
PARIS, CAKRAWARTA.com – Indonesia menegaskan reformasi Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) tidak boleh sekadar berorientasi pada penghematan anggaran dan perampingan organisasi. Reformasi harus memperkuat transparansi, akuntabilitas, keterwakilan geografis, serta kemampuan organisasi memberikan manfaat nyata bagi negara-negara anggota.
Penegasan tersebut disampaikan Indonesia dalam hari keempat Sidang ke-225 Dewan Eksekutif UNESCO di Paris, Prancis, Kamis (15/10/2026), saat membahas implementasi UNESCO80 Roadmap.
Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Sasi Hemawardhani, dalam intervensinya menyatakan Indonesia menyambut baik kemajuan implementasi UNESCO80 Roadmap dan mendukung rancangan keputusan yang diajukan. Namun, Indonesia menekankan pentingnya transparansi, pelibatan negara anggota, serta pelaporan kemajuan reformasi secara berkala.
“Indonesia mendukung reformasi UNESCO, tetapi reformasi tidak boleh menjadi proses administratif yang tertutup. Negara anggota perlu mengetahui perubahan yang dilakukan, risiko yang dihadapi, serta manfaat yang dihasilkan. Transparansi dan akuntabilitas merupakan prasyarat kepercayaan terhadap reformasi,” ujar Sasi.
UNESCO80 Roadmap merupakan agenda pembaruan kelembagaan yang sejalan dengan reformasi UN80 di lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Agenda tersebut mencakup tiga pilar utama, yakni peningkatan efisiensi dan perbaikan kelembagaan, peninjauan pelaksanaan mandat, serta penyesuaian struktur organisasi.
Pada pilar pertama, Efficiencies and Institutional Improvements, reformasi mencakup penguatan koordinasi, percepatan transformasi digital, peningkatan akuntabilitas, serta penyusunan kerangka perencanaan sumber daya manusia untuk program dan anggaran UNESCO periode 2028–2029.
Indonesia memberikan perhatian khusus pada kebijakan kepegawaian yang mampu memperkuat keterwakilan geografis, menjamin rekrutmen berbasis kompetensi, dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
“UNESCO membutuhkan sumber daya manusia yang profesional sekaligus mencerminkan keberagaman negara anggotanya. Meritokrasi dan keterwakilan geografis tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya harus berjalan beriringan untuk membangun organisasi yang berkualitas dan inklusif,” tegas Sasi.
Indonesia juga menyoroti pilar kedua, Mandate Implementation Review, yang meliputi peninjauan jaringan kantor lapangan, koordinasi dengan lembaga kategori 1 (Category 1 Institutes), serta keberlanjutan pembiayaan program.
Bagi Indonesia, agenda tersebut memiliki arti strategis, terutama dalam menjaga kapasitas Kantor Regional UNESCO di Jakarta untuk mendukung kerja sama ilmu pengetahuan dan pembangunan berkelanjutan di kawasan.
“Jangan sampai reformasi yang dimaksudkan untuk memperkuat UNESCO justru melemahkan kehadirannya di lapangan. Kantor Regional UNESCO di Jakarta merupakan penghubung penting antara mandat global dan kebutuhan nyata negara-negara di kawasan. Efisiensi harus memperkuat kapasitas kantor lapangan, bukan menguranginya,” ujar Sasi.
Terkait pendanaan, Indonesia mendukung diversifikasi sumber pembiayaan melalui kemitraan dan kontribusi sukarela (voluntary contributions). Meski demikian, Indonesia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan instrumen pembiayaan inovatif, termasuk debt swaps dan social impact bonds.
Kedua instrumen tersebut, menurut posisi yang disampaikan Indonesia, perlu didukung mekanisme yang jelas, transparansi, serta pengelolaan risiko yang memadai.
Reformasi Harus Perkuat Kapasitas UNESCO
Pada pilar ketiga, Structural Adjustments, UNESCO merencanakan penggabungan sektor Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora menjadi satu sektor ilmu pengetahuan (Sciences Sector).
Penataan tersebut juga mencakup pemisahan fungsi perencanaan strategis dan kemitraan, serta penguatan koordinasi di bawah Deputy Director-General.
Indonesia memandang konsolidasi sektor ilmu pengetahuan berpotensi memperkuat kolaborasi lintas disiplin dalam menghadapi perubahan iklim, perkembangan kecerdasan artifisial, dan tantangan pembangunan berkelanjutan. Namun, perubahan struktur harus tetap menjamin kesinambungan program dan mempertahankan kapasitas substantif organisasi.
Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, IGAK Satrya Wibawa, menegaskan bahwa keberhasilan reformasi kelembagaan tidak semestinya hanya diukur dari besarnya penghematan anggaran, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan bagi negara anggota.
“Indonesia menginginkan UNESCO yang semakin kuat, bukan sekadar semakin hemat. Reformasi harus memperkuat kemampuan organisasi menjawab tantangan global, mulai dari pendidikan, perubahan iklim, transformasi digital, hingga tata kelola kecerdasan artifisial. Efisiensi merupakan instrumen, bukan tujuan akhir,” ujarnya.
Menurut Satrya, mandat UNESCO yang mencakup pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi menuntut reformasi yang tetap menjaga kemampuan organisasi menjalankan fungsi substantifnya.
“Organisasi yang lebih ramping belum tentu lebih kuat apabila kapasitasnya justru berkurang. Ukuran keberhasilan reformasi adalah apakah UNESCO menjadi lebih responsif, lebih inklusif, dan semakin mampu menghadirkan manfaat nyata bagi negara anggotanya,” tambah staf pengajar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga tersebut.
Melalui intervensi tersebut, Indonesia menegaskan dukungannya terhadap implementasi UNESCO80 Roadmap dengan menekankan pentingnya keseimbangan antara efisiensi, akuntabilitas, keterwakilan geografis, dan keberlanjutan program.
Bagi Indonesia, reformasi UNESCO pada akhirnya harus menghasilkan organisasi multilateral yang lebih efektif dalam menjalankan mandatnya, memperkuat kerja sama internasional, serta berkontribusi nyata terhadap pembangunan berkelanjutan dan perdamaian dunia.(*)
Editor: Abdel Rafi








