Friday, April 26, 2024
HomeSains TeknologiKesehatanPasien BPJS Dipulangkan Setelah 3 Hari, DPR: Itu Melanggar Undang-Undang!

Pasien BPJS Dipulangkan Setelah 3 Hari, DPR: Itu Melanggar Undang-Undang!

Ilustrasi BPJS Kesehatan (foto: tommy/cakrawarta)

JAKARTA – Namanya Edy Jayakarya (35), ia adalah seorang pasien dengan diagnosis sementara penyakit TBC di sebuah RSUD di kabupaten di Jawa Timur. Saat dikunjungi rekan kerja dan temannya, ia menyebutkan harus menginap di RSUD kabupaten dimana alamat KTPnya tertera itu per 3 hari, lalu keluar dan kemudian baru bisa masuk lagi.

Kisah yang dialami Edy ternyata tidak tunggal, ada banyak kisah serupa bahkan di berbagai daerah di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, beberapa anggota DPR RI lintas fraksi memberikan pendapat mereka. Salah satunya Irma Suryani Chaniago, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Nasdem. Ia menyebutkan bahwa adanya praktek seperti yang dialami Edy itu perlu adanya ketegasan dari Kementerian Kesehatan dan pihak penyelenggara BPJS Kesehatan.

“Dibutuhkan ketegasan ya. Ketegasan dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, agar pasien tidak boleh dipulangkan. Sebelum pasien tersebut sembuh. Itu tidak boleh dipulangkan, karena itu (memulangkan pasien, red.) melanggar Undang-Undang,” ujarnya beberapa waktu lalu pada media.

Anggota Komisi IX DPR RI lainnya, Kurniasih yang mengatakan bahwa diri dan fraksinya memberikan beberapa catatan terkait terkait femonena dimana ditemukan Rumah Sakit yang justru memulangkan pasien yang belum sembuh justru dipulangkan.

“Kan perturannya kan tidak seperti itu. Sehingga harus diselesaikan sehingga tidak ada lagi kasus maupun kondisi pasien yang belum boleh pulang tapi dipulangkan karena alasan regulasi dan kuota BPJS yang terbatas. Itu sudah tidak boleh lagi terjadi dan sudah disepakati,” tegas politikus PKS itu.

Anggota Komisi IX lainnya dari fraksi PDIP, Abidin Fikri mengatakan bahwa sebenarnya BPJS Kesehatan adalah juru bayar.

“BPJS Kesehatan sebenarnya adalah juru bayar dari pasien yang berobat (ke rumah sakit, red.). Tapi kadang-kadang di beberapa tempat diatur bahwa wah ini hanya 3 hari saja atau 2 hari saja. Nah, itu tidak benar! Paketnya BPJS adalah pasien harus dibiayai sampai sembuh. Baik dari layanan kesehatan, penggunaan alat, obat dan penyembuhan penyakit itu satu paket,” tegasnya beberapa waktu lalu pada media terkait fenomena praktek 3 hari keluar masuk pasien BPJS Kesehatan.

Abidin Fikri menambahkan bahwa tidak boleh ada aturan-aturan yang memberatkan pasien BPJS Kesehatan dikarenakan orang melakukan pengobatan dan layanan kesehatan karena ingin sembuh.

“Jadi tidak bisa dibatasi, sehari atau dua hari saja,” tandasnya.

(bm/bus/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular