Pagar Digital, Melindungi Anak Tanpa Membungkam Mereka

Hari kelima Sidang ke-225 Dewan Eksekutif UNESCO di Paris menghadirkan persoalan yang semakin dekat dengan kehidupan keluarga, yaitu bagaimana melindungi anak dari risiko dunia digital tanpa merampas kebebasan mereka untuk belajar, berekspresi, dan berpikir kritis. Persoalan ini semakin rumit ketika media sosial, permainan digital, dan ruang belajar mulai dipenuhi artificial intelligence atau akal imitasi (AI). Sidang hari ini memperlihatkan perubahan cara dunia memandang hubungan anak dan teknologi. Persoalannya bukan lagi sekadar berapa lama anak menatap layar, melainkan bagaimana algoritma memengaruhi perilaku, membentuk persepsi, dan bahkan mengambil alih sebagian proses berpikir mereka.

Dunia Mulai Memasang Pagar Digital

Indonesia tidak sendirian dalam menghadapi dilema ini. Beberapa negara mulai memperketat regulasi untuk mengurangi risiko penggunaan media sosial dan platform digital oleh anak-anak. Melalui pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS, misalnya, Indonesia menerapkan pembatasan akses berdasarkan usia dan tingkat risiko platform. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada layanan berisiko rendah yang sesuai untuk mereka. Bagi kelompok usia 13-15 tahun, akses dibatasi pada layanan berisiko rendah atau sedang. Platform berisiko tinggi baru dapat diakses mulai usia 16 tahun dengan ketentuan persetujuan orang tua bagi pengguna yang masih berusia di bawah 18 tahun. Langkah tersebut memiliki dasar yang kuat. Studi UNICEF Indonesia tahun 2023 menemukan bahwa 42% anak responden pernah mengalami pengalaman daring yang membuat mereka takut atau tidak nyaman. Sebanyak 50,3% pernah melihat gambar seksual di media sosial. Sementara itu, hanya 37,5% yang pernah menerima informasi mengenai cara melindungi diri di internet.

Australia mengambil langkah lebih tegas. Sejak 10 Desember 2025, platform media sosial tertentu diwajibkan mengambil langkah yang wajar untuk mencegah anak di bawah 16 tahun memiliki akun. Ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi terhadap perusahaan penyelenggara, bukan terhadap anak atau orang tuanya. Uni Eropa memilih pendekatan berbeda melalui Digital Services Act (DSA). Regulasi ini menekankan tanggung jawab platform dalam mengelola risiko sistemik dan melindungi pengguna anak. Pedoman Komisi Eropa pada Juli 2025 mendorong pengaturan privasi yang lebih ketat, pembatasan interaksi berisiko, serta pengurangan desain yang mendorong penggunaan kompulsif. Singapura juga memperkuat pengamanan digital melalui Code of Practice for Online Safety dan penerapan mekanisme penjaminan usia pada toko aplikasi. Pendekatannya menggabungkan tanggung jawab penyelenggara layanan, perlindungan berdasarkan usia, serta pendidikan keselamatan digital.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa negara semakin menyadari keterbatasan mekanisme pengawasan keluarga. Perlindungan anak tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada orang tua ketika perusahaan teknologi memiliki kemampuan jauh lebih besar dalam membaca perilaku, memanfaatkan data, dan memengaruhi keputusan penggunanya. Namun, memasang pagar digital belum tentu menyelesaikan persoalan.

Ketika Perlindungan Berhadapan dengan Kebebasan

Ada satu persoalan mendasar yang perlu kita perhatikan. Regulasi perlindungan anak memiliki legitimasi moral yang kuat, tetapi sekaligus berpotensi membuka ruang bagi perluasan kewenangan negara dalam mengatur informasi. Siapa yang menentukan sebuah konten berbahaya? Bagaimana risiko digital diklasifikasikan? Apakah kritik terhadap pemerintah, diskusi mengenai hak asasi manusia, atau pandangan sosial yang berbeda dapat dianggap tidak sesuai bagi anak?

