Friday, March 29, 2024
HomeEkonomikaMenteri BUMN Dinilai Memuluskan Jalan Asing Kuasai Indonesia

Menteri BUMN Dinilai Memuluskan Jalan Asing Kuasai Indonesia

Direktur Indonesian Club, Gigih Guntoro, Saat Memimpin Pelaporan Menteri BUMN ke Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (17/6).
Direktur Indonesian Club, Gigih Guntoro, Saat Konferensi Pers Usai Melaporkan Menteri BUMN ke Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (17/6).

JAKARTA – Rencana pembangunan gedung 5 lantai Data Center ( Telin 3) yang diperkirakan akan menelan investasi US$ 115 juta mendapatkan kritik tajam dari beragam pihak. Proyek yang berasal dari dana Telkom merupakan pusat data terbesar dibandingkan dengan pusat data Telin 1 dan Telin 2 yang juga bekedudukan di Singapura. Kritik tersebut salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro.

Menurut Gigih Guntoro, yang mengoperasionalkan pusat data tersebut adalah tiga perusahaan asal Singapura, yaitu; Infocom Development Authority of Singapura (IDA), Singapura Econonic Development Board (EDB) dan Jurong Town Corporation (JTC).

“Pembangunan pusat data (Telin 3) tidak hanya ditujukan untuk ekspansi bisnis dengan sasaran kelas premium international, tapi juga sebagai pusat penyimpanan data e-Goverment Indonesia,” ujar pria berkacamata ini di Jakarta, Jumat (19/6).

Sebagai informasi, Telkom dalam waktu dekat akan melakukan kerjasama joint ventura dengam Singtel dari Singapura untuk proyek pengembangan dan penguatan sistem E-Goverment dalam negeri Indonesia.

Gigih menambahkan, Menteri BUMN berperan aktif dalam dua projek besar yang dapat  dikategorikan sebagai pelegalan penyerahan rahasia negara Indonesia kepada Singapura dengan menempatkan orang-orang di posisi strategis di Telkom dan Telin termasuk upaya melakukan pendekatan kepada pihak Singtel.

“Peran strategis Menteri BUMN, Rini M Soemarno tidak lain hanya memuluskan jalan Singtel sebaga raksasa bisnis telekomunikasi di Asia Tenggara menguasai Indonesia untuk kepentingan ekonomi, politik dan pertahanan Singapura,” tegas Gigih.

Dalam keterangan lanjutnya, Gigih mengatakan mendasarkan pada aspek Undang-Undang Tipikor, maka Menteri BUMN dalam hal ini dapat dianggap telah menyalahgunakan wewenang. Abuse of power yang dimaksud adalah dalam proses tender pembangunan pusat data Telin 3, karena perbuatannya diduga dapat memperkaya diri atau orang lain.

“Pembangunan pusat data Telin 3 dan penyimpanan pusat data E-Goverment untuk kepentingan publik tapi diletakkan di Singapura jelas membahayakan kepentingan negara karena telah melanggar UU 17/2011 tentang Intelijen Negara dan menabrak PP 82 Tahun 2012,” pungkas Gigih.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular