Wednesday, November 13, 2024
spot_img
HomeBerita AllIPW: Copot Saja Brigjen Anton Wahono!

IPW: Copot Saja Brigjen Anton Wahono!

Neta S. Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW).
Neta S. Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW).

JAKARTA – Aksi Brigjen Anton Wahono sebagai Kepala Biro Paminal Propam Polri yang mengintervensi perkara yang sudah P21 dengan tersangka dua pengusaha, Azhar Umar dan Azwar Umar sangat disayangkan. Apalagi intervensi itu dilakukan sang jenderal saat sejumlah jenderal di Mabes Polri berang tatkala segelintir akademisi mengintervensi dan mendesak agar Presiden Jokowi mendeponir perkara Bambang Widjojanto (BW) yang sudah P21. Demikian dijelaskan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane kepada Cakrawarta di Jakarta, Rabu (7/10).

“IPW menilai, sikap jenderal polisi itu mau menang sendiri. Giliran para akademisi mengintervensi perkara BW yang sudah P21 mereka berang. Tapi ketika Brigjen Anton Wahono Karo Paminal Propam mengintervensi perkara P21 biarkan. Bahkan, para penyidik yang menangani perkara kedua pengusaha di Pelabuhan Tanjungpriok Jakarta itu dibiarkan menjadi bulan-bulanan pemeriksaan Propam, walau pemanggilan pemeriksaan itu tidak memakai surat resmi dan menyalahi SOP,” tegas Neta.

IPW berharap bukan karena kedua tersangka adalah pengusaha sehingga mendapat keistimewaan dan para penyidik kelas bawah yang sudah bekerja maksimal memeriksa perkara itu lalu dikorbankan serta diperiksa hingga tengah malam. “Melihat kinerja Paminal Propam yang tidak profesional itu, IPW mendesak Kapolri dan Wakapolri segera mengevaluasi kinerja Karopaminal Propam Polri Brigjen Anton Wahono, untuk kemudian segara mencopotnya dari jabatannya,” imbuh Neta.

Neta menambahkan bahwa yang dilakukan elit Propam adalah tindakan  sangat memalukan, terutama di tengah para jenderal Polri sedang mengecam intervensi sejumlah akademisi terhadap perkara BW yang sudah P21. Hal tersebut dinilai ironis karena intervensi Propam dilakukan seakan hendak membela kedua pengusaha itu, yang sesungguhnya kedua pengusaha itu berstatus DPO.

Bahkan, pada 4 Juni 2015, Kabareskrim Komjen Budi Waseso meminta kepada Menkum HAM agar mencekal kedua pengusaha yang buron itu. Ironisnya, setelah Buwas dicopot sebagai Kabareskrim, kedua DPO itu bukannya ditangkap tapi malah cenderung dilindungi dan perkaranya yang sudah P21 malah diintervensi sehingga tak kunjung bisa dilimpahkan ke pengadilan.

“Usulan pencopotan Brigjen Anton Wahono dari jabatannya, karena IPW berharap Paminal Propam bisa bekerja profesional dan tidak lagi mengintervensi perkara yang sudah P21, tapi segera mendorong perkaranya ke pengadilan dan kedua pengusaha yang DPO itu bisa ditangkap untuk diserahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

(nsp/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular