
“Bahayanya bukan sekadar politisi berbohong, melainkan mereka menciptakan sistem di mana kepalsuan/hipokrisi menjadi bersifat predator -di mana politisi predator memanfaatkan topeng ketulusan untuk memangsa kepercayaan publik serta menghancurkan lawan-lawannya.” — David Runciman (59), Political Hypocrisy: The Mask of Power, from Hobbes to Orwell and Beyond (2008).
Lanskap perpolitikan di Bumi Bolaang Mongondow Raya (BMR) selama lebih dari dua dekade terkesan terus dihiasi oleh kehadiran figur politisi predator yang memangsa dan meremas harta korbannya hingga ludes.
Jejak kelam praktik korporasi politik predatory ini telah memakan korban figur-figur penting di tanah Totabuan.
Mulai dari mendiang Bupati Bolaang Mongondow (2011-2016), Hi. Salihi Mokodongan, Anwar Gonibala, mantan Wakil Walikota Kotamobagu, Drs. J. Damopolii hingga mendiang Drs. J.A. Damopolii.
Didasarkan pada teks-teks dari buku Runciman, Political Hypocrisy, Profesor Ilmu Politik, mantan Kepala Departemen POLIS, di University of Cambridge, watak dari politisi predator ditandai oleh sifat yang sangat keji, manipulatif, dan serakah.
Mereka bergerak menggunakan intrik serta jebakan untuk meremas dan memburu harta korbannya hingga ludes tanpa memedulikan kehancuran reputasi, materi, maupun masa depan sasaran mereka.
Dalam menjalankan aksinya, politisi predator senantiasa mengenakan topeng ketulusan dan berpura-pura baik guna merebut kepercayaan.
Padahal, di balik topeng kepalsuan itu mereka bertindak sangat licik dan eksploitatif.
Mereka juga tidak ragu menyalahgunakan kekuasaan dan kedudukan politiknya untuk melempar tanggung jawab serta mengorbankan orang lain sebagai kambing hitam.
Ibaratnya, menyuruh pihak lain melakukan transaksi bermasalah dengan jaminan aset yang bukan milik penuhnya demi mengamankan diri sendiri dan memangsa pihak-pihak yang menjadi korbannya.
Kini, menurut Tribun Manado online (laporan jurnalis Rhendy Umar), Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan (NK), menjadi korban kelima yang terjerat dalam perangkap skema pinjaman bernilai fantastis akibat tipu daya politisi predator inisial YSM.
Berdasarkan rekam jejak di majalah mingguan Tempo, nama YSM -saat menjabat Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN)- muncul dalam penanganan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), terkait Kasus Suap Proyek Jalan Kementerian PUPR (APBN 2016) di Maluku dan Maluku Utara.
Dalam laporan pemeriksaan saksi dan persidangan kasus tersebut, nama tenaga ahli/stafnya sempat disebut-sebut oleh saksi dan tersangka perantara suap.
Dengan demikian, tragedi yang menimpa NK mengemuka ketika ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pinjaman uang senilai Rp10 miliar.
Nayodo, nama sapaan mantan Ketua KPU Kotamobagu, secara terbuka membongkar bahwa penetapan status hukum dirinya tidak lepas dari intrik dan manipulasi yang dirancang oleh oknum YSM.
Menurut pengakuan Nayodo, dirinya dijebak dan ditipu dengan diperintah untuk melakukan pinjaman dana tersebut.
Sementara, jaminan sertifikat yang diserahkan YSM ternyata merupakan aset bermasalah berupa hotel yang kepemilikannya melibatkan tiga orang, bukan milik oknum YSM seorang.
Kejadian ini menunjukkan betapa destruktifnya pola operasi politisi predator yang memanfaatkan kekuasaan dan transaksi keuangan untuk menjerat rekan politik maupun pejabat publik lainnya.
Tindakan menyerahkan jaminan sertifikat aset bersama demi memuluskan transaksi pinjaman personal secara tegas dinilai memenuhi unsur penipuan yang berujung pada kriminalisasi pihak yang diperintah meminjam.
Kasus NK menjadi penanda kuat bahwa panggung politik BMR masih terus dibayangi oleh manuver-manuver licik yang berpotensi menghancurkan reputasi, materi, dan masa depan para korbannya.
Atas dasar itulah, kepolisian dan penyidik Polda Sulawesi Utara dituntut untuk bertindak adil, cermat, serta transparan dalam menuntaskan perkara ini.
Penanganan hukum tidak boleh berhenti hanya pada NK sebagai pihak yang ditunjuk untuk meminjam, melainkan pula harus mendalami keterlibatan YSM secara menyeluruh.
Pemeriksaan mendalam terhadap asal-usul sertifikat, proses penyerahan jaminan, serta motif di balik arahan peminjaman dana tersebut sangat krusial.
Usutnya, agar mata rantai kejahatan politisi predator di Tanah Totabuan dapat diputus dan keadilan yang sejati dapat ditegakkan.(*)
#coverlagu: Lagu “Tano Tanobon” yang dibawakan oleh Tielman Sister, ciptaan maestro musik daerah B. Ginupit.
Diproduksi ulang/didistribusikan secara digital di berbagai platform melalui album/kompilasi seperti Luri Wisako (2005) dan rilisan digital lanjutan.
Makna lagu ini merujuk pada ruang hidup, bumi, atau ikatan tanah tempat seseorang tumbuh atau mengusung rasa cinta yang mendalam terhadap tanah air/kampung halaman.
Jakarta, 15 Oktober 2026
REINER EMYOT OINTOE
Fiksiwan








