Thursday, May 9, 2024
HomeSosial BudayaLuar Biasa, Antropolog Ini Sebut 21 Etnis di Indonesia Bisa Punah Akibat...

Luar Biasa, Antropolog Ini Sebut 21 Etnis di Indonesia Bisa Punah Akibat Pembangunan IKN

Puluhan warga adat suku Balik di Kelurahan Sepaku Lama, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur melakukan aksi pemasangan berbagai spanduk dan baliho yang berisi tentang pernyataan sikap menolak rencana penggusuran kampung dan rumah mereka di sekitar dan sepanjang Sungai Sepaku, Penajam Paser Utara untuk Proyek Penanganan Banjir atau Normalisasi Sungai Sepaku untuk kepentingan IKN, Senin (13/3/2023). (foto: aman.or.id)

SURABAYA – Sudah 14 tahun lamanya RUU masyarakat adat tak kunjung dilegalkan. Karena itulah, pakar antropologi hukum pakar Sri Endah Kinasih menegaskan bahwa hal tersebut menjadi bukti tidak dianggap pentingnya isu mengenai masyarakat adat.

“Masyarakat adat dianggap kuno. Padahal, masyarakat adat punya nilai-niliai religio magis yang mereka pertahankan. Itu yang tidak dipahami oleh pemerintah,” ucapnya pada media ini.

RUU Masyarakat Adat atau Masyarakat Hukum Adat, lanjutnya, merupakan rancangan undang-undang yang telah diusung sejak 2003, dan dirumuskan naskah akademiknya pada 2010. Sengketa-sengketa yang terjadi selama ini pun akibat dari tidak disahkannya RUU tersebut.

Negara dianggap belum memahami konsep-konsep di masyarakat adat itu seperti apa, karena itu Endah, menegaskan sekali lagi mengenai perlu adanya keterlibatan tokoh-tokoh adat dan agama dalam pelegalan RUU tersebut.

“RUU ini menjadi jalan satu-satunya negara untuk memahami masyarakat adat. RUU tidak jalan karena ya tokoh adat, agama, ahli tidak dilibatkan,” sedihnya.

Endah menilai bahwa kepentingan negara seolah-olah menggusur kepentingan masyarakat adat. Padahal menurutnya, sudah seharusnya pembangunan dilakukan dengan proses dialog ke bawah  hingga ke masyarakat adatnya langsung dan tidak hanya berlandaskan kepentingan negara.

“Makanya, ketika membangun harus ada dialog. Tokoh agama, tokoh adat, ahli itu harus diajak. Contohnya di masyarakat Maluku itu, ada konsep sasi atau larangan panen sebelum waktunya. Nah, ini kan merupakan tradisi mereka dalam melindungi ekosistem mereka. Konsep seperti ini yang harus dimengerti oleh pemerintah, tidak hanya bangun sini, bangun sana, ganti rugi sini, ganti rugi sana. Tidak seperti itu,” tegasnya sekali lagi.

Bahkan, menurut dosen FISIP Unair itu, proyek nasional yang saat ini menjadi salah satu isu nasional dan tengah berlangsung pembangunannya yakni pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara), menurut pakar antropologi hukum itu akan mengakibatkan 21 etnik atau suku bangsa bisa punah. Hal itu dapat terjadi karena kembali lagi belum dilibatkannya masyarakat adat serta belum mengertinya negara dengan konsep-konsep yang ada dalam masyarakat.

“Sebanyak 21 etnik lho, dan ketika punah, bukan hanya etnik, tapi juga flora dan fauna akan hilang. Karena, orang-orang jaman dulu kan harus memperhatikan ekologi, kalau etnik-etnik tersebut punah, maka tradisi berlandaskan ekologis pun akan hilang,” ungkapnya.

Karena itu, Endah menilai negara harusnya hadir untuk melindungi dan mempertahankan masyarakat adat. Karena, Indonesia sendiri semakin waktu berjalan, semakin berkurang masyarakat adatnya. “Tidak semua hal itu untuk pembangunan negara, ada kearifan lokal yang perlu dijaga,” tandasnya.

Endah memberikan contoh bagaimana pembangunan yang selama ini dilakukan pemerintah dengan tanpa melibatkan masyarakat adat seperti adanya masyarakat yang tinggal di hutan dan tidak memiliki KTP (kartu tanda penduduk), padahal mereka sudah tinggal di hutan tersebut jauh sebelum Indonesia ‘ada’ atau merdeka.

“Mereka kan lahir sebelum itu (Indonesia merdeka, red). Tanah itu kan sudah dimiliki oleh mereka. Masyarakat adat dianggap belum memiliki hak berupa sertifikat tanah. Dianggap bukan hak mereka. Padahal ketika membangun rumah atau sumur, mereka selalu mencantumkan tanggal pembuatan. Itu kan bukti yang otentik, melebihi sertifikat negara,” pungkasnya.

(pkip/mar/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular