Tuesday, May 7, 2024
HomeHukumRatusan Masa SPKN Riau Unjuk Rasa Tuntut Tahanan Polsek Pinggir Dibebaskan

Ratusan Masa SPKN Riau Unjuk Rasa Tuntut Tahanan Polsek Pinggir Dibebaskan

Ratusan masa yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) menggelar aksi unjuk rasa damai di tiga tempat yang berbeda, pada Rabu (10/5/2023). Ketiga tempat itu adalah Mapolda Riau, Kejati Riau dan Polsek Pinggir Bengkalis. (foto: Anhar Rosal)

PEKANBARU – Ratusan masa yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) menggelar aksi unjuk rasa damai di tiga tempat yang berbeda, pada Rabu (10/5/2023).

Unjuk rasa digelar di Mapolda Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Polsek Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam aksinya masa mendesak Polda Riau melepaskan  Ventanius  Magiring  Gultom dalam perkara pencurian  dalam keluarga yang ditangani Polsek Pingggir Bengkalis.

Kordinator aksi yang juga Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans  dalam  orasinya menyebutkan,  penanganan kasus Ventanius  Mangiring M Gultom dalam perkara pencurian dalam keluarga  yang  ditangani Polsek Pinggir dinilai cacat hukum dengan berbagai alasan, bebernya.

“Demi keadilan,  kami mendesak Kapolda Riau, Irjen Iqbal untuk mengehentikan kasus tersebut,” ucapnya.

Pantauan media ini peserta  aksi membawa  beberapa spanduk yang bertuliskan  “Hentikan perkara  Ventanius Mangiring Gultom.”

Kapolda Riau Riau Irjen M Iqbal diwakili
Kasubdit 3 Polda Riau Asep mengatakan, perkara Venantius Mangiring Gultom sedang tahap I dan akan segera tahap II dan dikatakan bahwa berkas tersebut sudah diketahui pihak kejaksaan.

“Terkait dengan legal standing pelaporan melaporkan Venantius Mangiring Gultom tidak dapat dijelaskan, dan mengenai hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Riau Pada tanggal 16 Maret 2023 tidak menyatakan harus menerbitkan SP3 Lidik,” terang Asep.

Asep menyebutkan, mengenai alat bukti berupa kesepakatan tahun 2018 dan 2019 yang dijadikan alat bukti oleh Penyidik Polsek Pinggir tidak dapat dijelaskan namun malah menganjurkan menguji di Pengadilan karena itu merupakan ranah perdata.

“Segala keberatan dari pihak keluarga dan PH terlapor pihak Polda malah menyatakan agar itu dilakukan upaya hukum seperti Praperadilan yang sudah diatur dalam undang-undang. Kasus Venantius Mangiring Gultom akan tetap dikawal sehingga Penyidik Polsek Pinggir dapat bekerja dengan transparansi,” jelas Asep.

Asep sendiri berterimak ksih atas unjuk rasa yang diadakan SPKN sehingga kasus Venantius Mangiring Gultom akan tetap dikawal sehingga Penyidik Polsek Pinggir dapat bekerja dengan transparansi.

Sementara itu, Kejati Riau diwakili Kaspenkum Kejati Riau Bambang menerima dan akan melanjutkan kepada pimpinannya mengenai aspirasi berupa tuntutan dari SPKN yaitu untuk menghentikan kasus yang dituduhkan kepada Venantius Mangiring Gultom dan segera keluarkan SKP2, karena proses penyidikannya sudah bermasalah.

(Anhar Rosal)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular