
JOMBANG, CAKRAWARTA.com – Sebuah gagasan yang pernah disampaikan Ahmad Zaini Ilyas pada November 2025 tentang perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini menemukan bentuk dalam keputusan Muktamar ke-35 NU di Jombang.
Ahmad ketika itu mengusulkan agar pemilihan Tanfidziyah tidak semata-mata ditentukan melalui pemungutan suara langsung, melainkan melalui proses penjaringan calon yang kemudian diputuskan oleh jajaran Syuriyah.
Gagasan tersebut disampaikan Ahmad pada 26 November 2025, ketika dinamika internal PBNU tengah menghangat. Saat itu, ia mengusulkan mekanisme yang menurutnya dapat mengedepankan musyawarah dalam menentukan kepemimpinan Tanfidziyah NU, termasuk di tingkat PBNU.
Kini, Muktamar ke-35 NU menyepakati penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU. Dari 552 suara, sebanyak 401 muktamirin menyetujui perubahan mekanisme pemilihan, sementara 150 suara memilih mempertahankan mekanisme one man one vote dan satu suara dinyatakan tidak sah.
Bagi Ahmad, keputusan tersebut menjadi perkembangan penting dari gagasan yang pernah ia lontarkan hampir setahun sebelumnya.
“Ketika saya menulis itu, banyak yang kurang setuju. Namun pelan-pelan bisa dipahami dan menjadi usul PWNU Jawa Timur melalui Musyker PWNU di Tuban,” kata Ahmad saat berkisah pada media ini, Minggu (30/8/2026) pagi.
Ia menyebut gagasan tersebut sejak awal bukan dimaksudkan sebagai kepentingan personal, melainkan sebagai tawaran pemikiran untuk mencari mekanisme kepemimpinan NU yang dinilai lebih sesuai dengan tradisi musyawarah.
Berangkat dari Pengalaman Memilih Rais Aam
Menurut Ahmad, gagasan tersebut berangkat dari pengalaman NU dalam menggunakan mekanisme AHWA untuk memilih jajaran Syuriyah.
Ia mengingat kembali dinamika Muktamar NU di Makassar yang mempertemukan KH Sahal Mahfudh dan KH Hasyim Muzadi dalam kontestasi kepemimpinan.
Para masyayikh kemudian, menurut Ahmad, memikirkan agar pemilihan Syuriyah tidak semata-mata mempertandingkan kandidat, tetapi “disandingkan” melalui mekanisme yang lebih mengedepankan musyawarah.
Dari berbagai alternatif, muncul pilihan menggunakan Tim AHWA.
Usulan tersebut kemudian dibawa ke PBNU dan disetujui dalam Munas NU di Cirebon pada 2014. Mekanisme AHWA selanjutnya diuji dalam Muktamar NU di Jombang dan kembali digunakan dalam Muktamar NU di Lampung pada 2021.
Ahmad menilai pengalaman tersebut memberikan pelajaran bahwa perolehan suara dalam tahap penjaringan tidak selalu secara otomatis menentukan siapa yang menjadi pemimpin.
Ia mencontohkan Muktamar NU di Lampung. Berdasarkan tabulasi yang ia catat, KH Dimyati Rois memperoleh suara terbanyak untuk anggota AHWA dengan 503 suara. Namun, dalam persidangan AHWA, KH Miftachul Akhyar yang memperoleh 395 suara dalam tabulasi tersebut akhirnya ditetapkan sebagai Rais Aam.
“Dari tabulasi ini, KH Dimyati Rois mendapatkan suara tertinggi 503 suara. Namun dalam sidang AHWA memilih dan menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam,” ujar Ahmad.
Pengalaman itu yang kemudian menjadi salah satu pijakan pemikirannya bahwa mekanisme serupa dapat dipertimbangkan dalam pemilihan Tanfidziyah.
Tanfidziyah adalah Pelaksana Tugas
Dalam gagasan yang disampaikan pada November 2025, Ahmad mengusulkan agar proses pemilihan Tanfidziyah dilakukan setelah jajaran Syuriyah terpilih.
Menurut skema yang ia tawarkan ketika itu, calon Tanfidziyah dapat dijaring melalui proses nominasi. Tiga nama dengan perolehan dukungan terbanyak kemudian diserahkan kepada Majelis Syuriyah terpilih untuk menentukan salah satu sebagai Ketua Tanfidziyah.
“Karena Tanfidziyah sesungguhnya adalah pelaksana tugas,” tulis Ahmad dalam gagasannya.
Mekanisme yang akhirnya diputuskan dalam Muktamar ke-35 tidak sepenuhnya identik dengan rancangan Ahmad pada 2025. Namun, terdapat titik temu pada prinsip bahwa proses penjaringan suara peserta kemudian dilanjutkan dengan mekanisme AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU.
Bagi Ahmad, titik temu tersebut menjadi perkembangan yang patut dicatat dalam perjalanan gagasan tersebut.
“Alhamdulillah, sekarang sudah menjadi keputusan Muktamar,” katanya.
25 Tahun Berkiprah di NU Jawa Timur
Ahmad Zaini Ilyas bukan nama baru dalam lingkungan NU Jawa Timur. Berdasarkan profil yang disampaikan, ia tercatat pernah menjadi staf atau khodam NU Jawa Timur selama 25 tahun, pada periode 1988-2013.
Ia juga tercatat sebagai pengurus LP Ma’arif NU Jawa Timur sejak 2013.
Pengalaman panjang tersebut menjadi bagian dari perjalanan Ahmad dalam mengikuti dinamika organisasi dan tradisi pengambilan keputusan di lingkungan NU.
Karena itu, ketika menawarkan perubahan mekanisme pemilihan Tanfidziyah pada 2025, Ahmad mengaitkannya dengan pengalaman NU sebelumnya dalam menggunakan AHWA untuk memilih kepemimpinan Syuriyah.
Ahmad berharap perubahan mekanisme tersebut tidak berhenti pada perubahan tata cara memilih Ketua Umum PBNU.
Menurut dia, ada konsekuensi yang lebih jauh, yakni bagaimana suara peserta konferensi dan berbagai unsur NU di daerah dapat tetap terakomodasi setelah proses pemilihan selesai.
“Efek ke depan, orang pemilik suara dalam konferensi diakomodasi dalam susunan pengurus. Bukan seperti sekarang, yang berbeda dipotong semua,” ujarnya.
Ia menilai semangat tersebut penting agar perbedaan pilihan dalam kontestasi kepemimpinan tidak berujung pada terpinggirkannya kelompok yang berbeda.
Bagi Ahmad, NU memiliki tradisi musyawarah yang panjang. Karena itu, perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA diharapkan dapat menjadi pintu untuk memperkuat kembali semangat tersebut.
Gagasan yang pernah ditulisnya pada November 2025 itu, kini tidak lagi sekadar menjadi wacana. Di Muktamar ke-35 NU, gagasan mengenai AHWA telah menjadi bagian dari keputusan organisasi tentang mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Dari sebuah usulan, gagasan itu akhirnya sampai ke meja keputusan Muktamar. Sebuah berkah pengabdian lama di Nahdlatul Ulama.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








