Saturday, April 4, 2026
spot_img
HomePolitikaDaerahPerda KTR Jakarta Disorot, Tulus Abadi Sebut Sarat Intervensi Industri Rokok

Perda KTR Jakarta Disorot, Tulus Abadi Sebut Sarat Intervensi Industri Rokok

ilustrasi kawasan tanpa merokok. (foto: istimewa)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyoroti pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta yang dinilai sarat intervensi industri rokok dan berujung pada pelemahan substansi regulasi.

Menurut Tulus, proses pembahasan hingga pengesahan perda tersebut tidak sepenuhnya berjalan independen. Ia melihat adanya indikasi kuat campur tangan industri rokok yang memengaruhi arah kebijakan, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif.

“Ada pola klasik yang terlihat, mulai dari upaya pembatalan, penundaan, hingga pelemahan substansi aturan. Ini menunjukkan adanya intervensi yang sistematis,” ujar Tulus dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).

Ia menjelaskan, Jakarta sejatinya merupakan pelopor kebijakan kawasan tanpa rokok di Indonesia sejak lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Regulasi tersebut menjadi rujukan bagi berbagai daerah dalam mengembangkan kebijakan serupa.

Namun, kata dia, posisi tersebut kini justru mengalami kemunduran. Setelah menunggu sekitar 14 tahun untuk memiliki perda khusus KTR, hasil akhirnya dinilai tidak sejalan dengan standar pengendalian rokok yang telah berkembang di tingkat nasional.

Tulus menyoroti sejumlah perubahan substansi dalam Perda KTR yang baru disahkan. Di antaranya adalah hilangnya ketentuan larangan display rokok, penghapusan aturan jarak minimal penjualan rokok dari institusi pendidikan, serta dibukanya kembali ruang bagi iklan dan promosi rokok di media luar ruang.
Padahal, menurut dia, beberapa ketentuan tersebut seharusnya mengacu pada PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur standar minimal pengendalian produk tembakau.

“Ketika aturan yang seharusnya diperkuat justru dilemahkan, maka tujuan perlindungan kesehatan publik menjadi tidak optimal,” kata dia.

Ia juga menyinggung adanya dinamika dalam proses pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perubahan sikap sejumlah pihak menjelang pengesahan perda. Hal ini, menurutnya, memperkuat dugaan adanya tekanan dari pihak-pihak berkepentingan.

Lebih lanjut, Tulus mengingatkan bahwa lemahnya regulasi KTR tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga berimplikasi pada kondisi ekonomi rumah tangga, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

“Pengeluaran untuk rokok dapat menggerus kebutuhan dasar keluarga. Karena itu, regulasi yang kuat menjadi penting sebagai bentuk perlindungan,” ujarnya.

Ia menilai, jika kondisi ini dibiarkan, Perda KTR Jakarta berpotensi menjadi preseden buruk bagi daerah lain dalam menyusun kebijakan serupa di Indonesia.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular