Wednesday, May 14, 2025
spot_img
HomeHukumRazman Protes! Hakim Dimutasi Masih Pimpin Sidang, Di Mana Rasa Keadilan?

Razman Protes! Hakim Dimutasi Masih Pimpin Sidang, Di Mana Rasa Keadilan?

Sosok terkenal Razman Arif Nasution (tengah) bersama kuasa hukumnya Salah satunya Iskandar Halim (kiri). 

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Razman Arif Nasution kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan soal materi perkara, melainkan sikap hakim yang dinilai janggal. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini, Syaofia Marlianti Tambunan, diketahui masih memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, padahal ia sudah dimutasi ke PN Jakarta Timur oleh Mahkamah Agung (MA).

Tim kuasa hukum Razman pun buka suara. Mereka mempertanyakan dasar hukum dan etika di balik tindakan sang hakim yang masih aktif bersidang di tempat lama meski secara administratif sudah dimutasi.

“Hakim yang sudah dimutasi tidak lagi memiliki kewenangan di pengadilan sebelumnya. Harusnya langsung diganti oleh hakim baru,” tegas Iskandar Halim, SH., MH., kuasa hukum Razman, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (13/5/2025). Iskandar hadir didampingi koleganya, Oliyusman SH.

Pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung RI, meminta pergantian Ketua Majelis Hakim dalam perkara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Utr. Mereka menilai Hakim Syaofia telah melanggar prinsip keadilan dalam memimpin jalannya sidang.

Dalam surat tertanggal 1 Mei 2025 tersebut, RAN Law Firm menyampaikan berbagai keberatan, termasuk perubahan jadwal sidang secara mendadak, pembatasan waktu pemeriksaan saksi bagi terdakwa, hingga sikap majelis hakim yang dianggap membatasi ruang pembelaan.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan dan hak konstitusional terdakwa. Kalau begini terus, bagaimana klien kami bisa mendapatkan pembelaan yang layak?” kata Iskandar.

Protes ini diperkuat dengan keputusan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (RAPIM MA) tanggal 22 Mei 2025, yang menyetujui mutasi resmi Hakim Syaofia ke PN Jakarta Timur.

Sudah Mutasi, Kok Masih Sidang?

Hakim Agung Mahkamah Agung, Waluyo, menegaskan bahwa aturan terkait mutasi hakim sudah sangat jelas. Begitu SK dan surat tugas turun, maka hakim tersebut tidak boleh lagi menjalankan tugas di tempat sebelumnya.

“Kalau sudah keluar surat tugas, artinya tugas lama selesai. Kalau masih ikut sidang di tempat lama, itu tidak dibenarkan,” kata Waluyo saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Efran, menambahkan bahwa seorang hakim yang dimutasi wajib segera berangkat ke tempat tugas baru maksimal dalam waktu satu bulan. Jika tidak, maka akan ada konsekuensi tegas.

“Kalau tidak segera pindah, bisa dikenai sanksi. Ini untuk menjaga disiplin dan kredibilitas lembaga peradilan,” ujarnya.

Kini bola panas ada di tangan Mahkamah Agung. Publik menanti langkah tegas untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan, bukan hanya untuk rakyat kecil, tetapi juga bagi para penegaknya sendiri. (*)

Kontributor: Anhar Rosal 

Editor: Abdel Rafi 

Foto: Anhar Rosal

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular