Saturday, June 14, 2025
spot_img
HomeHukumMenguak Jejak Pemalsuan Tanah Warisan: Polda Banten Bongkar Jaringan Mafia Surat Palsu

Menguak Jejak Pemalsuan Tanah Warisan: Polda Banten Bongkar Jaringan Mafia Surat Palsu

 

Konferensi Pers Polda Banten terkait kasus pemalsuan tanah di Media Center Bidhumas Polda Banten, Serang, Selasa (20/5/2025). (foto: Humas Polda Banten for Cakrawarta)

SERANG, CAKRAWARTA.com – Sebidang tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Limo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menyimpan kisah panjang penuh intrik, pemalsuan, dan perjuangan hukum yang membentang lebih dari empat dekade. Kini, titik terang itu mulai tampak. Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten resmi menahan CC (49), yang diduga kuat berperan dalam mata rantai pemalsuan sertifikat tanah milik mendiang The Pit Nio.

Konferensi pers pada Selasa (20/5/2025) di Media Center Bidhumas Polda Banten bukan sekadar pengumuman penangkapan. Ia menjadi panggung pengingat: bahwa negara masih hadir membela yang benar.

“Ini bukan sekadar perkara administratif,” tegas Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, “Ini adalah bentuk nyata dari keseriusan kami dalam memberantas mafia tanah dan memastikan keadilan bagi keluarga yang haknya dirampas.”

Jejak Pemalsuan yang Terkuak

Kasus ini bermula dari proses balik nama sertifikat hak milik (SHM) No. 5/Lemo dari nama Sumita Chandra ke atas nama tersangka CC. Padahal, sejak tahun 1993, telah ada putusan pidana yang menyatakan bahwa dokumen yang mendasari kepemilikan tersebut—Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982—adalah palsu. Cap jempol almarhum The Pit Nio dipalsukan. Pemalsunya, Paul Chandra, telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Namun, puluhan tahun berlalu, tanah itu tetap diperebutkan oleh pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan celah hukum. Dalam putaran itulah CC diduga mencoba menguasai fisik dan legalitas tanah, dengan menyatakan secara sepihak bahwa ia adalah pemilik sah. “Padahal, tidak pernah sekalipun tersangka menguasai secara fisik tanah tersebut,” ungkap AKBP Meryadi, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten.

Perjalanan Panjang Keluarga Korban

Di tengah labirin pemalsuan dan penguasaan ilegal, keluarga The Pit Nio tak berhenti berjuang. Melalui PT Mandiri Bangun Makmur sebagai kuasa hukum, mereka mengajukan somasi, laporan polisi, bahkan menghadapi ancaman balik berupa gugatan balik nama yang mencurigakan.

“Bayangkan, mereka harus menunggu lebih dari 30 tahun untuk keadilan,” kata Dian. “Namun semangat mereka tidak padam. Dan kami hadir untuk memastikan bahwa hukum tidak tunduk pada tipu daya.”

Keadilan yang tak Pernah Terlambat

Penanganan perkara ini bukan hanya soal menyeret pelaku ke pengadilan. Ini adalah soal memulihkan martabat, menyambung kembali benang keadilan yang nyaris putus. Ditreskrimum Polda Banten bergerak cepat. Mereka menyelidiki, menelusuri kembali arsip-arsip lama, menguji sidik jari, dan merangkai fakta hukum yang tersebar sejak tahun 1982.

Kini, dengan bukti-bukti kuat dan berkas yang telah dinyatakan lengkap (P21), proses hukum terhadap CC memasuki babak baru. Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana telah dikenakan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

“Ini bukan akhir, tapi awal dari pembersihan praktik-praktik mafia tanah yang merugikan rakyat kecil,” tegas Kombes Pol Dian.

Harapan Dari Serang

Dari ruang konferensi pers di Serang, harapan itu bergema. Bahwa di tengah kecemasan publik terhadap maraknya pemalsuan tanah, masih ada penegak hukum yang bekerja dengan nurani, bukan hanya prosedur. Bahwa kejujuran masih punya tempat, dan korban—betapapun lamanya mereka menanti—akan tetap menemukan hari di mana keadilan berpihak pada mereka.

Di tangan penyidik, bukan sekadar berkas yang diperiksa, tapi nasib sebuah keluarga, dan citra negara yang tak boleh kalah oleh tipu muslihat pemalsuan.

“Polda Banten berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke akar. Kami percaya, hukum yang ditegakkan dengan nurani akan menjadi cahaya bagi masyarakat,” tutup Dian. (*)

Editor: Tommy dan Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular