Friday, April 26, 2024
HomeHukumMaraknya Penyalahgunaan Identitas Di Medsos, Pakar: Saatnya Pinjol Harus Dievaluasi!

Maraknya Penyalahgunaan Identitas Di Medsos, Pakar: Saatnya Pinjol Harus Dievaluasi!

 

ilustrasi. (foto: cakrawarta)

SURABAYA – Maraknya cuitan mengenai penyalahgunaan identitas di media sosial makin meresahkan masyarakat. Pasalnya, beberapa di antaranya mengaku identitasnya dipakai menggunakan aplikasi pinjaman uang tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan selaku pemilik/subjek data.

Selain merugikan subjek data, fenomena ini menjadi menarik karena kebocoran data secara digital menjadi salah satu bentuk dari kejahatan siber.

Pakar hukum siber Masitoh Indriani mengungkapkan bahwa saat ini menjadi momentum tepat untuk mengevaluasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diantaranya adalah pinjaman online, terkait kepatuhan akan keamanan data.

“Ini adalah momentum untuk mengevaluasi para PSE yang melakukan pemrosesan data pribadi. Kepatuhan akan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan syarat mutlak bagi PSE Dalam melaksanakan pelayanannya terhadap masyarakat,” ujar Indri -sapaan akrabnya- pada media ini, Selasa (6/12/2022).

Indri mengatakan, pada konsepnya, data pribadi dibagi menjadi dua kategori yakni data pribadi umum yang meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang; serta data pribadi spesifik yang berupa data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi dan data lainnya sesuai dengan UU PDP Pasal 4.

Kedua kategori data pribadi ini boleh diketahui oleh pihak lain termasuk aplikasi, dengan syarat adanya consent atau persetujuan dari subjek data.

Consent inilah yang harus diperhatikan oleh para pihak ketiga yaitu secara lebih umum PSE. Apakah mereka telah mengimplementasikan dan menjalankan prinsip-prinsip PDP dalam menjalankan usahanya?,” sebutnya.

Indri menambahkan, jika ditemukan ketidakpatuhan akan UU tersebut, penegakan hukum harus benar-benar dijalankan oleh aparat agar memberikan efek jera.

“Sehingga kepentingan masyarakat pada akhirnya akan selalu dapat terjaga,” pungkas sosok yang juga pengajar di fakultas hukum unair itu.

(pkip/bus/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular