JAKARTA – Beberapa waktu lalu muncul kanal daring yang bertujuan menampung kritikan, masukan dan saran yang konstruktif untuk presiden yaitu LaporPresiden.org sehingga membuat masyarakat bertanya apa bedanya dengan kanal daring lapor.go.id yang lebih dulu ada.
Menanggapi beberapa pertanyaan seputar kaitan LaporPresiden.org dengan Lapor.go.id maka pihak Kantor Staf Presiden memberikan penjelasan demi kejelasan informasi bagi masyarakat luas.
Menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho, kanal LaporPresiden.org adalah hasil inisiasi publik, sedangkan Lapor.go.id adalah hasil inisiasi pemerintah. Saat ini keduanya sudah terintegrasi dan bersifat komplementer dalam melayani pengaduan masyarakat.
“Engine Lapor.go.id digunakan juga untuk meneruskan dan menindaklanjuti Laporpresiden.org,” kata Yanur dalam keterangan tertulisya di Jakarta (13/7).
Yanuar menambahkan, sudah ada sejumlah kanal pengaduan yang diinisiasi publik maupun pemerintah sebelum diluncurkannya Lapor.go.id sehingga kanal pemerintah itu berfungsi bukan untuk meniadakan kanal yang sudah ada atau menghambat inovasi baru, melainkan sebagai sistem pengaduan nasional yang dapat menghubungkan seluruh kanal yang ada dalam rangka mewujudkan tata kelola pengaduan publik yang terintegrasi.
“Dasar hukum LAPOR! (Lapor.go.id) tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013, yang di-detailkan juga dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) tentang roadmap sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional,” tambah Yanuar.
Menurutnya, masyarakat dipersilakan menggunakan kedua kanal yang ada untuk menyampaikan keluhan dan laporan mengenai kualitas pelayanan publik dan untuk berpartisipasi dalam memantau kemajuan pembangunan.
(yn/bti)