Friday, April 26, 2024
HomeGagasanMasih Mungkinkah Karantina Wilayah?

Masih Mungkinkah Karantina Wilayah?

Sewaktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun lalu diberlakukan, landasan hukum yang digunakan cukup jelas yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 Tentang PSBB, dan dalam PP itu ada mandat kepada Menteri Kesehatan (Menkes) menerbitkan Peraturan Menkes tentang Mekanisme PSBB tersebut.

Dalam PP itu, dan dijabarkan dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB. Intinya Pemerintah Daerah silahkan mengajukan PSBB dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kondisi epidemiologi, dan cakupan kasus Covid-19. Pemerintah Pusat dapat menetapkan juga PSBB sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenkes itu.

Penerapan PSBB di Jabodetabek tahun lalu, sebenarnya telah memberikan hasil pengendalian kasus Covid-19, terutama kenaikan terpapar perhari, angka kematian, angka kesembuhan, sempat landai. Positivity Rate dapat ditekan dibawah 10%, dan batas WHO adalah maksimal 5%.

Kecenderungan menurun tidak lama, karena masyarakat, dunia bisnis, meminta agar dilakukan PSBB yang diperlonggar. Mall-mall mulai dibuka, kantor–kantor pemerintah dan swasta di Jakarta WFH bertahap diperlonggar. Bahkan ASN nya sudah banyak wara-wiri ke daerah untuk urusan dinas, merealisasikan dan APBN yang sempat tertahan. Demikian juga kegiatan di hotel mulai menggeliat.

Pasar-pasar mulai ramai, kerumunan tidak bisa dihindari. Ada pakai masker tapi hanya menggantung di dagu, hidung tidak ditutup. Hasil nya sudah dapat diduga. Angka kasus bergerak naik. Pemerintah mulai khawatir lagi.

Menjelang hari raya kemarin, dietapkan tidak boleh mudik. Penyekatan dan persyaratan berat dengan test swab diperketat bagi mereka yang ingin bepergian. Pengetatan sebenarnya sudah boleh dikatakan berhasil. Masyarakat mudik jauh berkurang. Jakarta yang selama lebaran biasanya sepi, sedikit ramai. Tempat-tempat rekreasi seperti Ancol. TMII, KB Ragunan, dibanjiri pengunjung.

Petugas Satpol PP, polisi dan tentara sibuk tidak hentinya mengawasi mereka yang berkerumun untuk tetap prokes, pakai masker. Tetapi dijalur penerbangan Internasional, masyarakat meributkan banyak warga asing dari China dan India masuk ke Indonesia. Bahkan yang dari India dengan pesawat khusus.

Masyarakat panik, karena di india sedang memuncak kasus Covid-19, dengan varian baru Delta yang lebih ganas dan lebih cepat berkembang biaknya. Jelas urusan masuknya warga asing dalam suasana pandemi yang sedang meningkat kasus Covid-19 di Indonesia, sepenuhnya tanggung jawab pemerintah.

Akibatnya sudah banyak diramalkan para ahli epidemiologi akan ada gelombang kedua yang lebih ganas dan mematikan melanda Indonesia khususnya di pulau Jawa.

Selama ini, pemerintah pusat, menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan PPKM Mikro, tetapi pemerintah daerah kedodoran. Apalagi meledaknya kasus Covid-19 di Kudus, dan Kabupaten lain di Jawa Tengah dan jawa Timur. Masyarakat mulai resah, para tokoh masyarakat, aktivis kemanusiaan mulai panik. Pemeriintah masih berkelit, kenaikan kasus akibat mudik lebaran. Tetap PB IDI membantah. Ledakan kasus karena penyebaran virus Delta yang diimport dari India yang dibawa warga asing yang datang dari India.

Strategi vaksinasi yang ditargetkan mencakup 70% penduduik, tidak bisa dilaksanakan seperti membalik telapak tangan. Sekarang baru sekitar 35 juta yang di vaksin dari sekitar 180 juta penduduk yang harus divaksin untuk mendapatkan herd immunity.

PPKM Mikro diperkatat. Kepala Daerah didesak terus menekan wabah Covid-19 di daerahnya. Tapi ada daerah yang sudah gempor. Rumah Sakit penuh, tenaga kesehatan bertumbangan. Maka isolasi mandiri menjadi pilihan dengan menggunakan gedung-gedung yang layak untuk mereka yang terkena virus supaya tidak menular ke orang lain.

Kasus semakin menggila. Para ahli epidemiologi mengusulkan pada pemerintah untuk karantina wilayah Jawa dan Bali. Pemerintah bergeming untuk tidak ingin memilih karantina wilayah, walaupun itu ada diperintah dalam UU 6/2018, khususnya pasal 60. Pemerintah tetap merujuk pada PSBB yang diatur dalam PP 21/2020, tetapi dengan nama berbeda yaitu PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.

Tetapi karena UU 6/2018 dan PP 21/2020 tidak ada mencantumkan nomenklatur PPKM Darurat, namun essensinya sama, maka sebagai alas hukumnya Presiden Jokowi memerintah Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Terbitlah Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021.

Bayangkan kegiatan yang begitu besar, berdampak kemanusiaan yang besar, dan angka kematian yang tinggi, dasar berpijaknya melalui Instruksi Mendagri. Panglima TNI dan Kapolri kalang kabut melakukan penyekatan, mengontrol kegiatan esensial, non esensial, dan kritikal hanya mengantongi Instruksi Mendagri.

Sejauh mana kekuatan hukum Instruksi Mendagri ini, dalam hierarki pengaturan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 12/2011) yang di atur urutannya adalah UU Dasar 1945, Tap MPR, Undang-Undang/Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden,Peraturan Daerah Propinsi dan Perauran Daerah Kab/Kota, saat ini dipertanyakan beberapa pihak.

Banyak menyayangkan, kenapa Presiden dalam menetapkan kebijakan yang maha penting, dan mencakup nyawa masyarakat yang terancam dengan virus Delta Covid-19 alas pelaksanaannya cukup dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Persoalan menjadi rumit, yang ditunjuk untuk mengkoordinasikan PPKM Darurat Jawa/Bali Menko Maritim dan Investasi LB Panjaitan. Bayangkan seorang Menko yang jauh dari urusan Covid-19, melaksanakan tugas dengan mengantongi Instruksi Menteri Dalam Negeri. Kita tidak paham, apakah ada surat mandat khusus dari Presiden kepada LBP untuk melakukan tugas itu.

Demikian juga halnya, dimana posisi Menkes dalam situasi emergency itu dengan pendekatan PPKM Darurat. Bagaimana peran pengendalian yang harus dilakukannya, dalam menyelesaikan persoalan penuhnya RS, tenaga kesehatan yang kewalahan, terbatasnya obat-obat untuk Covid-19, penyediaan vitamin, ketersediaan oksigen. Akibatnya terpaksa polisi dan tentara yang ikut membantu melacak kemungkinan penimbunan obat dan penimbunan oksigen. Demikian juga vaksinasi saat ini, banyak dibantu polisi dan tentara untuk memobilasi masyarakat di vaksinasi Covid-19.

Kita sekarang ini berada pada kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Penambahan kasus perhari sudah mencapai lebih 38 ribu, tertinggi dan urutan nomor 1 dunia, mengalahkan India. Angka kematian perhari sempat dua kali lipat dari 500 orang dalam 2 hari melonjak 1.000 orang. Walaupun hari ini angka kematian turun 800 orang lebih. Tetapi juga angka kesembuhan terus meningkat.

Pemerintah sudah menetapkan PPKM Darurat Jawa/Bali, berlaku 3 s/d 20 Juli 2021. Bahkan mulau tanggal 12 Juli PPKM Darurat diberlakukan di 15 kota di luar Jawa. Apakah strategi ini berhasil menurunkan angka mortalitas, dan morbiditas penduduk dalam 10 hari kedepan, mari kita berharap supaya berhasil.

Jika angka kematian dan penambahan kasus semakin “menggila” setelah 20 Juli 2021, tidak perlu lagi perpanjangan PPKM Darurat, rakyat akan mencari jalannya sendiri. Jalan satu-satunya dan sesuai dengan UU Nomor 6/2018, adalah Karantina wilayah atau Lockdown, minimal untuk 1 bulan, dengan segala konsekuensi ekonomi, sosial, yang harus cermat diperhitungkan dan dipikul pemerintah.

Cibubur, 10 Juli 2021

CHAZALI H. SITUMORANG

Dosen FISIP UNAS dan Pemerhati Kebijakan Publik

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular