Jemaah Haji RI Terancam Penjara karena Memotret Perempuan Arab, Desakan Literasi Hukum Saudi Menguat

ilustrasi ibadah haji. (foto: daily sabah)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Kasus seorang calon jemaah haji asal Indonesia yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena memotret seorang perempuan tanpa izin memunculkan sorotan tajam terhadap minimnya literasi hukum bagi jemaah haji Indonesia. Insiden itu dinilai menjadi alarm serius bagi pemerintah dan penyelenggara perjalanan ibadah haji agar tidak hanya fokus pada manasik ibadah, tetapi juga edukasi hukum dan budaya negara tujuan.

Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai kasus tersebut seharusnya dapat dicegah apabila sejak awal terdapat sosialisasi yang memadai mengenai aturan hukum di Arab Saudi, termasuk ketentuan Anti Cyber Law yang berlaku ketat di negara itu.

“Ini terlihat sepele, tetapi sangat substansial. Jangan sampai jemaah haji justru tersandung persoalan hukum karena ketidaktahuan,” ujar Tulus dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Menurut dia, calon jemaah tersebut dilaporkan terancam hukuman pidana satu tahun penjara dan denda hingga 50.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 2 miliar karena dianggap melanggar privasi warga setempat.

Tulus menyebut, persoalan ini tidak bisa semata-mata dibebankan kepada individu jemaah. Pemerintah, biro perjalanan haji, hingga ketua rombongan dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang norma sosial dan hukum positif di Arab Saudi.

“Pertanyaannya, mengapa warning atau edukasi dasar seperti ini tidak diberikan sejak awal? Padahal, risikonya sangat besar, bukan hanya bagi jemaah, tetapi juga negara,” katanya.

Ia mengingatkan, apabila pengadilan Arab Saudi nantinya menjatuhkan kewajiban denda dalam jumlah besar, potensi tekanan terhadap pemerintah Indonesia untuk membantu penyelesaian perkara juga terbuka lebar.

Selain ancaman finansial, kata Tulus, kerugian terbesar justru dialami jemaah yang terpaksa menjalani proses hukum dan berpotensi gagal menunaikan ibadah haji.

“Bayangkan jika seseorang sudah menunggu bertahun-tahun untuk berhaji, tetapi akhirnya harus mendekam di penjara karena persoalan yang sebenarnya bisa dicegah lewat literasi hukum,” ujarnya.

Kasus tersebut, lanjut dia, menjadi pengingat bahwa literasi haji pada era digital tidak lagi cukup hanya membahas rukun dan tata cara ibadah, melainkan juga etika penggunaan gawai, privasi, hingga aturan siber di negara tujuan.

Tulus berharap pengadilan Arab Saudi dapat mempertimbangkan aspek ketidaktahuan dan tidak adanya unsur niat jahat dalam perkara tersebut. Namun, ia menegaskan, insiden itu harus menjadi momentum evaluasi total terhadap pola pembinaan jemaah haji Indonesia.

“Jemaah sekarang hidup di era media sosial dan kamera telepon seluler. Maka pembekalan hukum digital internasional menjadi kebutuhan mendesak, bukan lagi pelengkap,” kata Tulus.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi