Thursday, May 9, 2024
HomeEkonomikaPakar Ekonomi Syariah: Fatwa MUI No 83 Sudah Sesuai Landasan Syariat!

Pakar Ekonomi Syariah: Fatwa MUI No 83 Sudah Sesuai Landasan Syariat!

 

pakar ekonomi syariah Universitas Airlangga, Dr. Imron Mawardi. (foto: istimewa)

 

SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang imbauan umat islam untuk menghindari penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel dan merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah tegas.

Menurut pakar ekonomi syariah Dr. Imron Mawardi fatwa tersebut memiliki landasan yang kuat, utamanya dalam perspektif syariah.

“Saya kira hal ini sudah bersifat umum, yang mana masyarakat muslim sudah dapat menilai bahwa tindakan Israel merupakan penjajahan terhadap bangsa Palestina,” ungkapnya pada media ini, Rabu (15/11/2023).

Secara teritorial, lanjutnya, Palestina diberikan otonomi di daerah West Bank, sembilan kota tepi barat, dan jalur gaza. Namun sayangnya ‘ketamakan’ zionis Israel, membuat warga palestina dibombardir terus menerus guna mendapatkan tempat baru untuk warga yahudi israel. Tak puas disitu, Israel juga melakukan embargo dan penutupan akses Gaza dari luar, termasuk akses listrik, makanan, dan obat-obatan untuk warga palestina.

“Maka jelas sekali bahwa ini adalah bentuk penjajahan terhadap kaum muslimin dan juga kaum nasrani sebenarnya di Palestina. Nah karena itu, menurut saya wajar jika membantu agresi Israel termasuk perbuatan yang haram atau tidak diperbolehkan,” jelas Imron.

Imron juga menganggap orang yang membeli produk yang menyumbang terhadap agresi Israel sebagai pendukung tindak kriminal. Menurutnya, fatwa yang dikeluarkan MUI telah berdasarkan landasan syariat.

“Menurut saya fatwa yang dikeluarkan oleh MUI adalah hal yang wajar. Sebagaimana yang tertera dalam surat Al-Maidah ayat dua yang berbunyi wa ta’awanu ‘alal-birri wat-taqwa wa la ta’awanu ‘alal-ismi wal-‘udwani. Yang berarti saling tolong-menolonglah dalam kebaikan dalam taqwa dan jangan saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ia juga mengungkapkan bahwa putusan ini juga berlandaskan pada kaidah fiqh dar’ul mafāsid muqaddamun ‘alā jalbil maṣāliḥ, yang mana dengan tidak membeli produk Israel secara tidak langsung termasuk mencegah kerusakan.

“Menurut saya, dua landasan yang digunakan oleh MUI sudah sesuai syariat. Selain itu, secara umum membeli produk-produk tersebut dapat menimbulkan mudharat karena keuntungannya digunakan untuk men-support Israel,” tandasnya.

Imron melihat adanya peluang positif dari putusan Fatwa MUI tentang haram pembelian produk pro-Israel. Menurutnya, dengan pemboikotan terhadap produk internasional yang berafiliasi dengan Israel malah akan memberikan peluang untuk produk lokal. Menurutnya, banyak produk lokal yang bisa menjadi alternatif bagi produk-produk internasional tersebut.

“Saya kira ini justru malah peluang baik buat kita. Karena sebenarnya berbagai macam produk-produk yang diboikot berkompetisi dengan produk-produk lokal. Dengan pemboikotan produk-produk tersebut, masyarakat Indonesia akan mulai beralih kepada produk buatan Indonesia. Sehingga, hal ini akan menambah peluang produk lokal di pasaran,” jelasnya.

Menurut Imron, tindakan pemboikotan produk afiliasi Israel merupakan salah satu bentuk dukungan moral. Yang mana dukungan untuk Palestina akan semakin meluas dan menjadi ancaman bagi Israel.

“Aksi pemboikotan yang dilakukan oleh umat islam bukan sesuatu yang baru. Karena gerakan anti produk Israel telah digaungkan bertahun-tahun oleh berbagai negara. Gerakan itu dikenal dengan istilah BDS atau Boycott, Divestment, and Sanctions,” terang Imron.

Imron juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Israel sudah mengarah kepada tindakan genosida, yang dilarang oleh Amnesty International. Sehingga perlu direspon dengan serius oleh seluruh negara, khususnya negara kaum muslim.

(pkip/mar/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular