Saturday, April 20, 2024
HomeBerita AllPengamat: Ahok, Aguan dan Trihatma Layak Jadi Tersangka Kasus Reklamasi Jakarta

Pengamat: Ahok, Aguan dan Trihatma Layak Jadi Tersangka Kasus Reklamasi Jakarta

Peta proyek pembuatan 17 Pulau Buatan di Teluk Jakarta yang kini tengah dihentikan sementara karena diduga adanya unsur suap dan korupsi di dalam pelaksanaannya. (Foto: istimewa).
Peta proyek pembuatan 17 Pulau Buatan di Teluk Jakarta yang kini tengah dihentikan sementara karena diduga adanya unsur suap dan korupsi di dalam pelaksanaannya. (Foto: istimewa).

SURABAYA – Pengamat politik senior, Muslim Arbi menyatakan bahwa publik patut menduga setidaknya ada tiga nama sebagai biang kerok terjadinya kisruh proyek reklamasi di Teluk Jakarta, yang jelas menabrak aturan dan perundangan serta mengabaikan suara publik berakibat pelakasaannya dihentikan sementara (moratorium) oleh pemerintah pusat.

Menurut Muslim Arbi, sejak awal proyek pembuatan 17 pulau buatan itu sudah mendapat sorotan tajam dari publik terutama pihak yang concern terhadap isu-isu lingkungan hidup.

“Reklamasi itu jelas mengganggu ekosistem apalagi bagi nelayan di utara Jakarta yang hidupnya bergantung pada laut. Bahkan proyek ratusan triliun ini akan menyebabkankan potensi banjir di Jakarta meningkat karena permukaan air laut Teluk Jakarta semakin sempit dan meninggi. Hal ini akan akibatkan arus air dari darat ke laut tertahan sehingga banjir akan tetap melanda DKI meski sejumlah saluran sudah diperbaiki. Hujan sedikit saja DKI banjir,” terang Muslim Arbi, Jumat (22/4/2016).

Muslim menilai dari aspek legalitas, proyek reklamasi inisepertinya ada “kongkalikong” antara Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Aguan, bos dari Agung Sedayu Group (ASG) dan Trihatma, bos Agung Podomoro Land, (APL) serta pengembang lainnya yang tengah terlibat dalam proyek tersebut.

“Jika tidak ada kongkalikong, kenapa belum ada Perda tapi proyek sudah dikerjakan. Kesannya Ahok main mata. Padahal Perpres soal reklamasi sudah dicabut sehingga proyek ini memang tidak perlu dilakukan. Lagipula sesuai aturan terbaru, proyek reklamasi itu mesti mendapat persetujuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” imbuhnya.

Menurut Kordinator GALAK (Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi) ini dikarenakan kesannya dipaksakan adanya Perda itulah maka terjadi kasus suap akhirnya menjerat Ketua Komisi D DPRD Jakarta, M. Sanusi, Presdir APL, Arisman Wijaya dalam operasi tangkap tangan oleh KPK dan berimbas dicekalnya Aguan dan Sunny oleh komisi anti rasuah itu.

Karenanya, bagi Muslim Arbi patut diduga dalam proses suap ini bos Podomoro dan Bos Agung Sedayu Group, terlibat. Argumentasinya sederhana yakni mereka disinyalir kuat punya kepentingan besar untuk adanya Perda Reklamasi. “Agak sulit untuk menghindar dari dugaan ini. Sementara kasus suap itu adalah upaya memuluskan Perda bukan?” tanya Muslim retoris.

Terkait hubungan antara Ahok yang pernah dipanggil sebagai “Gubernur Podomoro” itu patut dipandang karena Gubernur DKI pengganti Jokowi itu melakukan “pembiaran” terjadinya reklamasi yang tanpa payung hukum dan aturan yang jelas. Tentu menurut Muslim Arbi, agak sulit menerima alasan tidak adanya “kesepakatan tertentu” antara Ahok dan Podomoro. Muslim mencontohkan terkait ambisi politik Ahok yang butuh dana besar untuk mencalonkan kembali sebagai kandidat Gubernur DKI pada 2017 mendatang yang prosesnya akan dimulai pertengahan tahun ini.

Apalagi ambisi Podomoro dan Agung Sedayu Group untuk meraksasakan bisnis properti mereka. Jika praktek seperti ini dibiarkan menurut Arbi akan membuat negara tunduk pada kekuatan pemilik modal bahkan hukum bisa dibuat mengikuti selera pemodal besar.

“Oleh karena itu, mari tolak dan hentikan reklamasi Teluk Jakarta dan bukan hanya moratorium. Ini semua demi bangsa dan negara ke depannya,” pungkas Muslim Arbi.

(jat/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular