Tuesday, October 8, 2024
spot_img
HomeEkonomikaKenaikan Cukai Rokok Batal, YLKI: Indikasi Kuat Pemerintah Tunduk Pada Intervensi Industri...

Kenaikan Cukai Rokok Batal, YLKI: Indikasi Kuat Pemerintah Tunduk Pada Intervensi Industri Rokok!

ilustrasi. (foto: istimewa)

Jakarta, – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan kebijakan kenaikan cukai rokok yang rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun 2025 mendatang. Tak hanya itu, Kemenkeu juga menunda wacana pengenaan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Merespon hal tersebut, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan bahwa pembatan kebijakan cukai rokok dan pengenaan cukai pada MBDK merupakan suatu langkah mundur.

“Pembatalan kenaikan cukai rokok pada tahun 2025 dan penundaan pengenaan cukai MBDK adalah langkah mundur pemerintah dalam melindungi kesehatan publik,” tegas Tulus Abadi dalam keterangannya di Jakarta, hari ini, Rabu (25/9/2024).

Bahkan, lanjut Tulus, pembatalan tersebut merupakan kebijakan yang anti regulasi, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Bisa dikatakan pembatalan ini merupakan sebuah kebijakan yang ilegal,” imbuh pria yang juga merupakan salah satu pendiri dan pengurus Komnas Pengendalian Tembakau itu.

Menurut Tulus Abadi, dari sisi kebijakan publik, pembatalan tersebut merupakan suatu langkah mundur pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak merusak produk tembakau (rokok, rd.), baik dari sisi kesehatan, perekonomian bahkan dari aspek lingkungan. Hal tersebut dikarenakan cukai merupakan instrumen terpenting untuk melindungi masyarakat, dari produk yang menimbulkan dampak eksternalitas negatif, baik untuk penggunanya, orang lain, dan lingkungan.

“Kenaikan cukai rokok, yang disertai penyederhanaan sistem cukai rokok, efektif untuk menekan tingginya prevalensi merokok pada anak-anak dan remaja,” papar Tulus.

Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. (foto: istimewa)

Bahkan, lanjut Tulus Abadi, pembatalan kebijakan tersebut merupakan indikasi kuat bahwa pemerintah melalui Kemenkeu tunduk pada intervensi industri rokok. sebagaimana pemerintah juga tunduk pada industri minuman manis dalam kemasan, atas penundaan atau pembatalan wacana pengenaan cukai pada produk MBDK.

Lagipula, lanjutnya, kondisi ekonomi yang lesu darah, juga tidak berdampak pada menurunnya aktivitas merokok atau bahkan tidak berdampak pada menurunnya produksi rokok. Justru, sebagai contoh, kata Tulus, pada saat krisis ekonomi tahun 1997, prduksi rokok malah naik, juga pada saat pandemi Covid-19. Hal ini karena efek ketergantungan dan kecanduaan masyarakat pada nikotin. Merokok sebagai bentuk “pelarian” atas tekanan ekonomi dan psikologis, yang sejatinya merupakan perilaku yang salah kaprah.

“Kementerian Keuangan seharusnya menjadikan kebijakan cukai sebagai garda depan untuk melindungi masyarakat, daripada terjebak pada pusaran kepentingan oligarki industri rokok. Kenaikan cukai justru bisa menjadi legacy positif bagi Presiden Jokowi dalam keberpihakannya terhadap kesehatan publik, untuk mendorong terwujudnya generasi emas kelak,” pungkas Tulus.

(rils/rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru

Most Popular