
SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Rencana pemerintah menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 memunculkan beragam tanggapan. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 itu dinilai tidak hanya berkaitan dengan penataan birokrasi pendidikan, tetapi juga menyangkut keadilan bagi tenaga pendidik dan pemerataan layanan pendidikan di daerah.
Dosen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP UNAIR), Agie Nugroho Soegiono, menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi aparatur sipil negara (ASN) yang telah berlangsung sejak Undang-Undang ASN Tahun 2014 hingga pembaruannya pada 2023.
Menurut dia, pemerintah berupaya membangun sistem tenaga pendidik yang memiliki standar rekrutmen, kompetensi, serta perlindungan hukum yang lebih seragam.
“Pemerintah ingin menciptakan sistem tenaga pendidik yang memiliki standar rekrutmen, kompetensi, dan perlindungan hukum yang sama,” ujar Agie, Kamis (14/5/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar, terutama terkait kesiapan distribusi guru ASN di berbagai daerah.
Daerah Terpencil Masih Bergantung pada Guru Honorer
Agie mengatakan, banyak sekolah negeri di wilayah terpencil hingga kini masih bergantung pada guru honorer untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar. Karena itu, penghapusan status honorer tanpa kesiapan tenaga pengganti dikhawatirkan memicu kekurangan pengajar di sejumlah daerah.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan beban kerja guru ASN sekaligus memengaruhi kualitas pembelajaran. Ketimpangan distribusi tenaga pendidik antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil pun dinilai dapat semakin melebar apabila kebijakan diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kebutuhan lokal.
“Kebijakan yang seragam secara administratif belum tentu menciptakan keadilan secara kontekstual,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan klasik yang selama ini melekat pada sistem tenaga honorer, mulai dari ketidakpastian status kerja, minimnya perlindungan hukum, hingga standar upah yang belum memadai.
Transisi Dinilai Perlu Memperhatikan Aspek Keadilan
Dari sisi keadilan kebijakan, Agie menilai guru honorer telah menjadi bagian penting dalam menjaga layanan pendidikan, terutama di daerah yang kekurangan tenaga pendidik. Namun, selama bertahun-tahun banyak di antara mereka bekerja dengan pendapatan rendah tanpa jaminan pensiun maupun kepastian karier.
Karena itu, ia mendorong pemerintah menyiapkan mekanisme transisi yang jelas agar penghapusan guru honorer tidak melahirkan persoalan baru. Pemerintah dinilai perlu memberikan afirmasi bagi guru honorer senior, antara lain melalui jalur pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau bentuk rekognisi lain atas pengabdian mereka.
Selain itu, pemerintah juga diminta memperkuat skema kesejahteraan guru melalui perbaikan sistem penggajian dan tunjangan, sekaligus memberi ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan tenaga pendidik sesuai kondisi masing-masing wilayah.
“Evaluasi kebijakan jangan hanya berfokus pada kepatuhan administratif, tetapi juga harus melihat dampaknya terhadap kualitas pendidikan dan keadilan bagi tenaga pendidik,” ujar Agie.(*)
Konfirmasi: Maia Ch
Editor: Abdel Rafi








