JAKARTA – Hati-hati jika melangkah mundur, nampaknya kalimat itu cocok dialamatkan bagi para bakal calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015. Komisi Pemilihan Umum telah membuat peraturan berupa sanksi denda, bagi pasangan bakal calon kepala daerah yang telah dinyatakan lolos tahap verifikasi namun mundur dari pencalonan.
Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. “Pasca hari ini, ya kalau ada yang pilih mundur ya boleh-boleh saja, kami tidak bisa melarang, tetapi kita akan kenakan sanksi denda,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8).
Sekedar info, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 berbunyi, “Dalam hal pasangan calon perseorangan mengundurkan diri dari pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, pasangan calon dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20.000.000.000 untuk pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dan Rp10.000.000.000 untuk pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.
Untuk itu, hari ini KPU di 262 daerah akan mengumumkan penetapan nama-nama pasangan bakal calon kepala daerah. Mereka yang diumumkan telah lolos tahap verifikasi persyaratan pencalonan. Besoknya, Selasa (25/8), nomor urut akan diberikan pada pasangan setelah KPU menetapkan nama-nama calon. Barulah nanti, pada Kamis (27/8) pasangan calon akan memasuki tahapan kampanye (adn).