JAKARTA – Pemerintah Turki mempermudah regulasi untuk mendapatkan visa, bagi warga negara lain yang ingin mengunjungi negara mereka. Hanya dengan membayar Rp 500 ribu, semua orang bisa mendapat ijin masuk ke Turki. Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melihat sah-sah saja bagi suatu negara melakukan hal tersebut.
Menurut Juru Bicara (Jubir) Kemenlu, Armanatha Nasir, program pemberian kemudahan visa lazim dilakukan. Utamanya untuk menggenjot kedatangan warga negara lain ke negaranya, guna menggenjot sektor pariwisata di sana. Namun demikian, Armanatha mengimbau negara-negara itu untuk berhati-hati. Pasalnya, akhir-akhir ini banyak gangguan dari gerakan radikal yang mengarah ke terorisme.
“Kita sudah mengingatkan pada negara sahabat kita, ada indikasi gerakan ekstrimis di situ (permohonan pengajuan visa), untuk berhati-hati memberikan visa,” ujar pria yang kerap dipanggil Tata itu di kantornya, Jakarta, Kamis (26/11).
Harus ada kejelasan tujuan dari pemohon visa, selain itu sponsornya juga harus jelas. Data-data tersebut diperlukan untuk memberi kejelasan bagi negara tujuan, bahwa pemohon visa berkaitan atau tidak, dengan gerakan estrimis. Kemenlu sendiri diakui Tata, sudah sejak lama mewanti-wanti Kedutaan Besar negara lain di tanah air.
“Kita sudah sejak lama melakukan hal itu, khususnya pada kedutaan-kedutaan negara timur tengah di sini,” pungkas Tata.
(msa/bti)