JAKARTA – Hingga 3 Agustus 2015, batas pendaftaran calon Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak, masih ada 7 daerah dengan jumlah calon yang hanya sepasang. Tentu saja sesuai aturan yang ada, daerah tersebut terancam ditunda pelaksanaan pilkadanya.
Menanggapi realitas politik ini, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo melihat hal tersebut sebagai salah satu cerminan partai politik yang tidak siap. Ketidaksiapan itu ditunjukkan dengan tidak adanya parpol yang mengajukan bakal pasangan calon. Menurutnya, parpol harus mampu berpartisipasi dalam semua pesta demokrasi, tidak hanya Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Fungsi Parpol tidak hanya dalam rekrutmen Presiden, tapi pemilihan Gubernur dan Walikota juga. Itu agenda rutin jauh-jauh hari. Tapi kecenderungan saat ini, Parpol tidak siap kalah,” ujar Tjahjo di gedung Lemhanas, Jakarta, Selasa (4/8).
Hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) di 7 daerah tersebut dinilai Tjahjo justru merugikan parpol lainnya.
“Harusnya kan fight, dengan parpol tidak siap kalah, calonnya hanya sepasang. Merugikan partai lain yang calonnya hanya sepasang,” tutur Tjahjo.
Menurut informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai saat ini memastikan pilkada di 7 daerah ditunda hingga tahun 2017. Pasalnya ke 7 daerah itu tidak mengalami penambahan bakal pasangan calon alias calon tunggal sampai masa perpanjangan pendaftaran ditutup Senin (3/8) pukul 16.00 WIB kemarin. Kementerian Dalam Negeri sendiri masih akan menunggu laporang resmi dari KPU untuk menentukan sikap.
“Nanti dibahas di Menkoplhukam. Sudah disiapkan opsi-opsi itu. Mungkin nanti sore ada rapat kabinet. Supaya bisa diambil sikap,” kata Tjahjo yang juga politikus PDIP itu.
Menurut Tjahjo, dirinya tidak menginginkan hak-hak politik pasangan bakal calon yang hanya satu itu dirampas. Harus ada pelindung dan penjamin bagi mereka untuk mengikuti Pilkada Serentak 2015.
“Kalau ini diundur, siapa yang menjamin 2017 bisa muncul dua pasang calon. Soal mekanismenya nanti dibahas, kami juga tidak setuju kalau otomatis dilantik,” imbuh Tjahjo.
Soal pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Tjahjo mengaku tak menutup kemungkinan pemerintah akan mengambil langkah itu. Dirinya menegaskan, keputusan pemerintah mengeluarkan perppu tergantung hasil laporan KPU hari ini.
“Yang penting satu pasang calon bisa ikut pilkada. Mekanismenya bagaimana nanti dirembug. Mungkin minggu ini (sikapnya) bisa keluar,” pungkas mantan Sekjen PDIP tersebut.
(msa/bti).