Friday, April 19, 2024
HomePendidikanKisruh Soal PPDB, Mendikbud: Saya Akan Surati Bu Risma

Kisruh Soal PPDB, Mendikbud: Saya Akan Surati Bu Risma

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (tengah berkopiah hitam) saat audiensi dengan kelompok Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya di Kantor LPMP Jawa Timur, Minggu (19/8/2018)

SURABAYA – Kisruh mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 di Surabaya ditindaklanjuti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kebudayaan). Untuk itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi menerima Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya di kantor LPMP Jawa Timur, pada Minggu (19/8/2018).

Dalam pertemuan itu, hadir ketua MKKS se-Surabaya dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Surabaya, Muh. Kholil. Hadir pula anggota DPRD Kota Surabaya diantaranya Masduki Thoha, Ibnu Shobir dan Camelia Habibah.

Kholil misalnya mengatakan, peran sekolah swasta sebagai penyelenggara pendidikan harus dilindungi oleh pemerintah. Hal itu disampaikan karena PPDB 2018 kota Surabaya sangat merugikan sekolah swasta.

“Dispendik tidak transparan dalam menunjukkan perolehan PPDB SMP Negeri. Kenyataannya jumlah siswa (negeri) memperbesar pagu penerimaan”, kata Kholil

Perwakilan MKKS Surabaya, Wiwik membeberkan data terkait merosotnya siswa SMP Swasta secara sistemik. Pertama, Pemkot membuka SMP Negeri baru. Total kini berjumlah 62 sekolah.

Kedua, jumlah lulusan SD pada tahun 2017 adalah 42 ribu. Sementara di tahun 2018, sebesar 44 ribu. Padahal pengelola swasta sudah menyiapkan beberapa ruang kelas baru untuk menampung siswa. Kenyataannya, swasta kekurangan murid.

Ketiga, pagu SMP Negeri melebihi ketentuan rombel sebagaimana tercantum pada PP no. 22/2016 bahwa setiap kelas maksimal 32 siswa SMP. Fakta di lapangan, SMP Negeri menerima siswa kisaran 42 -45 dalam satu kelas. Bahkan ada yang masuk siang dikarenakan overload.

“Pak Menteri, Apakah PP Nomor 22 tahun 2016 tentang ketentuan rombel sudah tidak berlaku lagi ?” Tanya Wiwik diplomatis.

Menanggapi keluhan MKKS Surabaya, Mendikbud memberikan formula khusus. Yakni menerapkan sistem zonasi secara transparan dan MKKS duduk bersama dengan Dispendik dan walikota. Karena regulasi dari Kemendikbud memberikan ruang bagi daerah untuk melakukan improvisasi kebijakan. Tapi Mendikbud juga prihatin jika kebijakan daerah merugikan sekolah swasta.

“Saya (berjanji) akan surati Bu Risma dan melakukan mediasi dengan MKKS. Tolong disiapkan kajian atas penurunan siswa swasta”, ujar Muhadjir Efendi

Pada kesempatan ini, Wakil ketua DPRD Surabaya Masduki Thoha juga menyampaikan bahwa masih kesulitan untuk berkomunikasi dengan Walikota.

“Kemungkinan Walikota tidak berani menerima audiensi MKKS, disebabkan adanya kesalahan informasi yang diperoleh. Oleh karena itu, kita harus cari cara untuk bertemu Bu Risma”, ujar Masduki.

(aw/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular