JAKARTA – Islamophobia saat ini telah menjadi krisis global yang mengancam kehidupan sosial, stabilitas dan keberlangsungan hak-hak personal dan publik.
Demikian disampaikan Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Majelis Ulama Indonesia Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim pada “Refleksi Tahun 2023 dan Harapan Tahun 2024” di Aula Buya Hamka MUI, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Menurut Prof. Sudarnoto, Islamophobia terjadi dalam berbagai bentuk seperti pelecehan Al Qur’an, bullying atau perundungan terhadap umat Islam, dan genosida.
Menurut Guru Besar UIN Jakarta tersebut, islamophobia telah muncul sejak zaman Nabi Muhammad dalam bentuk cercaan, bullying, pembatasan, boikot, tindakan kekerasan, termasuk memerangi umat Islam.
“Di antara tokoh pembenci Islam adalah Abu Jahal dan Abu Lahab,” kata beliau.
Setidaknya, menurut beliau, faktor munculnya islamophobia adalah karena faktor agama, politik, dan ekonomi. Kemunculannya disebabkan karena ketakutan, kekhawatiran dengan kehadiran Islam di tengah-tengah masyarakat.
Untuk itu, Prof. Sudarnoto memberikan masukan pentingnya Undang-undang Anti-Islamophobia di Indonesia untuk menjaga umat Islam sekaligus masyarakat Indonesia.
(yanuardi/rafel)