Pertanyaan tersebut penting karena pembatasan teknologi tidak boleh berubah menjadi pembatasan pemikiran. Pembahasan sidang secara eksplisit menempatkan akses terhadap informasi, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berpikir sebagai bagian dari hak generasi muda dalam lingkungan digital. Sidang juga memperingatkan bahwa algoritma dapat mempersempit keberagaman perspektif melalui pengutamaan informasi dan nilai tertentu. Artinya, ancaman terhadap kebebasan berpikir tidak hanya datang dari perusahaan teknologi, tetapi juga dapat muncul dari regulasi yang terlalu luas atau penerapan kewenangan yang tidak transparan.

Karena itu, pelaksanaan aturan harus disertai mekanisme pengawasan independen, transparansi klasifikasi risiko, prosedur keberatan yang efektif, dan evaluasi berkala. Pengaturan konten harus memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, serta dapat diuji secara terbuka. Keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, organisasi perlindungan anak, komunitas teknologi, orang tua, dan generasi muda menjadi keharusan. Mereka tidak cukup ditempatkan sebagai penerima sosialisasi kebijakan, tetapi perlu memperoleh ruang untuk terlibat dalam perumusan, pengawasan, dan evaluasinya. Lebih jauh, perlindungan anak jangan sampai dijadikan alasan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Negara yang ingin membangun generasi kritis justru harus menyediakan ruang yang aman bagi anak untuk bertanya, berbeda pendapat, dan menguji gagasan, termasuk ketika pandangan mereka tidak sejalan dengan pemerintah.

AI dan Literasi Digital sebagai Keharusan

Sidang juga mengingatkan bahwa persoalan digital merupakan persoalan pendidikan. Draft resolusi yang turut didukung Indonesia, mendorong peninjauan bukti ilmiah mengenai pengaruh perangkat digital terhadap kemampuan membaca, menulis, perhatian, interaksi kelas, dan perkembangan kognitif. UNESCO tidak mengusulkan pelarangan teknologi secara menyeluruh, tetapi meminta pendekatan berdasarkan usia, tujuan pembelajaran, serta bukti ilmiah.

Kekhawatiran terhadap cognitive offloading, yakni kecenderungan menyerahkan pekerjaan berpikir kepada mesin, juga menjadi salah satu fokus. Ketika anak terbiasa menerima jawaban AI tanpa memahami prosesnya, terdapat risiko bahwa kemampuan bernalar, menyelesaikan masalah, dan membangun penilaian mandiri tidak berkembang secara optimal. Namun, respons pendidikan tidak seharusnya berhenti pada larangan membawa telepon seluler ke sekolah. Sekolah justru harus menjadi tempat utama untuk mempelajari bagaimana algoritma bekerja. Literasi digital dan literasi AI bukan lagi keterampilan tambahan. Keduanya harus menjadi bagian mendasar dari pendidikan abad ke-21.

UNESCO bahkan menempatkan media and information literacy, AI literacy dan critical thinking sebagai bagian penting dari instrumen global yang sedang dipersiapkan. Tujuannya bukan sekadar melindungi kaum muda, tetapi memberi mereka pengetahuan dan agency agar mampu ikut membentuk dunia digital tempat mereka hidup. Hal ini juga menuntut perubahan dalam pendidikan guru. Guru perlu dibekali kemampuan menggunakan AI secara pedagogis dan etis, bukan sekadar dilatih membuat materi pembelajaran dengan aplikasi digital. Mereka harus mampu mengajarkan kepada murid kapan AI membantu proses belajar dan kapan penggunaannya justru menghilangkan kesempatan untuk berpikir secara mandiri.

Namun, patut diingat bahwa kebijakan ini juga perlu memperhatikan kesenjangan digital Indonesia. Pembatasan akses tidak boleh membuat anak di daerah terpencil, keluarga berpenghasilan rendah, atau penyandang disabilitas kehilangan kesempatan memperoleh manfaat teknologi pendidikan. Negara memang perlu membangun pagar untuk melindungi anak dari bahaya dunia digital. Tetapi jangan sampai pagar tersebut berubah menjadi tembok yang menghalangi mereka memperoleh pengetahuan dan menyuarakan pendapat. Sebab tujuan pendidikan bukan melahirkan generasi yang sekadar patuh terhadap pembatasan. Yang lebih diperlukan saat ini adalah generasi yang mampu berpikir merdeka di tengah kekuasaan algoritma. Semoga. (*)

I GUSTI AGUNG KETUT SATRYA WIBAWA

Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO dan Staf Pengajar Departemen Komunikasi FISIP Universitas Airlangga