Saturday, June 14, 2025
spot_img
HomeHukumKorban Dugaan Pelecehan Seksual di Gowa Mengaku Ditekan, Diminta Cabut Laporan

Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Gowa Mengaku Ditekan, Diminta Cabut Laporan

Surat pernyataan diduga pencabutan laporan dugaan kasus pelecehan seksual dari keluarga korban di Gowa. (foto: istimewa)

GOWA, CAKRAWARTA.com – Seorang perempuan muda, sebut saja Mawar, mengaku mendapat tekanan dari keluarga tersangka setelah melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Dusun Saptamarga, Desa Panyangkalan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/5/2025) dan saat ini telah ditangani oleh Polres Gowa. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan dan ruang aman, Mawar justru mengaku tertekan secara psikologis setelah keluarganya didatangi oleh salah satu kerabat pelaku.

Menurut pengakuan korban, salah satu anggota keluarga tersangka yang berinisial Tjn Dg NR meminta agar laporan polisi yang telah dibuat segera dicabut. Permintaan itu disampaikan tertanggal 3 Juni 2025, hari ini, berselang sepekan setelah laporan diajukan.

“Saya ditekan untuk mencabut laporan. Bahkan saya dengar mereka menyebarkan surat pencabutan laporan di grup WhatsApp warga, padahal saya tidak pernah menulis atau menyetujui surat itu,” kata Mawar saat ditemui, Selasa (3/6/2025).

Ancaman Pengusiran Mengiringi Proses Hukum

Tak hanya tekanan secara verbal, keluarga Mawar juga disebut mengalami intimidasi secara sosial. Suami korban, yang tinggal di lahan milik keluarga tersangka, disebut akan diusir jika tidak mencabut laporan.

“Kalau tidak mau menurut, lebih baik diusir saja dari kampung. Tanah yang ditempati itu tanah saya,” tutur ibu korban menirukan ucapan yang diterima dari Tjn Dg NR.

Kondisi ini membuat korban dan keluarganya merasa semakin terpojok. Mereka kini tengah mencari perlindungan dengan berencana melapor ke pemerintah desa dan kepolisian setempat.

Polisi Tegaskan Laporan Tetap Diproses

Pihak Polres Gowa memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan. Penyidik Aipda Ibnu, yang menangani kasus ini, menyatakan bahwa kepolisian tidak akan menerima surat pencabutan laporan secara sepihak atau melalui pihak ketiga.

“Kami tidak akan menerima surat apapun, apalagi pencabutan laporan, tanpa kehadiran dan persetujuan langsung dari korban maupun keluarga korban,” ujar Aipda Ibnu melalui sambungan telepon.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama di wilayah pedesaan yang masih kuat terikat struktur sosial komunal.

Pegiat perlindungan perempuan menyebut bahwa tekanan semacam ini bukanlah hal baru dan perlu ditangani secara sistemik. Negara, dalam hal ini aparat penegak hukum dan perangkat desa, diminta hadir memberikan perlindungan nyata agar korban tidak merasa sendirian menghadapi proses hukum.

Redaksi Cakrawarta.com mengingatkan bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana. Setiap korban berhak atas keadilan dan perlindungan tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak manapun. Upaya pencabutan laporan di bawah tekanan adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi korban dan dapat dikenakan sanksi hukum.(*)

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular