Friday, March 29, 2024
HomeEkonomikaKeputusan MA dan Dampaknya Bagi BPJS Kesehatan

Keputusan MA dan Dampaknya Bagi BPJS Kesehatan

Hasil gambar untuk Chazali h situmorang

 

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Kasus ini bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada media, Senin (9/3/2020).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” ucap majelis.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi: Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu: a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3. b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2 c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1.

Informasi diatas cepat beredar kemarin (9/3/2020) sore di semua media sosial dan media lainnya. Karena bersumber dari Juru Bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro, tentu akurat dan dikutip di semua media. Dokumen keputusan memang belum diterima pihak terkait, tetapi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) sudah memberikan komentar.

Intinya SMI menyatakan pemerintah akan me-review. Sambil menyebutkan bahwa dengan kebijakan kenaikan tersebut, pada akhir tahun 2019, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menambal defisit sebesar Rp 13,5 Triliun. Tahun 2020 ini juga akan mencapai angka defisit yang sama yakni sekitar Rp 15 triliun.

“Pertengkaran” antara Pemerintah dengan DPR telah berakhir, dengan keputusan MA tersebut. Peserta, khususnya peserta mandiri tentu bersuka cita, tetapi hal yang berbeda sudah menghantui pihak Rumah Sakit (RS). Sudah terbayang di mata mereka bahwa tunggakan klaim akan semakin lama, yang sekarang ini sedang diupayakan diperpendek jarak waktu tunggakan klaim dari BPJS Kesehatan.

Ibarat lingkaran hantu, kegemberiaan peserta mungkin sementara saja, karena sudah dapat dipastikan dengan tempo tunggakan semakin lama, maka pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mutunya semakin menurun. Maka mendatang ini, akan kita dengar lagi simponi peserta JKN yang mengeluh pelayanan memburuk, dan hal yang sama berupa umpatan pengelola RS, karena semakin besarnya tunggakan, mereka kesulitan untuk memberikan pelayanan. Ngutang? Mau dibayar pakai apa? Kalau kepastian tagihan klaim tidak ada waktu yang pasti.

Para Hakim MA dan anggota DPR, khususnya Komisi IX, tersenyum bangga. Mereka merasa suda membela rakyat kecil. Apakah mereka yang menjadi peserta kelas 1, 2, dan 3 itu rakyat kecil, miskin dan tidak mampu? Biarlah waktu yang menjawabnya. Ukurannya sederhana saja, antara lain, berapa banyak diantara mereka akan pindah kelas? Dari kelas I ke kelas VIP dengan membayar selisih biaya. Khususnya penyakit-penyakit katastropik yang memerlukan biaya besar.

Ada yang berpendapat, apakah MA berwenang untuk memutuskan perkara sampai pada besarnya tarif iuran JKN. Kalau begitu MA harus konsisten juga melakukan persidangan dan memutuskan jika ada seseorang atau sekelompok orang yang dirugikan karena kebijakan pemerintah menaikkan tarif PLN, harga sembako, tarif tol, harga obat, tarif tiket pesawat Garuda. Pokoknya semua tarif pelayanan umum yang menurut Konstitusi harus menjadi kewajiban negara menyediakannya, konsekuensi dari welfare state. Dengan yudisprudensi keputusan MA tersebut kenapa tidak?

Kalau MA berkenginan untuk mengadili perkara-perkara seperti di atas, saya sangat mengapresiasi, dan implikasinya pemerintah akan lebih berhati-hati dalam menaikkan tarif pelayanan umum, apapun jenis pelayanan umumnya, yang memang menjadi hak warga negara.

Soal dari mana biaya untuk pembangunan dan membiayai penyelenggaraan negara. Ah kan gampang. Ngutang, ya ngutang. Pinjam ke China ‘saudara kandung’ kita, tugaskan saja Pak LBP yang mengurusnya. Bereslah, mau berapa? Jaminannya ya aset negara dan isi perut bumi pertiwi yang masih kaya raya ini. Ngapain dibiarkan saja, kan sayang?

Kembali ke soal MA. Dasar hukum yang digunakan cukup lengkap. Ibarat jika menembak, tidak lagi pakai pistol, tapi sudah pakai meriam. Rujukannya Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), Undang-Undang BPJS dan Undang-Undang Tentang Kesehatan. Pasal-pasalnya juga lengkap dikutip, yang tentunya dianggap sejalan dengan keputusan yang diambil.

Pasal yang sepesifik hanya pada pasal 17 ayat (3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.

MA sudah pada kesimpulan bahwa 3 variabel (sosial, ekonomi, kebutuhan dasar hidup yang layak), belum memungkinkan pemerintah untuk menaikkan iuran dimaksud. Parameter apa yang dipakai Majelis Hakim terhadap ketiga viariabel tersebut, harapan kita pada amar keputusan dapat diperoleh penjelasannya.

Tetapi ada yang luput dari kacamata para hakim, adalah terkait tarif JKN, berdasarkan kelas rawat inap. itu tertuang dalam pasal 23 ayat (4) dan (5) UU SJSN. MA sebasgai gerbang penjaga UU, tidak memasukkan pasal 23 ayat (4) dan (5) sebagai pertimbangan.

Apa bunyinya; Pasal 23 ayat (4) Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. Ayat (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

Jadi terkait tarif yang menjadi dasar rujukan Perpres 75/2019, adalah pasal 23 ayat (4) dan (5), yang langsung membuat tiga kelas perawatan untuk dasar tarif yaitu kelas 1, 2, dan 3. Penentuan tarif berdasar 3 klaster kelas tersebut sudah melanggar UU SJSN. Jadi soal ini sejak awal Perpres JKN sudah menabrak UU SJSN. sebab UU SJSN hanya menyebutkan jika pasien sakit memerlukan rawat inap, maka haknya adalah kelas standar.

Dan apa yang dimaksud dengan kelas stasndar pada ayat (5), UU SJSN memerintahkan kepada pemerintah untuk dirumuskan lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Sampai detik ini definisi atau batasan rawat inap kelas standar belum dirumuskan pemerintah.

Runyamnya, MA juga terjebak dengan Perpres 75/2019, dan mengutip kategori kelas rawat inap 1,2, dan 3, yang tidak ada ketiga kelas tersebut dalam UU SJSN. Saya berpendapat, Majelis Hakim MA, tidak cermat. Sehingga ikut menabrak UU SJSN, sama dan sebangun dengan pemerintah dalam Perpres 75/2019.

Pemikiran sederhana saya, sebaiknya keputusan Majelis Hakim MA, (tanpa mengurangi rasa hormat kepada para Hakim Agung), menganulir dulu pengkatagorian kelas 1,2, dan 3, dan memerintahkan pemerintah untuk menetapkan hak peserta untuk mendapatkan pelayanan di kelas standar.

Kemudian baru menetapkan besaran iuran dengan mengacu pada pasal 17 ayat (3), dengan memperhatikan 3 viariabel sosial, ekonomi, kebutuhan dasar hidup yang layak. Saya tidask tahu persis, apakah kasus inkonsistensi seperti ini, masuk dalam katagori cacat hukum. Tolong para ahli hukum yang menganalisisnya.

Langkah Pemerintah Selanjutnya

Pemerintah tidak perlu panik. Dirut BPJS Kesehatan juga seharusnya cooling down saja. Bekerja terus sesuai amanat UU. Buat hitung-hitungan potensi defisit yang mungkin terjadi, jelaskan ke publik dengan transparan. Utarakan juga implikasi yang terjadi, dan upaya jalan keluar yang pahit dan tidak populer.

Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Kementerian terkait, disarankan melakukan langkah cepat antara lain, rumuskan kelas standar. Ambil salah satu jenis kelas, misalnya kelas 2 itulah kelas standar. Sehingga sesuai dengan UU SJSN.

Karena MA tidak setuju kenaikan tarif, maka gunakan tarif lama kelas 2 sebagai tarif kelas standar Rp 51.000,-/POPB. Semua peserta masuk di kelas standar (PBI dan Non PBI). Jika PBI, iurannya Rp 42.000,-/POPB, dan peserta PBPU dan BP (mandiri), single iuran karena single class (kelas standar) yaitu sebesar Rp 51.000,-/POPB. Adil dan non diskriminatif sesuai dengan amanat pasal 2,3, dan 4 UU SJSN. Tertibkan Peraturan Presiden tentang JKN yang baru dengan perubahan tersebut. Mudah-mudahan defisit JKN dapat lebih ditekan dengan kebijakan baru dimaksud.

Cibubur 10 Maret 2020

Dr. CHAZALI H. SITUMORANG, APT,M.Sc

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) 2011-2015

RELATED ARTICLES

Most Popular