
JOMBANG, CAKRAWARTA.com – Musyawarah Kecamatan (Muscam) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, menetapkan KH M. Haris Munawir sebagai Ketua Dewan Pimpinan MUI Kecamatan Perak periode 2026-2031. Keputusan tersebut dihasilkan melalui musyawarah tim formatur dalam Muscam yang digelar di Pendopo Kecamatan Perak, Minggu (8/3/2026).
Muscam yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Jombang itu dihadiri ratusan peserta dari berbagai unsur organisasi kemasyarakatan Islam di wilayah Perak, antara lain Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Muslimat, Fatayat, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua MUI Kabupaten Jombang Dr. KH. Afifuddin Dimyati bersama Sekretaris MUI Kabupaten KH. Ilham Rochim dan jajaran pengurus lainnya.
Selain unsur organisasi kemasyarakatan, Muscam juga dihadiri perwakilan pemerintah Kecamatan Perak, di antaranya Sekretaris Kecamatan Perak Abdul Wachid, jajaran kepala desa se-Kecamatan Perak, serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Perak.
Ketua MUI Kecamatan Perak periode sebelumnya, KH. Nur Roihan Al-Hafidz, mengatakan Muscam merupakan bagian dari proses regenerasi kepemimpinan sekaligus penguatan konsolidasi organisasi.
“Semoga forum ini dapat melahirkan kepemimpinan yang lebih baik dalam melanjutkan peran MUI untuk membimbing umat,” ujarnya.
Sekretaris Kecamatan Perak Abdul Wachid menyatakan MUI memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam membina kehidupan masyarakat.
Menurut dia, sinergi antara pemerintah dan MUI diperlukan untuk memberikan bimbingan kepada masyarakat serta memperkuat nilai-nilai amar ma’ruf nahi munkar.
“Terlebih di tengah derasnya arus informasi dan media sosial, peran tokoh agama sangat penting untuk menjaga persatuan dan kerukunan masyarakat,” katanya.
Ketua MUI Kabupaten Jombang Afifuddin Dimyati dalam sambutannya juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu diverifikasi terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada publik.
“MUI harus berhati-hati dan tidak gegabah dalam menyiarkan informasi. Setiap persoalan perlu dikaji dan dikonfirmasi kepada para ahli agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.
Pemilihan pimpinan MUI Kecamatan Perak dilakukan melalui tim formatur yang terdiri dari sembilan orang, yakni perwakilan MUI Kabupaten Jombang, unsur pimpinan MUI kecamatan demisioner, Dewan Pertimbangan, serta tokoh organisasi kemasyarakatan Islam.
Melalui musyawarah tim formatur yang dipimpin Prof. Dr. Khamim, ditetapkan susunan pimpinan MUI Kecamatan Perak periode 2026-2031. KH. Nur Roihan Al-Hafidz dipercaya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan, sementara KH. M. Haris Munawir terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan.
Menanggapi amanah tersebut, Haris Munawir menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas dengan dukungan seluruh elemen umat.
“Saya siap mengemban amanah ini dengan dukungan semua pihak. MUI di Kecamatan Perak harus menjadi perekat umat dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang damai dan rukun,” ujarnya.
Setelah Muscam ini, pengurus terpilih diberi waktu sekitar 30 hari untuk menyusun struktur kepengurusan lengkap sebelum diajukan kepada MUI Kabupaten Jombang guna penerbitan surat keputusan dan pelantikan.(*)
Kontributor: Jumari
Editor: Abdel Rafi



