Sunday, April 28, 2024
HomeHukumPakar Ini Sebut Kebijakan Bea Cukai Pemerintah Terbaru Lindungi Konsumen

Pakar Ini Sebut Kebijakan Bea Cukai Pemerintah Terbaru Lindungi Konsumen

Ilustrasi. (foto: dirjen bea cukai)

Surabaya, – Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan meningkatnya volume perdagangan internasional, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan regulasi ketat terkait barang bawaan impor. Kebijakan ini menuai tanggapan dari berbagai pihak.

Namun, salah satu pakar hukum Iman Prihandono justru memberikan penilaian positif kebijakan baru Bea Cukai pemerintah itu. Menurutnya, regulasi itu dapat menghindari penyalahgunaan kunjungan luar negeri untuk impor barang tanpa kontrol.

“Jika jumlah barang bawaan pengunjung dari perjalanan luar negeri tidak dibatasi, maka beberapa kerugian dapat terjadi. Pertama, negara bisa kehilangan kesempatan untuk menerapkan pajak bea masuk impor. Kedua, industri dalam negeri akan sulit tumbuh bila barang impor dapat bebas masuk,” ujar Iman pada media ini.

Iman pun mengingatkan mengenai pentingnya pelaksanaan kebijakan yang konsisten dan adil. Baginya, transparansi petugas dalam menetapkan tarif dan penggunaan sistem pembayaran non-tunai dapat menjadi kunci.

“Petugas lapangan harus transparan dalam menetapkan tarif kelebihan barang bawaan. Selain itu, pembayaran tarif sebaiknya cashless atau menggunakan fasilitas perbankan online, agar biaya langsung masuk ke kas negara,” imbuhnya.

Mengenai standar internasional, Iman menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan praktik perdagangan lintas negara World Trade Organization (WTO). Menurutnya, pemerintah berhak mengatur impor melalui tarif bea masuk sesuai dengan GATT Agreement.

GATT Agreement pasal 2 telah mengatur tentang cara barang impor bisa masuk ke suatu negara dan penyesuaian tarif berdasarkan schedule of concessions,” jelasnya.

“Apabila ada barang impor masuk dalam jumlah besar dan tidak terkontrol, maka negara dapat mengatur sesuai dengan WTO Agreement. Hampir seluruh negara tunduk dalam aturan WTO Agreement. Sehingga, tidak akan mempengaruhi kerjasama perdagangan indonesia dengan negara mitranya,” ujar Iman menambahkan.

Iman pun menyoroti terkait manfaat signifikan bagi konsumen dan perekonomian nasional, dimana menurutnya, barang impor yang masuk tanpa pemeriksaan bea cukai sering kali tidak memenuhi SNI dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna.

“Garansi produk juga menjadi perhatian, dimana barang impor langsung dari luar negeri seringkali tidak terlindungi garansi lokal. Hal ini menyulitkan konsumen dalam klaim garansi atau pengembalian produk cacat,” katanya mengingatkan.

Karena itulah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu, meminta konsumen dan pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan aturan baru. Iman juga mendorong pembelian melalui pasar lokal dan official store, agar dapat memastikan hak-hak konsumen terlindungi.

“Pemerintah pernah menerapkan pajak bea masuk untuk barang bawaan pelaku kunjungan luar negeri, namun kebijakan ini terbukti tidak efektif. Pembatasan jumlah barang bawaan ini justru lebih fair. Sehingga, para pengunjung dari luar negeri membawa barang secara wajar dan hanya dikenakan bea masuk untuk barang berlebih,” pungkas Iman Prihandono.

(pkip/mar/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular