
SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Mulai hari Kamis (12/6/2025), warga negara Indonesia (WNI) resmi dapat menikmati kebijakan bebas visa untuk transit di China selama 240 jam atau 10 hari penuh. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Badan Imigrasi Nasional China (NIA).
Dengan kebijakan baru ini, Indonesia menjadi salah satu dari 55 negara yang warganya dapat memasuki wilayah Tiongkok tanpa visa, asalkan memenuhi beberapa persyaratan penting.
“Pelancong wajib memiliki paspor yang masih berlaku serta tiket lanjutan dengan jadwal dan kursi yang telah dikonfirmasi menuju negara atau wilayah ketiga,” demikian pernyataan resmi NIA.
Kebijakan bebas visa transit ini berlaku di 60 pelabuhan terbuka yang tersebar di 24 provinsi, wilayah otonom, dan kota besar, termasuk Beijing dan Shanghai. Wisatawan bebas visa diperbolehkan menetap di area transit dan melakukan berbagai aktivitas seperti wisata, bisnis, kunjungan keluarga, atau pertukaran budaya.
Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) atau Indonesian Tourist Guide Association provinsi Jawa Timur, Sujai Asmed, menyambut positif langkah pemerintah China ini. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai angin segar bagi dunia pariwisata.
“Ini sangat bagus sebagai magnet untuk menarik lebih banyak wisatawan ke China. Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini,” ujar Sujai saat dihubungi media ini, Jumat (13/6/2025)..

Menurut pria yang juga menjadi Dewan Pengarah Asosiasi Pariwisata Madura (ASPRIM) ini, bebas visa transit juga dapat membantu mengurangi beban biaya perjalanan para wisatawan Indonesia yang ingin menjelajah negeri Tirai Bambu.
“Semoga ke depan bisa diperpanjang, tidak hanya 10 hari,” harapnya.
China sendiri terus mendorong sektor pariwisata dan mobilitas global pasca pandemi, dengan membuka lebih banyak pintu masuk dan menyederhanakan aturan keimigrasian untuk negara-negara mitra. Kebijakan ini dinilai strategis dalam meningkatkan konektivitas internasional dan kerja sama lintas negara.(*)
Editor: Abdel Rafi



