Friday, March 29, 2024
HomeHukumPakar Hukum Unair: Perppu Cipta Kerja Bertentangan Dengan Putusan MK 91/2020

Pakar Hukum Unair: Perppu Cipta Kerja Bertentangan Dengan Putusan MK 91/2020

ilustrasi. (foto: istimewa)

Surabaya – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada Jumat (30/12/2022) lalu.

Pakar hukum tata negara, Dr. Mohammad Syaiful Aris, SH., MH., LLM., mengatakan bahwa perppu merupakan produk hukum yang dikeluarkan pada saat darurat. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa Perpu dikeluarkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Adapun hal ihwal kegentingan yang memaksa tersebut terbagi atas unsur subjektif dan objektif.

“Ada unsur subjektif dalam lahirnya perppu, yaitu subjektivitas presiden terhadap kebutuhan mengeluarkan perppu. Namun, ada unsur objektif yang diatur melalui Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Unsur objektif tersebut terdiri dari tiga. Pertama, ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang. Lalu, tidak ada Undang-Undang atau ada, tetapi tidak lengkap sehingga terjadi kekosongan hukum. Terakhir, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa,” papar Aris pada media ini, Kamis (5/1/2023).

Aris menambahkan bahwa dari segi kewenangan, tidak ada masalah dalam Perppu Cipta Kerja. Hal itu karena memang Presiden Jokowi memiliki wewenang mengeluarkan perppu. Akan tetapi, tambahnya, perppu pun tidak lepas dari upaya hukum untuk dilakukan pengujian.

“Secara kewenangan, tidak ada masalah karena presiden memang punya kewenangan. Namun, perihal sah tidaknya secara formil dan materiil, alat ukurnya berada pada tahap proses di DPR. Itu karena DPR yang diberi kewenangan untuk menentukan apakah perppu tersebut sudah sesuai dengan UUD NRI 1945 baik secara formil maupun secara materiil. Soal MK sendiri, MK sudah bisa melakukan judicial review terhadap perppu,” ujar dosen Fakultas Hukum Unair itu.

Aris juga menyoroti putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat. Menurutnya, ada pertentangan yang terjadi antara putusan tersebut dengan Perppu Cipta Kerja.

“Perlu ditegaskan bahwa Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mencakup dua poin terhadap UU Cipta Kerja, yaitu formil dan materiil. Persoalan formil, telah dijawab oleh legislator melalui revisi terhadap Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sementara itu, materiil pada aspek meaningful participation. Konsep itu merupakan konsep partisipasi sesungguhnya yang melibatkan pihak terdampak dan pihak yang memiliki perhatian,” kata Aris.

Karena itu, terkait persoalan materiil itu, Aris menilai terbitnya Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Ia merasa bahwa mustahil adanya partisipasi masyarakat pada pembentukan perppu. Itu mengingat perppu merupakan produk hukum yang dikeluarkan di situasi darurat.

“Dalam hal ini, Perppu Cipta Kerja berseberangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Hal itu karena kalau produk hukum berupa perpu, tidak mungkin meaningful participation terwujud. Apabila terjadi situasi yang genting, tidak mungkin aspirasi menjadi penting, saya melihat ada pertentangan di sini. Perppu tidak ideal untuk memberi ruang partisipasi bagi masyarakat,” tandasnya mengakhiri keterangan.

(mar/pkip/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular