Friday, March 29, 2024
HomePolitikaDaerahPengadilan Agama Didemo, Massa: Mafia Tanah Muncul di Kota Bogor!

Pengadilan Agama Didemo, Massa: Mafia Tanah Muncul di Kota Bogor!

Rabu (7/12/2022) Sejumlah massa berdemo di depan Kantor Pengadilan agama Kota Bogor. Mereka adalah ahli waris dari (alm.) Mangsoer RD.H. Dalem dan massa pendukungnya yang berperkara terkait tanah wakaf dengan pihak Yayasan Wiranata yang berada di wilayah Katulampa. (foto: istimewa)

BOGOR – Kasus penguasaan hak atas tanah tanpa seizin pemilik atau kuasanya yang sah, dalam hal ini terkait hak tanah atas kepemilikan (alm.) Mangsoer RD H.Dalem yang di klaim oleh Yayasan Wiranata, sampai saat ini belum mencapai titik terangnya. Oleh karena itu Pihak Ahli Waris menolak keputusan Pengadilan Agama Kota Bogor, yang telah memenangkan pihak Yayasan Wiranata atas tanah wakaf yang berada di wilayah Katulampa.

Dan hari ini, Rabu (7/12/2022) untuk meminta kejelasan dari kepala pengadilan agama Kota Bogor maka ahli waris dari (alm.) Mangsoer RD.H. Dalem menggelar demo di depan kantor Pengadilan Agama Kota Bogor untuk meminta penjelasan dari pihak Pengadilan Agama terkait putusan yang dianggap sebagai perbuatan yang berpotensi adanya dugaan persekongkolan jahat.

“Bahwa berkaitan dengan yang telah diuraikan, maka saat ini sengketa lahan/penguasaan lahan di wilayah Katulampa yang terkenal dengan tanah wakaf seluas lebih kurang 9,4 hektar yang sampai saat ini belum menemukan titik terangnya. Kami selaku ahli waris yang sah dari Alm. Mangsoer sedang menempuh segala upaya yang dapat membuka tabir kebenaran yang sesungguhnya. Dimana kami merasa telah diambil hak subjektif kami selaku ahli waris oleh para mafia tanah dan mafia peradilan. Dimana pihak Pengadilan Agama Kota Bogor tiba-tiba akan melakukan eksekusi terhadap tanah waris milik kami dikarenakan pengadilan Agama Kota Bogor telah memenangkan pihak Yayasan Wiranata yang merasa memiliki wakaf dari Raden Adipati Wiranata pada tahun 1849. Ini adalah suatu hal yang sangat-sangat tidak masuk akal,” ujar H.Rudi Yusuf selaku perwakilan ahli waris Mangsoer RD. H.Dalem

“Banyak kejanggalan-kejanggalan atas fakta yang dimunculkan oleh pihak yayasan, banyak bukti yang dimunculkan akan tetapi tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan proses eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak pengadilan Agama Kota Bogor pun tidak sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Hukum Acara dimana putusan pengadilan Agama No. 1031/PDT. G/2015/PA Bgr yang saat ini menjadi senjata pihak Yayasan Wiranata untuk menguasai lahan adalah suatu keputusan yang keliru dan mengandung unsur ultrapetita dan melampaui kewenangan absolut wilayah peradilan dikarenakan seharusnya pengadilan agama itu hanya mengurus mengenai proses wakaf saja, bukan mengenai siapa yang berhak atas penguasaan lahan tersebut karena itu merupakan ranah pengadilan negeri,” imbuhnya yang disambut persetujuan massa demo.

“Kami melihat adanya potensi perbuatan melawan hukum pada proses penguasaan atas tanah milik ahli waris Mangsoer RD.H.Dalem. Dan apabila pihak pengadilan Agama Kota Bogor tetap melakukan eksekusi tanah wakaf atas dasar wakaf tahun 1849 yang kami nilai tidak logis menurut kacamata hukum, maka dapat kami pastikan dan yakinkan ahli waris Mangsoer RD. H. Dalem menolak keras sampai kapanpun,” tegasnya.

Para pemuda serta mahasiswa yang mendukung ahli waris dalam menuntut hak waris akan tanah di wilayah Katulampa yang ikut serta dalam demonstrasi ini ikut bersuara. Dalam orasinya mereka menuntut agar eksekusi tanah waris alm. Mangsoer RD. H. Dalem untuk dihentikan, kemudian mereka meminta Mahkamah Agung agar mencopot Ketua pengadilan Agama Kota Bogor. Lalu mereka juga meminta kepada KPK dan Komisi Yudisial untuk memeriksa memeriksa dan menyelidiki potensi dugaan persekongkolan jahat pada pengadilan agama Bogor yang sudah terjadi. Dan mereka meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa para Nadzir Yayasan Wiranata dalam dugaan otak mafia tanah dan mafia peradilan. Dan selain itu mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa sindikat mafia tanah yaitu Lurah Katulampa dan KUA Sukaraja.

Kepala Pengadilan Agama Akan Diganti

Pada kesempatan tersebut, pihak Pengadilan Agama Kota Bogor yang diwakili oleh Hermansyah selaku panitera menemui massa demonstrasi.

Hermansyah menjelaskan bahwa sampai saat ini keputusan eksekusi atas perkara yang dituntut para pendemo belum ditetapkan.

“Kepala Pengadilan Agama Kota Bogor juga yang saat ini tidak dapat menemui para pengunjuk rasa karena sedang tidak berada di tempat,” ujar Hermansyah kepada perwakilan pengunjuk rasa yang ditemuinya.

Menurut Hermansyah, di lingkup internal Pengadilan Agama Kota Bogor justru tengah terjadi rencana dan proses pergantian pejabat, sehingga pejabat lama sedang melakukan promosi rotasi jabatan di tempat lain.

“Jadi berkaitan dengan hal tersebut untuk eksekusi tanah wakaf di Katulampa akan ditetapkan setelah Kepala Pengadilan Agama yang baru menjabat,” tutup Hermansyah.

(jon/bus/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular