Maksimal!

Salah Tangkap Pada Maksud Fatwa MUI, Pakar: Soal Produk Poinnya Berupaya Maksimal!

Contoh postingan netizen di sebuah platform media sosial. (foto: Facebook)

SURABAYA – Pada tanggal 8 November 2023 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Fatwa tersebut keluar sebagai respon MUI terhadap agresi Zionis Israel ke Palestina yang kian memanas.

Ada tiga poin penting dalam fatwa tersebut, yaitu mendukung perjuangan Palestina hukumnya WAJIB, mendukung agresi militer Israel atau pihak yang mendukung Israel baik langsung ataupun tidak langsung hukumnya HARAM dan menghimbau semaksimal mungkin untuk menghindari dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan Zionisme.

Berbagai respon muncul di media social akibat fatwa tersebut, Namun disayangkan ada yang salah tangkap. Ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa gerakan boycott sama artinya dengan haram menggunakan atau mengkonsumsi produk yang terafiliasi dengan Israel maupun pendukungnya. Padahal dalam fatwa tersebut hanya berupa himbauan.


Respon sebagian masyarakat terhadap fatwa MUI terkait tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina yang keliru dipahami (sumber: Instagram/@radiopatria)

Padahal jika dibaca pada fatwa MUI Nomor 83/2023 tersebut terdapat tiga (3) poin penting dalam fatwa tersebut, yaitu pertama, mendukung perjuangan Palestina hukumnya WAJIB. Kedua, mendukung agresi militer Israel atau pihak yang mendukung Israel baik langsung ataupun tidak langsung hukumnya HARAM dan ketiga menghimbau semaksimal mungkin untuk menghindari dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan Zionisme.

Jadi jika mendukung baik langsung atau tidak langsung terhadap agresi dan para pihak yang mendukung tindakan agresi maka dihukumi haram oleh MUI. Dan kedudukan transaksi dan penggunaan produk terkait Israel atau yang mendukung Israel harus diupayakan semaksimal mungkin untuk dihindari.

Pengurus PPDAB MUI Pusat, Dr. Muhammad Rahman, LC., M.A. (foto: cakrawarta)

Menurut intelektual muslim yang sekaligus Pengurus PPDAB MUI Pusat, Dr. Muhammad Rahman, LC., M.A., bahwa benar bunyi fatwa MUI terkait produk memang berupa himbauan untuk memboikot sesuai kemampuan.

“Jika sudah terlanjur memiliki produk tetap bisa dipakai. Konteksnya kan kembali pada kaidah Ittaqullaah mas tatha’tum. Berupaya semaksimal yang kita bisa,” tandas alumnus program doktoral dari Universitas Al-Azhar Mesir bidang tafsir itu.

(sule/bus)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular