
Sejarah politik dunia sering bergerak dengan ironi. Ketika dua negara paling kuat di zamannya berbicara tentang perdamaian, dunia justru perlu bertanya, perdamaian untuk siapa? Pertanyaan itu muncul kembali ketika Xi Jinping dan Donald Trump bertemu di Beijing. Dalam forum yang dipenuhi tata protokol, simbol kebesaran, dan bahasa diplomatik yang tertata rapi, Xi mengajukan sebuah pertanyaan yang mengandung gema sejarah, dapatkah China dan Amerika Serikat keluar dari Thucydides Trap?
Pertanyaan itu terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya memuat kecemasan paling tua dalam hubungan antar kekuatan. Sejak Thucydides menulis History of the Peloponnesian War, dunia mengetahui bahwa perang sering lahir bukan semata karena kebencian, melainkan karena perubahan distribusi kekuasaan. Ketika satu kekuatan bangkit dan kekuatan lain merasa dominasinya terancam, ketegangan menjadi hampir tak terelakkan. Athena menakutkan Sparta. China menimbulkan kecemasan di Washington. Sejarah, seperti arus bawah yang tenang, mengingatkan bahwa transisi hegemoni hampir selalu disertai risiko benturan.
Namun yang lebih penting daripada pertanyaan Xi bukanlah kemungkinan perang, melainkan kategori yang digunakannya. Ia menyebut China dan Amerika Serikat sebagai “negara besar” yang memikul tanggung jawab bersama untuk menciptakan stabilitas global. Secara pragmatis, ungkapan itu terdengar masuk akal. Dua ekonomi terbesar dunia, dua kekuatan militer utama, dua pusat inovasi teknologi, memang memiliki kapasitas untuk mempengaruhi hampir setiap sudut planet. Akan tetapi, di balik ungkapan tersebut tersembunyi asumsi filosofis yang jarang dipersoalkan bahwa terdapat bangsa-bangsa tertentu yang secara inheren lebih berhak menentukan arah sejarah dibanding bangsa lainnya.
Di titik inilah persoalan normatif muncul. Jika dua negara menyatakan dirinya sebagai aktor utama yang bertanggung jawab atas tatanan dunia, maka secara implisit negara-negara lain ditempatkan dalam posisi sekunder. Mereka boleh hadir, tetapi bukan sebagai arsitek. Mereka diakui, tetapi bukan sebagai penentu. Mereka menjadi objek dari desain geopolitik yang dirumuskan di pusat-pusat kekuasaan. Bahasa kerja sama, dalam kerangka seperti ini, tidak menghapus hierarki; ia hanya memberinya wajah yang lebih halus.
Konsep “negara besar” sesungguhnya bukan istilah yang netral. Ia lahir dari tradisi panjang politik kekuasaan yang berakar pada Eropa modern. Setelah Perdamaian Westphalia, negara-negara mulai dipahami sebagai unit berdaulat, tetapi kedaulatan itu sejak awal tidak pernah benar-benar setara. Beberapa kerajaan memperoleh kapasitas militer dan ekonomi yang jauh lebih besar, lalu memonopoli hak untuk menentukan keseimbangan kekuatan. Dari Kongres Wina hingga Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dunia berkali-kali menyaksikan pelembagaan gagasan bahwa sebagian negara memiliki otoritas yang lebih besar daripada yang lain.
Dalam praktiknya, klasifikasi itu membentuk struktur internasional yang bersifat stratifikatif. Puncak hierarki ditempati oleh negara-negara yang menguasai modal, teknologi, senjata, dan institusi global. Di bawahnya terdapat negara-negara yang harus menyesuaikan diri dengan aturan yang dibuat tanpa partisipasi setara. Ketika kebijakan moneter di Amerika Serikat berubah, nilai tukar di negara berkembang bergejolak. Ketika standar teknologi ditetapkan di pusat inovasi global, negara lain menjadi konsumen. Ketika konflik kepentingan terjadi, banyak negara hanya dapat menyesuaikan diri dengan realitas yang tidak mereka rumuskan sendiri.
Di sinilah pernyataan Xi tentang stabilitas global perlu dibaca secara kritis. Sebab konsep stabilitas, pada tataran tertentu, adalah istilah yang secara semantik terdengar positif, tetapi secara politis sangat bergantung pada siapa yang mendefinisikannya. Bagi kekuatan besar, stabilitas sering berarti keterjaminan rantai pasok, keamanan jalur perdagangan, kelancaran arus modal, perlindungan terhadap kepemilikan intelektual, dan terkendalinya wilayah-wilayah strategis. Akan tetapi, bagi banyak negara di Afrika, Asia, dan Amerika Latin, stabilitas justru dapat berarti terpeliharanya pemaksaan struktur ketergantungan yang menghambat transformasi ekonomi mereka.
Dengan kata lain, stabilitas tidak selalu identik dengan keadilan. Suatu sistem dapat stabil sekaligus timpang. Ia dapat berlangsung lama tanpa memberikan distribusi manfaat yang proporsional. Ia dapat mengurangi konflik terbuka sambil mempertahankan subordinasi struktural. Dalam terminologi Ekonomi Politik Internasional, tatanan semacam ini bukanlah kesetimbangan normatif, melainkan reproduksi institusional dari asimetri kekuasaan.
Kritik terhadap superioritas negara besar menjadi semakin relevan ketika dilihat dari prinsip dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan persamaan kedaulatan seluruh negara anggota. Prinsip ini tidak membedakan negara berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, cadangan devisa, atau kekuatan militer. Indonesia dan Amerika Serikat secara normatif memiliki martabat hukum yang setara. Fiji dan China memiliki status yang sama sebagai subjek hukum internasional. Sebab dalam teori, dunia modern dibangun di atas premis bahwa kedaulatan tidak mengenal kasta.
Namun realitas institusional menunjukkan ketegangan antara norma dan praktik. Di banyak forum global, distribusi pengaruh tetap sangat tidak seimbang. Hak veto di Dewan Keamanan, dominasi mata uang tertentu, kontrol atas sistem pembayaran, monopoli teknologi tinggi, dan kapasitas militer lintas benua menciptakan bentuk kekuasaan yang tidak dimiliki mayoritas negara. Akibatnya, kesetaraan formal sering kali tidak bertransformasi menjadi kesetaraan substantif.
Dari perspektif filosofis, problem ini menyentuh inti teori keadilan global. Immanuel Kant membayangkan perdamaian abadi yang didasarkan pada hukum universal dan penghormatan terhadap otonomi politik setiap bangsa. John Rawls, melalui The Law of Peoples, menekankan bahwa masyarakat internasional harus dibangun di atas prinsip resiprositas, bukan dominasi. Dalam tradisi Islam, Mulla Sadra memahami realitas sebagai kesatuan bertingkat yang menuntut harmoni, bukan penindasan. Semua pendekatan ini, meskipun berbeda bahasa konseptual, bertemu pada satu gagasan: kekuatan tidak dengan sendirinya menghasilkan legitimasi moral.
Jika kekuatan tidak identik dengan legitimasi, maka klaim dua negara besar untuk mengelola tatanan global memerlukan evaluasi kritis. Kapasitas faktual memang memberi mereka pengaruh yang besar. Akan tetapi, pengaruh tersebut tidak otomatis memberikan hak normatif untuk menentukan nasib kolektif umat manusia. Legitimasi hanya dapat dibenarkan apabila proses pengambilan keputusan menghormati partisipasi, kesetaraan, dan kepentingan seluruh komunitas internasional.
Maka, dari sudut pandang ini, pertemuan Beijing memperlihatkan ambivalensi. Di satu sisi, komitmen China dan Amerika Serikat untuk menghindari konflik adalah perkembangan yang penting. Konfrontasi langsung antara dua kekuatan nuklir akan menimbulkan konsekuensi yang sangat luas terhadap ekonomi, keamanan, dan kemanusiaan global. Di sisi lain, apabila perdamaian didefinisikan sebagai koordinasi antara dua pusat kekuasaan yang tetap mempertahankan hierarki internasional, maka perdamaian tersebut hanya menunda, bukan menyelesaikan persoalan ketidaksetaraan.
Sejarah negara-negara pasca kolonial memberikan perspektif yang berbeda. Dalam Konferensi Asia-Afrika, para pemimpin seperti Soekarno menolak logika bahwa dunia harus dibagi ke dalam blok-blok yang dikendalikan oleh kekuatan besar. Bandung menegaskan bahwa bangsa-bangsa yang baru merdeka memiliki hak yang sama untuk menentukan orientasi politik, ekonomi, dan kebudayaannya. Solidaritas Selatan-Selatan lahir sebagai kritik terhadap struktur global yang mengonsentrasikan kekuasaan pada sedikit negara.
Sehingga warisan Bandung tetap relevan. Dunia kontemporer memang tidak boleh lagi dibelah secara sederhana oleh dua blok ideologis, yang mengakibatkan hierarki kekuasaan yang masih berlangsung melalui instrumen yang lebih kompleks mulai dari rezim perdagangan, standar teknologi, peringkat kredit, arsitektur utang, serta kontrol atas data dan artificial intelligence atau akal imitasi (AI). Kita harus melihat kondisi ini dengan serius, sebab dominasi tidak selalu tampil dalam bentuk pendudukan teritorial; ia dapat hadir melalui aturan yang tampak teknokratis tetapi menentukan ruang gerak negara-negara berkembang.
Karena itu, pembagian antara “negara besar” dan “negara kecil” bukan sekadar deskripsi empiris. Ia adalah kategori performatif yang membentuk cara dunia dipahami dan diatur. Ketika istilah tersebut diterima tanpa kritik, kita secara tidak sadar mengafirmasi asumsi bahwa ketimpangan kekuasaan merupakan kondisi yang wajar. Padahal, fakta bahwa suatu negara memiliki kekuatan lebih besar tidak berarti bahwa tatanan hierarkis harus dianggap sah secara moral.
Alternatif terhadap logika superioritas bukanlah penyangkalan terhadap realitas kekuatan. Dalam geopolitik, distribusi kapabilitas tetap penting. Namun pengakuan atas fakta empiris harus dibedakan dari pemberian legitimasi normatif. Negara-negara dengan pengaruh besar tentu memiliki tanggung jawab yang lebih luas, tetapi tanggung jawab tersebut seharusnya diwujudkan dalam bentuk restraint, konsultasi inklusif, dan penghormatan terhadap kesetaraan, bukan dalam bentuk hak istimewa untuk mendefinisikan kepentingan global.
Dengan demikian, ukuran utama tata dunia yang sehat bukanlah dominasi yang stabil, melainkan keadilan yang institusional. Itu Artinya, stabilitas yang berkelanjutan hanya dapat tercapai ketika manfaat globalisasi, teknologi, dan keamanan didistribusikan secara lebih seimbang, dan ketika akses terhadap pembiayaan, inovasi, dan pasar terbuka secara lebih adil, insentif untuk konflik menurun dan legitimasi sistem internasional meningkat.
Bagi Indonesia, posisi ini memiliki makna strategis. Sebagai negara yang secara historis mendorong prinsip bebas aktif, Indonesia memiliki basis moral dan diplomatik untuk mengadvokasi tatanan internasional yang lebih inklusif. Indonesia tidak perlu memilih menjadi satelit salah satu kekuatan, melainkan dapat berperan sebagai jembatan yang menegaskan bahwa kemitraan global harus dibangun di atas asas kesetaraan substantif.
Karenanya, pertanyaan Xi Jinping tentang kemungkinan keluar dari Thucydides Trap perlu diperluas. Persoalannya bukan hanya bagaimana China dan Amerika Serikat menghindari perang, tetapi juga bagaimana dunia menghindari jebakan yang lebih mendasar: yaitu keyakinan bahwa sejarah umat manusia harus selalu ditentukan oleh segelintir kekuatan dominan. Sebab selama logika tersebut tetap dipertahankan, maka perdamaian akan cenderung menjadi pengaturan kepentingan elite global, bukan pencapaian keadilan universal.
Pertemuan di Beijing dengan demikian dapat dibaca dalam dua cara. Ia adalah harapan bahwa dua negara paling berpengaruh memilih koeksistensi daripada konfrontasi. Tetapi ia juga menjadi pengingat bahwa bahasa kerja sama dapat menyembunyikan struktur hierarkis yang tetap menempatkan mayoritas bangsa pada posisi periferal. Tugas intelektual dan moral generasi kita adalah memastikan bahwa stabilitas tidak menjadi sinonim bagi konservasi ketimpangan.
Dunia yang lebih adil mensyaratkan perubahan paradigma, dari geopolitik superioritas menuju geopolitik kesetaraan; dari balance of power menuju balance of justice; dari tatanan yang dikelola oleh “negara besar” menuju komunitas internasional yang mengakui seluruh bangsa sebagai subjek sejarah yang setara. Hanya dalam kerangka semacam itu, perdamaian tidak lagi menjadi kompromi antara kekuatan dominan, melainkan manifestasi dari martabat bersama umat manusia. Semoga. (*)
M. FAZWAN WASAHUA
Sekjen nd DPP KPN








