Tuesday, April 16, 2024
HomeEkonomikaPK Indar Atmanto Ditolak MA, Menkominfo Khawatir

PK Indar Atmanto Ditolak MA, Menkominfo Khawatir

Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Rudiantara. (Foto: Agung Pambudhy/Detikcom)
Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Rudiantara. (Foto: Agung Pambudhy/Detikcom)

95123718-30d6-4e4b-9ba1-6604211151fa_169

JAKARTA – Ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) Indar Atmanto, mantan Direktur PT Indosat Mega Media yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, akibat dijerat Kejaksaan Agung karena kerjasama IM2 dengan Indosat, membuat Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Rudiantara kaget dan shock.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menilai pemanfaatan jaringan frekuensi 3G Indosat oleh IM2 sebagai tindakan ilegal. Pasalnya, salah satu anak perusahaan Indosat tersebut tak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita, sebagai syarat penggunaan jaringan 3G. Padahal, regulator telekomunikasi di Indonesia, yakni Kementerian Telekomunikasi dan Informatika memperbolehkan jenis kerjasama seperti Indosat dan IM2.

Hal ini membuat Menkominfo sendiri khawatir jika putusan MA itu berpengaruh besar pada sistem yang telah dibangun. Sebab, sejak dahulu pemerintah membolehkan kerjasama antara penyelenggara jaringan seperti Indosat, dan penyelenggara jasa seperti IM2 untuk bekerjasama.

“Ini bisa mengubah tatanan bisnis Industri telekomunikasi di Indonesia,” ujar Rudiantara saat ditemui di gedung Indosat, Jakarta, Kamis (5/11).

Namun demikian, ia yakin pihaknya tak akan membiarkan hal tersebut terjadi. Rudiantara berjanji melakukan yang terbaik dalam rangka melindungi bisnis telekomunikasi nasional. Pasalnya, saat ini semua kerjasama business to business (B to B) antara penyelenggara jaringan dan jasa melakukan hal yang sama, seperti Indosat dan IM2.

Sementara ketika disinggung bagaimana teknisnya, Rudiantara mengaku tak bisa menjelaskan secara detail. Ia hanya mengatakan perlu koordinasi lebih lanjut antar Kementerian terkait hal ini.

“Saya tidak bisa menyampaikan detail, pemerintah terkait ini bukan saya sendiri, banyak,” pungkas Rudiantara.

Sebagai informasi, penolakan MA terhadap surat permohonan Peninjauan Kembali Nomor 77PK/Pidsus/2015 yang diajukan Indar Atmanto memang menuai kontroversi. Tak hanya Menteri, berbagai asosiasi yang terjun di bisnis telekomunikasi juga mengecam putusan itu. Ada 16 asosiasi seperti Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) dan Indonesia Telecommunication Users Group (ID-TUG) yang menuangkan kekecewaan mereka dalam Petisi Industri dan Masyarakat Telematika.

Ketua Masyarakat Telekomunikasi (Mastel), Kristianto menilai petisi tersebut sangat penting. Sebab, seluruh pelaku industri penyelenggara jasa bergantung pada penyelenggara jaringan untuk melakukan bisnis mereka. Nah, ketika MA menolak PK Indar, maka dipastikan seluruh penyelenggara jasa harus mengikuti lelang untuk mendapatkan jaringan. Hal tersebut sangat tidak masuk akal, mengingat jumlah frekuensi jaringan yang disediakan pemerintah sangat terbatas.

“Ini terkait dengan keberlangsungan usaha kami, kepastian hukum tidak ada lagi,” tutur Kristianto.

Senada dengan Kristianto, Ketua Indonesia Telecommunication Users Group (ID-TUG), Nurul Yakin Setiabudi menganggap industri telekomunikasi sedang menghadapi ancaman serius. Bisnis dunia maya ini ke depan, dinilai Nurul akan menjadi berantakan. Tak hanya dari aspek kepastian hukum bagi pelaku bisnis, pelayanan kepada pelanggan juga terganggu. Hal ini bisa dilihat dari diharuskannya penyelenggara jasa mengikuti lelang untuk mendapatkan jaringan. Ujungnya, semua beban biaya akan dilimpahkan pada pelanggan internet dan menjadi sangat mahal.

“Industri ini ada di tepi jurang, kami sebagai masyarakat pengguna juga was-was. Dengan masalah ini resiko bisnis jadi tinggi dan kalau ada masalah sulit dimitigasi (upaya hukum), menambah cost dan akan dibebankan pada pelanggan,” ujar Nurul.

(msa/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular