
Jakarta, – Jumat (24/1/2025), Dewan Pers mengumumkan peluncuran pedoman resmi terkait penggunaan artificial intelligence atau akal imitasi (AI) dalam proses produksi karya jurnalistik.
Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pedoman tersebut dirancang sejak April tahun lalu melalui Satgas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus.
“Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat,” ujarnya.
Dalam prosesnya, lanjut Ninik Rahayu, penyusunan pedoman tersebut juga mendengarkan masukan dari beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan akal imitasi dalam karya jurnalistiknya, serta mempertimbangkan masukan dari pakar di
bidang kecerdasan buatan dan telah menjalani uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung.
“Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini,
pemanfaatan teknologi AI di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu
mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja. Namun, tetap
diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai
fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” paparnya.
Pedoman tersebut terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal, yang mencakup Ketentuan Umum; Prinsip Dasar; Teknologi; Publikasi; Komersialisasi; Perlindungan; Penyelesaian Sengketa, dan Ketentuan Penutup.
“Pedoman penggunaan AI dalam karya jurnalistik dapat diunduh melalui link https://s.id/pedomanai_dalam_karya_jurnalistik,” tandasnya.
(rils/rafel)