Kecanduan Digital dan Hidup dalam Algoritma

Di era digital saat ini, teknologi telah menyatu begitu dalam ke dalam kehidupan sehari-hari kita. Dunia seakan berada dalam genggaman. Semua informasi yang diperlukan dengan mudah dapat dicari melalui dunia digital. Namun, kemajuan ini justru menjebak banyak orang dalam lingkaran kecanduan, di mana algoritma media sosial secara halus mengendalikan perilaku kita tanpa terasa.

Salah satu contoh nyata di antaranya adalah algoritma TikTok yang dirancang untuk memaksimalkan waktu penggunaan melalui rekomendasi konten yang dipersonalisasi, yang berdampak signifikan pada otak remaja Indonesia. Efek ini melibatkan pelepasan dopamin berlebih dan penurunan fungsi kognitif.

Indonesia menduduki posisi teratas dunia dalam ketergantungan smartphone. Pada 2025, 98,7% penduduk usia 16 tahun ke atas mengakses internet melalui ponsel, dengan rata-rata waktu online mencapai 7 jam 22 menit per hari dan ini jauh di atas rata-rata global yang berada di angka 3,6 jam. Secara keseluruhan, warga Indonesia menghabiskan 414 miliar jam untuk aplikasi ponsel sepanjang tahun itu, naik 3,8% dari sebelumnya.

Secara global, lebih dari 4,9 miliar orang menggunakan media sosial pada 2026, dengan tingkat kecanduan berkisar 5-31% di 32 negara. Diperkirakan 210 juta orang atau 4,69% pengguna media sosial mengalami kecanduan serius pada 2025. Remaja menjadi kelompok paling rentan; studi di Indonesia menemukan screen time rata-rata 5,44 jam per hari pada siswa, melebihi rekomendasi.

Data ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar kebiasaan, melainkan masalah kesehatan masyarakat yang mendesak.

Algoritma media sosial dirancang untuk memanipulasi otak manusia melalui “variable rewards” seperti like, notifikasi, atau konten yang terasa relevan dan muncul secara tak terduga. Hal ini memicu pelepasan dopamin di nucleus accumbens, mirip respons terhadap makanan atau uang, sehingga menciptakan siklus craving dan scrolling kompulsif.

Model machine learning seperti Random Forest bahkan mampu mendeteksi kecanduan dengan akurasi 87,94%, berdasarkan durasi penggunaan, distraksi, dan perubahan suasana hati. Di Indonesia, kelompok usia 16-24 tahun menjadi yang paling aktif, memperburuk siklus ini karena konten yang dipersonalisasi terus menarik perhatian.

Tanpa disadari, kita hidup dalam “gelembung algoritma” yang lebih memprioritaskan keterlibatan dibandingkan kesejahteraan.

Screen time berlebih berhubungan langsung dengan gangguan mental. WHO dan berbagai studi terkini menunjukkan bahwa risiko depresi meningkat 1,61 kali dan kecemasan 1,45 kali jika screen time ≥4 jam per hari. Remaja dengan durasi screen time lebih dari 4 jam berisiko lebih tinggi mengalami stres, depresi, dan gangguan tidur.

Scrolling TikTok secara intensif memicu dopamin berlebih di nucleus accumbens, menciptakan kecanduan yang menyerupai efek narkotika. Studi di Indonesia menunjukkan remaja dengan durasi lebih dari 4 jam per hari mengalami penurunan kemampuan kognitif, konsentrasi, serta peningkatan kecemasan. Survei pada remaja usia 16-021 tahun juga mengaitkan konsumsi video pendek dengan brain fog dan gangguan fokus.

Kecanduan TikTok menurunkan prestasi akademik, mengganggu kualitas tidur, dan meningkatkan risiko depresi maupun ansietas. Di Kupang, remaja pengguna berat (3-8 jam per hari) mengalami tingkat kecemasan sosial yang tinggi. Pada mahasiswa di Jabodetabek, model prediksi menunjukkan kecanduan TikTok menurunkan well-being hingga 13,8%.

Secara ekonomi, kecanduan digital merugikan dunia hingga US$3 triliun per tahun melalui hilangnya produktivitas, biaya kesehatan, serta pengeluaran impulsif seperti belanja daring. Di tempat kerja, orang Amerika memeriksa ponsel hingga 352 kali per hari, yang menurunkan efisiensi. Di Indonesia, kondisi ini berarti peluang ekonomi yang terbuang, terutama di kalangan muda yang seharusnya menjadi motor pertumbuhan.

Dampak fisik pun nyata dimana angka obesitas meningkat 1,37 kali pada penggunaan ≥3 jam screen time, disertai risiko miopia dan masalah perilaku pada anak.

Pemerintah Indonesia merespons melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas), yang efektif berlaku mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini membatasi akses anak di bawah 16 tahun terhadap platform berisiko tinggi seperti media sosial dan gim daring.

Secara global, WHO merekomendasikan batas screen time 2-4 jam per hari untuk menghindari risiko gangguan mental. Solusi pada tingkat individu antara lain mematikan notifikasi, menghapus aplikasi yang adiktif, serta memprioritaskan interaksi nyata seperti bertemu teman atau membaca buku. Pendekatan ini pada dasarnya mengembalikan kendali dari algoritma ke tangan manusia.

Untuk mengatasi kecanduan, langkah awal dapat dilakukan dengan mengatur timer gawai agar mati otomatis, menghindari penggunaan ponsel saat makan atau menjelang tidur, serta mengisi waktu dengan hobi di luar layar. Orang tua dapat menerapkan “digital detox” keluarga, sementara perusahaan mendorong kebijakan tanpa ponsel pada jam kerja.

Pembatasan screen time kurang dari 4 jam per hari, penerapan literasi algoritma di sekolah, serta pemanfaatan fitur parental control menjadi langkah penting. Pemerintah pun mendorong regulasi seperti PP Tunas 2026 untuk melindungi anak. Orang tua perlu mengajak anak melakukan aktivitas offline guna memulihkan fungsi otak.

Pendidikan digital sejak dini menjadi krusial, dengan integrasi dalam kurikulum sekolah untuk mengajarkan literasi algoritma. Dengan kedisiplinan, teknologi tetap dapat dinikmati tanpa harus dikuasai olehnya.

Kecanduan digital bukanlah takdir, melainkan pilihan. Dengan pemahaman berbasis data dan langkah nyata, kita dapat melepaskan diri dari jerat algoritma menuju kehidupan yang lebih bermakna. Sudah saatnya kita beranjak dari layar, sebab dunia nyata menunggu. Semoga. (*)

HERY PURNOBASUKI

Guru Besar pada Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Airlangga