
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Institut Sarinah mengecam keras serangkaian tindakan yang dilakukan dan/atau disahkan oleh Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap Venezuela. Tindakan tersebut mencakup penculikan, serangan bom pada malam hari, operasi militer terselubung, serta kriminalisasi ekstrateritorial terhadap Presiden Nicolás Maduro.
Menurut Institut Sarinah, rangkaian tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, hukum kebiasaan internasional, serta hukum hak asasi manusia internasional.
Bidang Hubungan Internasional dan Geopolitik Institut Sarinah, Irene Gayatri, menyatakan bahwa tindakan Amerika Serikat tersebut secara nyata melanggar prinsip kedaulatan negara dan ketentuan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Tindakan Amerika Serikat melanggar Pasal 2 Ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik suatu negara,” ujar Irene dalam keterangan tertulis, Senin (5/1/2026).
Irene menambahkan, dalih pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB tidak dapat digunakan dalam konteks ini. Pasalnya, Venezuela tidak melakukan serangan bersenjata yang bersifat segera (imminent threat) terhadap Amerika Serikat.
“Dengan demikian, penggunaan kekuatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam hukum internasional,” kata Irene.
Institut Sarinah juga menilai bahwa hukum internasional tidak mengenal praktik penculikan atau pemaksaan penangkapan terhadap kepala negara asing secara sepihak. Tindakan semacam itu dinilai melanggar prinsip kesetaraan kedaulatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Piagam PBB, serta melanggar larangan penerapan yurisdiksi secara paksa di luar wilayah negara sendiri.
Bidang Hukum dan Demokrasi Institut Sarinah, Antarini Arna menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap Presiden Nicolás Maduro yang dilakukan di luar mekanisme peradilan internasional yang sah tidak dapat dibenarkan.
“Kriminalisasi tersebut merupakan tindakan koersif ilegal, bukan proses hukum yang diakui dalam tata hukum internasional,” ujar Antarini.
Dalam perspektif doktrin hukum internasional, Institut Sarinah menilai tindakan Amerika Serikat tersebut memenuhi unsur terorisme negara, yakni penggunaan kekerasan secara sengaja oleh atau atas nama negara untuk tujuan politik melalui intimidasi terhadap negara lain dan warga sipil.
“Tindakan tersebut secara nyata ditujukan untuk melumpuhkan pemerintahan dan memaksakan perubahan politik di negara berdaulat. Dampaknya bukan hanya dirasakan Venezuela, tetapi juga menimbulkan ketakutan di tingkat global,” kata Irene.
Institut Sarinah juga menyoroti risiko serius terhadap keselamatan warga sipil dan infrastruktur sipil akibat serangan tersebut. Menurut Antarini, hal itu berpotensi melanggar hukum kebiasaan internasional, hukum humaniter internasional, khususnya prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas, serta hukum hak asasi manusia internasional, termasuk hak untuk hidup dan rasa aman.
“Serangan terhadap negara yang tidak sedang berada dalam konflik bersenjata dengan pihak mana pun justru memperberat derajat pelanggaran hukum internasional yang dilakukan,” ujar Antarini.
Selain itu, Institut Sarinah menyesalkan kegagalan lembaga-lembaga pengawas demokrasi di Amerika Serikat, termasuk Senat, dalam mencegah, menyelidiki, atau menghentikan tindakan tersebut. Pembiaran ini, menurut Institut Sarinah, berpotensi menimbulkan tanggung jawab negara (state responsibility) serta melanggengkan praktik impunitas.
Institut Sarinah menilai praktik semacam ini menciptakan preseden berbahaya dalam tata dunia internasional, di mana negara kuat dapat menculik pemimpin negara lain, menyerang wilayahnya, dan menggulingkan pemerintahan tanpa konsekuensi hukum. Preseden tersebut dinilai sebagai ancaman serius bagi negara-negara Global South, termasuk Indonesia.
Berlandaskan Feminisme Pancasila dan Manifesto Ibu Bangsa, Institut Sarinah menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan penyelidikan independen atas tindakan kekerasan terhadap Venezuela, kepada lembaga hukum internasional untuk menilai tanggung jawab individu maupun negara, serta kepada negara-negara Global South, termasuk Indonesia, untuk bersikap tegas membela Piagam PBB dan menolak segala bentuk kolonialisme.
“Dunia multipolar tidak boleh menjadi dunia tanpa hukum. Indonesia, berlandaskan Pancasila dan Manifesto Ibu Bangsa, harus berdiri di pihak kemanusiaan, kedaulatan, dan keadilan internasional,” demikian pernyataan Institut Sarinah.(*)
Editor: Tommy dan Abdel Rafi



