Monday, April 29, 2024
HomePolitikaDaerahKPK Diminta Sidik Pembangunan Unit Sekolah Baru di Mojokerto

KPK Diminta Sidik Pembangunan Unit Sekolah Baru di Mojokerto

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi

JAKARTA – Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai bahwa ada keaneahan pada tender di Kabupaten Mojokerto. Hal itu tak lepas dari temuan CBA dimana terdapat sebuah perusahaan yang berbentuk CV, tetapi bisa menang banyak tender dimana, lanjutnya, nilai tender atau kontrak yang didapat bukan puluhan juta, tapi miliaran rupiah.

“Sebuah CV mendapat kontrak miliaran rupiah, mungkin bukan hal yang paling aneh bin janggal. Bisa saja, dianggap biasa-biasa saja oleh instansi terkait, mungkin juga termasuk oleh ibu Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati,” ucap Uchok Sky Khadafi pada media ini, Senin (16/10/2023).

Uchok menyebut bahwa perusahaan CV tersebut bernama CV RJA. Dimana pada tahun 2023, CV RJA ini menang tender dan nilai kontraknya sebesar Rp 4,8 Miliar dari Dinas Pendidikan Mojokerto untuk lelang pembangunan Penambahan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Kemlagi

Pada tahun 2021, CV RJA juga menangkan tender di dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto untuk mengadakan lelang Pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Kemlagi, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,9 Miliar.

“Nah pada tahun 2021, pada proyek Pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Kemlagi, ditemukan ada dugaan kekurangan volume pekerjaan alias “mark down” sebesar Rp1.667.227,11 atas proyek tersebut,” papar Uchok.

Ironisnya, lanjut Uchok, biarpun CV RJA diduga melakukan mark down, tetapi tetap saja banyak menang tender seperti, pada tahun 2023 Belanja Jasa Konstruksi Rehabilitasi Perpustakaan dan Sarana, Prasarana, Utilitas SMPN 1 Ngoro, dengan nilai kontrak sebesar Rp 710 juta, lalu pada tahun 2022, Belanja Konstruksi Pembangunan RKB SMPN 2 Dlanggu dengan nilai kontrak sebesar Rp 307 juta.

“Terakhir, CV RJA memenangkan lelang Proyek Pelebaran Jalan Ruas Jalan Kota Mojokerto – Keprabon di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan nilai sebesar Rp 2,2 Miliar,” sebut Uchok detail.

CBA, lanjut Uchok, telah menemukan adanya dugaan mark down atau pengurangan proyek serta banyak proyek yang diperoleh oleh CV RJA, maka kami dari CBA meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan atas proyek yang sudah dikerjakan oleh CV RJA.

“Juga memanggil Kepala Dinas terkait serta jangan lupa panggil juga Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati,” tegas Uchok mengakhiri keterangannya.

(bm/bus)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular