
DENPASAR, CAKRAWARTA.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Pemilu harus tetap selaras dengan prinsip-prinsip dasar otonomi daerah. Ia mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam setiap proses legislasi.
“Pertanyaannya adalah, sejauh mana kita memberikan kewenangan kepada provinsi, kota, dan kabupaten?” ujar Bima saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHT-HAN) di Denpasar, Bali, Jumat (25/4/2025).
Seminar yang mengusung tema “Perubahan UU Pemilu Menuju Tata Kelola Pemilu yang Berkepastian dan Berkeadilan” tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari berbagai institusi negara dan akademisi.
Bima menegaskan, pembagian kewenangan harus ditata sedemikian rupa agar tidak terjadi ketimpangan. Ia juga mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam dikotomi antara sentralisasi dan desentralisasi yang cenderung menyederhanakan persoalan.
“Isu pembagian kewenangan bukan hanya soal pusat atau daerah, melainkan bagaimana menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkeadilan,” ungkapnya.
Memanfaatkan momentum Hari Otonomi Daerah yang diperingati setiap 25 April, Bima mengajak seluruh pihak untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah selama ini. Ia menilai, peningkatan kapasitas pemerintah daerah serta penerapan prinsip meritokrasi merupakan kunci agar otonomi dapat berjalan optimal.
Ia juga menyoroti aspek penegakan hukum dalam sistem Pemilu. Menurutnya, sebaik apa pun desain sistem Pemilu yang dipilih, kualitas hasilnya tetap bergantung pada keberhasilan penegakan hukum, khususnya di tingkat daerah.
“Pemilu yang berkualitas hanya bisa terwujud jika ada penegakan hukum yang kuat dan konsisten,” tegasnya.
Seminar tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fitriani Ahlan Sjarif. Hadir pula Sekretaris Dewan Pembina APHT-HAN Suko Wiyono dan Sekjen APHT-HAN Bayu Dwi Anggono.
(ferdio/rafel)



