Wednesday, April 24, 2024
HomeEkonomikaPresiden Jokowi Berencana Larang Penjualan Rokok Ketengan, YLKI: Harus Diapresiasi!

Presiden Jokowi Berencana Larang Penjualan Rokok Ketengan, YLKI: Harus Diapresiasi!

ilustrasi. (foto: totok)

JAKARTA – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, menanggapi rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada Jumat (23/12/2022).

Dalam salinan Keppres 25/2022 tersebut Presiden berencana melarang penjualan rokok batangan alias rokok ketengan. Menurut Tulus kebijakan pelarangan penjuapan rokok secara ketengan patut diapresiasi.

“Ya kebijakan tersebut patut diapresiasi karena merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja,” ujar Tulus dalam keterangannya pada media, Senin (26/12/2022).

Tulus menambahkan bahwa kebijakan pelarangan penjualan ketengan juga efektif untuk konteks kenaikan cukai rokok, karena selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok.

“Penyebab ya karena rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau,” imbuhnya.

Rencana Presiden Jokowi tersebut dinilai Tulus sejalan dengan spirit yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Dalam UU Cukai disebutkan bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi,” paparnya.

Sementara itu, menurut Tulus, yang harus diawasi justru pada tingkatan praktik di lapangan.

“Ya praktiknya yang penting. Seperti apa dan apa sanksinya bagi yang melanggar. Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini justru nantinya hanya menjadi macan ompong,” tandas Tulus mengakhiri keterangannya.

(bm/bus/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular