Friday, March 29, 2024
HomeEkonomikaDaerahMiris, "Mafia Tanah" Diduga Serobot Lahan Milik Warga di Kolaka

Miris, “Mafia Tanah” Diduga Serobot Lahan Milik Warga di Kolaka

Andi Jumaing, salah satu warga Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara yang merasa menjadi korban serobot tanah oleh oknum mafia tanah. (foto: istimewa)

 

KOLAKA – Sekelompok orang diduga mafia tanah kian meresahkan warga Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Bagaimana tidak, dengan dalih tanah adat, mereka melakukan penyerobotan lahan milik warga yang telah puluhan tahun diolah.

Parahnya, meski warga sudah menyampaikan kepada para mafia tanah tersebut, bahwa lahan mereka memiliki alas hak berupa sertifikat dan SKT, namun penjelasan itu tetap tak diindahkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kelompok mafia tanah yang mengatasnamakan masyarakat adat tersebut melakukan penggusuran menggunakan alat berat milik PT. Dewi Jaya (H. Gunawan) dan PT. SJS (H. Sukri).

Akibatnya, para pemilik lahan mengalami kerugian ratusan juta rupiah, karena sejumlah tanaman produktif seperti jambu mete, pohon kukuh, pohon akasia, sengong bitti dan jenis pohon lainnya yang telah dirawat selama puluhan tahun silam, sudah tak berdiri kokoh lagi.

Dengan berkedok tanah adat, lahan ratusan hektare yang sudah digusur kemudian dikavling dan dijual ke pihak lain. Meski sudah dilaporkan di kepolisian, namun para mafia tanah masih saja leluasa melakukan penggusuran.

Berdasarkan penelusuran awak media, dari sejumlah laporan di Polsek Watubangga, Polres Kolaka dan Polda Sultra, terdapat beberapa nama sebagai pihak terlapor, diantaranya Arnol Sundusing, Supriadi, Taslim, Lena, Darmin dan Budiman.

Andi Jumaing (57) tak bisa berbuat banyak ketika mendapati lahannya diserobot oleh Arnol Sundusing Cs. Akibatnya, sejumlah pohon siap olah dan beberapa tanaman jangka panjang lainnya rata tanah, usai digusur menggunakan alat berat.

Olehnya itu, warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada itu melaporkan Sundusing Cs ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Watubangga, pada 19 November 2019 lalu atas penyerobotan lahan dan pengrusakan.

Andi Jumaing mengaku kaget ketika melihat lahannya sudah dirusaki oleh terlapor bersama rekan-rekan lainnya. Sebanyak 20 pohon jambu mete ditebang. Parahnya lagi, Arnol Sundusing menyewa alat berat dan melakukan penggusuran di lahan tersebut tanpa seizin pelapor.

Andi Jumaing menyebutkan, bahwa dari tiga hektare lebih luasan lahan miliknya, Arnol Sundusing Cs sudah melakukan pengrusakan setengah dari total luasan tanah tersebut.

“Waktu saya perlihatkan kuitansi pembelian dan sertifikat kepemilikan atas nama orang yang menjual kepada saya (Wangkouna, red), dia bersama teman-temannya sempat berhenti selama tiga hari. Tapi, mereka tetap naik menggusur menggunakan alat berat,” beber pria paruh baya tersebut, saat ditemui di Mapolres Kolaka, belum lama ini.

Olehnya itu, Andi Jumaing berharap agar pihak kepolisian bisa memberikan rasa keadilan atas penyerobotan dan pengrusakan yang dilakukan Arnol Sundusing Cs, sehingga berakibat pada kerugian yang dialami pelapor.

Di tempat berbeda, Solihin (anak La Gani) berharap agar laporan penyerobotan lahan milik orang tuanya itu cepat diproses. Sebab, lokasi yang diserobot oleh Taslim Cs itu memiliki legalitas yang kuat secara hukum, berupa sertifikat yang diterbitkan pihak BPN pada 1995 lalu.

“Sudah berapa tahun ini di lokasi saya itu mereka masuk menanam supaya kita ndak bisa masuk lagi,” ucapnya.

Menurut warga Desa Tanggoni, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka ini, Taslim Cs menyerobot lahan tersebut dengan alasan status kawasan tanah ulayat atau tanah adat dari sesepuh mereka.

Padahal, Salihin telah memperlihatkan alas hak kepemilikan lahan kedua orang tuanya itu. Namun, terlapor tetap ngotot dan tidak mengakui.

Lurah Anaiwoi, Dermawan mengatakan, lahan-lahan milik warga yang diserobot sekelompok orang memiliki legal standing. Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, pemilik lahan memiliki alas hak berupa sertifikat. Sehingga, aktivitas penggusuran tersebut merupakan bagian dari pelanggaran hukum.

Dermawan juga menambahkan, bahwa sertifikat milik warga tersebut diterbitkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka mulai tahun 1992 hingga 1999.

