PURBALINGGA – Polres Purbalingga menggelar sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong kepada anggota dan Bhayangkari. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Loka Anindhita Mapolres Purbalingga, pada Kamis (18/1/2024).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Donni Krestanto. Kegiatan diikuti pejabat utama Polres, para Kapolsek, perwakilan anggota dan Bhayangkari.
Dalam sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong disampaikan tentang aturan yang mendasarinya. Serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada para pelanggar penggunaan knalpot brong.
Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan yang memimpin kegiatan mengatakan menindaklanjuti arahan Kapolda Jateng terkait optimalisasi pencegahan penggunaan knalpot brong maka dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada anggota dan Bhayangkari.
“Sosialisasi dan edukasi dilaksanakan dengan harapan anggota maupun Bhayangkari bisa ikut menyosialisasikan kepada keluarga maupun masyarakat,” ucapnya.
Disampaikan bahwa adanya penggunaan knalpot brong di sejumlah tempat menimbulkan permasalahan. Oleh sebab itu, selain penindakan terhadap pengguna knalpot brong perlu dilakukan juga langkah sosialisasi dan edukasi.
“Permasalahan yang terjadi di daerah lain terkait knalpot brong, diharapkan jangan sampai terjadi di wilayah kita. Apalagi ke depan akan dimulai tahapan pemilu yaitu kampanye terbuka yang banyak dihadiri masyarakat,” pesannya.
Kapolres menambahkan bahwa sudah ada Maklumat Kapolda Jateng tentang larangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Nantinya maklumat tersebut bisa disosialisasikan juga oleh anggota dan Bhayangkari secara luas kepada masyarakat.
(Alfa/Rafel)