
Frasa “tidak gawat, tidak darurat” kini kian akrab terdengar di banyak Instalasi Gawat Darurat (IGD). Sekilas, ia terdengar teknis dan netral, yakni sekadar istilah medis-administratif. Namun dalam praktik Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), frasa ini bekerja lebih jauh yaitu menjadi mekanisme seleksi sosial yang menentukan siapa yang berhak segera ditolong negara dan siapa yang harus pulang menanggung risiko sakit sendiri.
Poster bertajuk “Kriteria Kegawatan yang Dijamin BPJS Kesehatan“ terpampang di berbagai rumah sakit publik. Rujukannya jelas yaitu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Secara administratif, regulasi tersebut sah. Persoalan muncul ketika aturan teknis ini dipraktikkan bukan sebagai instrumen perlindungan keselamatan pasien, melainkan sebagai pagar pembatas akses pelayanan.
Padahal, konstitusi berbicara terang. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (3) menegaskan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Tidak ada frasa “cukup gawat” atau “cukup darurat” sebagai prasyarat konstitusional. Namun di ruang IGD, hak itu kerap menyempit melalui tafsir administratif.
Kasus Annisa di Rumah Sakit Umum (RSU) Sundari di Medan (Sumatera Utara) pada 31 Oktober lalu menjadi contoh nyata. Ia datang dengan keluhan sakit perut, demam naik turun, dan pembengkakan tubuh. Karena masih bisa berjalan, pasien dipulangkan dan diminta kembali bila kondisinya “sudah parah”. Keselamatan ditunda. Negara baru bersedia hadir ketika tubuh berada di ambang risiko yang lebih tinggi.
Kisah serupa terjadi di Jakarta Selatan. Ny. Kati, peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI), datang ke IGD RSUD Jati Padang setelah tiga hari mengalami pusing, mual, demam tinggi, dan sesak dada. Setelah observasi singkat, dokter menyatakan kondisinya tidak gawat darurat sehingga JKN tidak dapat digunakan. Baru setelah advokasi Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia dan koordinasi dengan manajemen rumah sakit, pasien dibebaskan dari biaya IGD.
Kontradiksi paling telanjang terlihat di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Istianah dinyatakan tidak gawat dan diminta membayar secara mandiri di satu rumah sakit. Pada hari yang sama, dengan keluhan serupa, rumah sakit lain menetapkannya sebagai pasien rawat inap dan BPJS Kesehatan dapat digunakan. Dua tafsir kegawatan, satu tubuh pasien. Hal ini menunjukkan bahwa kegawatdaruratan bukan semata standar objektif medis, melainkan juga hasil tafsir kebijakan dan manajemen risiko klaim.
Dalam situasi seperti ini, dokter IGD berada dalam posisi dilematis. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan melarang penolakan pasien dalam keadaan darurat dan menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama. Namun di sisi lain, regulasi pembiayaan mendorong kehati-hatian berlebihan agar klaim tidak gugur. Beban pengendalian fiskal dipindahkan ke ruang klinis, dan pasien menjadi korban tarik-menarik kebijakan.
Di sinilah benturan konstitusional itu nyata. Prinsip hukum lex superior derogat legi inferiori menegaskan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh menegasikan norma yang lebih tinggi. Ketika peraturan presiden dan peraturan menteri dipraktikkan untuk membatasi hak yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, persoalannya bukan lagi sekadar soal implementasi teknis, melainkan penyimpangan kebijakan yang bersifat sistemik.
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini perlahan dinormalisasi. Poster-poster di IGD seolah mendidik warga bahwa dipulangkan dalam kondisi sakit adalah hal yang wajar selama sesuai regulasi. Inilah bentuk kekerasan struktural yang paling sunyi yang tidak memukul, tidak menghardik, tetapi membiarkan warga menanggung risiko kesehatan sendiri atas nama efisiensi.
Jaminan Kesehatan Nasional lahir dari semangat solidaritas sosial. Namun ketika bahasa medis dan administratif digunakan untuk menyaring, menunda, dan memulangkan pasien sampai cukup “layak” secara anggaran, yang runtuh bukan hanya mutu pelayanan, melainkan makna kehadiran negara itu sendiri.
Jika logika ini terus dipertahankan, IGD tak lagi menjadi ruang penyelamatan, melainkan ruang seleksi. Dan frasa “tidak gawat, tidak darurat” kelak akan tercatat bukan sebagai istilah medis, melainkan sebagai penanda zaman ketika hak atas kesehatan tunduk pada disiplin anggaran. Semoga tidak.
AGUNG NUGROHO
Ketua Umum Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia



