UNESCO80 dan Dunia dengan Banyak Poros

Memasuki hari keempat pembahasan dalam rangkaian Sidang ke-225 Dewan Eksekutif UNESCO di Paris, sebuah pertanyaan mengemuka yaitu masih mampukah organisasi multilateral mempertahankan relevansinya ketika negara-negara semakin sibuk membangun aliansi berdasarkan kepentingannya sendiri?

Pertanyaan tersebut terasa relevan ketika pembahasan mengenai UNESCO80 Roadmap menjadi bagian dari agenda persidangan. UNESCO yang genap berusia 80 tahun pada 2025 kini menghadapi tantangan yang mungkin tidak pernah dibayangkan para pendirinya. Organisasi yang lahir dari kehancuran Perang Dunia II untuk membangun perdamaian melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, justru harus mempertahankan keberadaannya di tengah dunia yang semakin terfragmentasi.

Delapan dekade lalu, multilateralisme dibangun atas keyakinan bahwa perdamaian dan kemajuan manusia memerlukan kerja sama antar negara. Hari ini, kerja sama itu masih dibutuhkan, tetapi kesediaan negara untuk menanggung biaya dan menerima komprominya semakin dipertanyakan.

Ketika Multilateralisme Kehilangan Kepastian

UNESCO80 bukan sekadar agenda reformasi organisasi. Keputusan Amerika Serikat untuk kembali keluar dari organisasi tersebut mulai 31 Desember 2026 menjadi salah satu pemicu. Berdasarkan data resmi UNESCO, kontribusi Amerika Serikat mencapai sekitar 8% dari total anggaran. Namun, jika dihitung berdasarkan anggaran reguler kontribusi wajib Amerika Serikat mencapai sekitar 22%, atau senilai US$150,8 juta untuk periode 2024-2025. Perbedaan kedua angka tersebut mencerminkan struktur pembiayaan UNESCO yang tidak hanya mengandalkan kontribusi wajib negara anggota, tetapi juga kontribusi sukarela dan sumber pendanaan lainnya. Dengan demikian, keluarnya Amerika Serikat bukan sekadar persoalan hilangnya salah satu sumber pembiayaan, juga memperlihatkan kerentanan organisasi multilateral terhadap perubahan orientasi politik dan kepentingan negara-negara anggotanya.

Kita menyaksikan paradoks. Persoalan dunia semakin lintas batas, tetapi respons politik semakin berpijak pada kepentingan nasional yang sempit. Perubahan iklim dan isu artificial intelligence atau akal imitasi (AI) misalnya bergerak melampaui yurisdiksi negara. Konflik bersenjata menghancurkan sekolah, warisan budaya, dan kehidupan masyarakat. Namun, ketika solusi kolektif paling dibutuhkan, kesepakatan internasional justru semakin sulit dicapai. Saya meyakini bahwa multilateralisme tidak atau mungkin, belum mati. Akan tetapi, ia tidak lagi menjadi pilihan otomatis dalam hubungan internasional.

Dari Multilateralisme ke Minilateralisme

Perubahan paling menarik terlihat dari berkembangnya minilateralisme, yakni kerja sama sejumlah kecil negara yang memiliki kepentingan atau tujuan strategis tertentu. Gagasan minilateralisme sebenarnya bukan fenomena baru. Ilmuwan hubungan internasional Miles Kahler telah membahasnya sejak 1992 melalui kajian tentang kerja sama multilateral yang digerakkan kelompok kecil negara. Konsep tersebut kemudian dipopulerkan Moisés Naím pada 2009. Menurut Naím, penyelesaian persoalan internasional tidak selalu membutuhkan sebanyak mungkin negara, melainkan kelompok negara terkecil yang mampu menghasilkan dampak terbesar. Gagasan ini semakin relevan ketika organisasi multilateral universal menghadapi kebuntuan konsensus, sementara negara-negara semakin memilih koalisi terbatas berdasarkan kepentingan strategisnya.

Kemunculan BRICS, MIKTA, berbagai kerja sama trilateral, serta pengelompokan negara dalam isu teknologi, energi, dan rantai pasok memperlihatkan kecenderungan itu. Mereka memilih kelompok yang lebih kecil, dengan kepentingan yang lebih mudah dipertemukan. Sangat masuk akal. Minilateralisme memiliki kelebihan. Pengambilan keputusan dapat berlangsung lebih cepat, komitmen lebih spesifik, dan pelaksanaan kerja sama lebih terukur. Namun, ia juga membawa persoalan. Ketika negara hanya bekerja sama dengan pihak yang dianggap menguntungkan, kepentingan negara kecil dan berkembang berisiko semakin terpinggirkan. Lebih jauh, pergeseran tersebut mengubah peta kekuasaan global.

Dunia tidak lagi sesederhana pertarungan Barat melawan Timur sebagaimana masa Perang Dingin. Kini, negara dapat bermitra dengan China dalam perdagangan, Amerika Serikat dalam keamanan, Rusia dalam energi, serta negara-negara Selatan Global dalam reformasi tata kelola internasional. Poros kekuasaan menjadi semakin cair. Kesamaan kepentingan dalam satu isu tidak selalu berarti kesamaan posisi dalam isu lainnya. Dalam konfigurasi ini, kekuasaan tidak semata ditentukan oleh kemampuan militer atau besarnya ekonomi, tetapi juga kemampuan membangun koalisi dan menentukan agenda internasional. Termasuk kepentingan pasar.

Indonesia di Antara Banyak Poros

Perubahan tersebut menghadirkan dilema tersendiri bagi Indonesia. Kita telah menjadi anggota BRICS sejak Januari 2025, tetap berada dalam G20, memperkuat ASEAN, namun juga berafiliasi dengan MIKTA sekaligus melanjutkan proses aksesi OECD yang dimulai pada Februari 2024. Ini memperlihatkan bahwa Indonesia tidak ingin mengikat masa depannya hanya pada satu kelompok kekuatan. Namun, kelincahan diplomasi tidak selalu identik dengan kejelasan arah.

Radityo Dharmaputra, dalam artikelnya: “Indonesia’s ‘In-Between’ Foreign Policy” (2026), mengingatkan bahwa kecenderungan Indonesia untuk selalu berada di antara kekuatan-kekuatan besar dapat menjadi persoalan ketika tidak disertai tujuan strategis yang jelas. Posisi tengah memang memberikan ruang manuver, tetapi juga berisiko menghasilkan persepsi inkonsistensi. Pandangan tersebut menarik untuk direfleksikan melalui prinsip bebas aktif. Bebas aktif tidak dimaksudkan menjadikan Indonesia sekadar penonton yang menjaga jarak dari semua pihak. Kebebasan menentukan sikap harus disertai keaktifan memperjuangkan tatanan internasional yang lebih adil. Karena itu, bebas aktif seharusnya bukan berarti selalu berada di tengah, melainkan memiliki kebebasan memilih kerja sama tanpa kehilangan keberanian mempertahankan prinsip. Indonesia tidak harus memilih antara Washington dan Beijing, atau antara BRICS dan OECD. Namun, Indonesia harus konsisten memilih penghormatan terhadap hukum internasional, kesetaraan kedaulatan, perdamaian, dan kepentingan masyarakat dunia.

UNESCO80 dan Masa Depan Diplomasi Indonesia

Di sinilah UNESCO80 memiliki makna strategis bagi Indonesia. Sebagai negara berkembang dengan penduduk lebih dari 280 juta jiwa, Indonesia memiliki kepentingan langsung untuk mempertahankan lembaga internasional yang inklusif. Sebab, jika kerja sama global sepenuhnya ditentukan oleh koalisi negara kuat, siapa yang akan memastikan kepentingan negara berkembang tetap diperhitungkan?
Indonesia perlu mendukung reformasi UNESCO agar semakin efisien, tetapi juga memastikan penghematan tidak mengurangi bantuan teknis, pengembangan kapasitas, pemerataan geografis, ataupun dukungan bagi negara berkembang. Lebih penting lagi, Indonesia dapat memanfaatkan UNESCO untuk menjembatani fragmentasi geopolitik melalui diplomasi pendidikan, sains, kebudayaan, dan tata kelola kecerdasan buatan. Bidang-bidang ini menawarkan ruang kerja sama ketika kesepakatan dalam politik keamanan semakin sulit dicapai.

Minilateralisme tidak perlu dipandang sebagai musuh multilateralisme. Keduanya dapat saling melengkapi sepanjang kerja sama kelompok kecil tidak melemahkan norma universal dan justru menghasilkan manfaat yang dapat diperluas. Bagi Indonesia, tantangannya bukan berapa banyak poros yang berhasil didekati, melainkan seberapa kuat prinsip yang dipertahankan ketika berpindah dari satu poros ke poros lainnya. Diplomasi bukan hanya seni membangun hubungan dengan semua pihak. Diplomasi juga berarti keberanian menentukan apa yang tidak boleh dikorbankan demi sebuah hubungan. Semoga. (*)

I GUSTI AGUNG KETUT SATRYA WIBAWA

Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO dan Dosen Departemen Komunikasi FISIP Universitas Airlangga