Disinggung soal SK Bupati nomor 188.45/007/2016, tentang pembentukan tim penanganan konflik di Kecamatan Tanggetada yang ditandatangani Bupati Kolaka, Ahmad Safei pada 11 Januari 2016, Lurah Anaiwoi mengungkapkan, bahwa dalam SK tersebut tak ada perintah penggusuran ataupun kalimat yang menyinggung soal kedudukan tanah adat. Melainkan, tim yang dibentuk diperintahkan untuk melakukan inventarisir dan verifikasi keabsahan lahan yang berkonflik.

“Sedangkan tim yang dibentuk juga itu diketuai oleh Pak Sekda dan anggotanya semua internal Pemkab Kolaka. Tidak ada yang dari luar pemerintahan. Dalam SK itu tidak ada nama Taslim, Lena, Supriadi, Arnol Sundusing, Budiman dan Darmin,” ungkapnya, saat di ditemui di ruang kerjanya, Senin 17 Februari 2020.

Untuk diketahui, SK 188.45/007/2016 tentang pembentukan tim penanganan konflik pertanahan, pada diktum kedua menegaskan, bahwa tim yang dibentuk melakukan fasilitasi untuk penyelesaian konflik pertanahan di Kelurahan Anaiwoi, Desa Papalia, Desa Rahanggada dan Desa Palewai.

Kemudian pada point B disebutkan, bahwa tim yang dibentuk mengadakan identifikasi dan inventarisasi kepemilikan dan pemetaan serta pengukuran lokasi yang bermasaalah. Selanjutnya, di point C memerintahkan tim penanganan konflik untuk melakukan verifikasi asal perolehan tanah dan keabsahan sertifikat serta kepemilikan lahan yang disengketakan.

Awak media kemudian mencoba mengkonfirmasi ke salah satu terlapor bernama Arnol Sundusing melalui selularnya, untuk menanyakan perihal dugaan penyerobotan yang dilaporkan warga. Akan tetapi, Arnol yang beberapa kali ditelpon tak mengangkat telpon genggamnya.

Selanjutnya, mencoba menelpon Darmin yang juga merupakan salah satu terlapor dalam kasus tersebut. Alhasil, mahasiswa Fakultas Hukum USN Kolaka itu berhasil dikonfirmasi.

Kepada awak media, Darmin membantah perihal dugaan penyerobotan yang dialamatkan kepada dirinya. Menurut dia, terkait masalah penyerobotan, harus dibuktikan dulu apa yang di serobot.

“Lokasi itu memang sebenarnya tidak bisa dikatakan sebagai penyerobotan. Kemudian, legalitas lahan yang dikatakan diserobot itu tidak bisa dibuktikan atau tidak perlihatkan surat-surat kepemilikan atau bukti alas hak. Kalau menyampaikan bahwa lahan itu bersertifikat tidak bisa mereka tunjukan,” ungkap Darmin, Selasa 18 Februari 2020.

Kemudian, lanjutnya, secara historis tanah itu kawasan hutan pinus, dengan artian tanah negara. Darmin juga menyebutkan, bahwa SK Bupati 188-144 tahun 2015 tentang pembebasan status kawasan menjadi dasar masuknya masyarakat di lokasi tersebut.

“Jadi, di SK itu ditunjukan lokasi-lokasi yang dibebaskan, masuk Desa Lalonggopua, lahan yang dibelakang bandara, yang tidak ada itu di Anaiwoi. Pada saat SK itu keluar, masyarakat sudah mulai masuk, klaim tanah karena sudah pembebasan kawasan,” jelasnya.

Darmin juga membantah soal namanya yang disebut-sebut ikut dalam penggusuran lahan warga tersebut. Dikatakannya, bahwa masyarakat Anaiwoi dan Papalia yang melakukan penggusuran, sedangkan dirinya hanya melakukan advokasi.

“Kalau yang menggusur bukan saya, saya juga tidak tahu objek mana yang digusur. Tapi kita tidak tahu lokasinya siapa yang digusur. Masyarakat yang menggusur, itu masyarakat Anaiwoi dan Popalia, dua kampung itu. Masyarakat patungan untuk menyewa alat milik PT. SJS (H. Sukri) dan PT. Dewi Jaya (H. Gunawan),” katanya.

Selain itu, Darmin juga mengklarifikasi soal video yang beredar, yang menyebut bahwa dirinya sebagai ketua kelompok penyerobot.

“Saya bukan ketua ketua kelompok, di sini tidak ada ketua kelompok. Yang jelas di sini atas nama masyarakat, dan saya tidak pernah melakukan pengurusan melainkan masyarakat,” tambahnya.

Darmin juga mengakui jika H. Gunawan memiliki lahan seluas satu hektare. Hanya saja, Ia tak tahu menahu dari mana dan siapa yang memberikan tanah tersebut kepada kontraktor tersebut.

(bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular