
MEDAN, CAKRAWARTA.com – Medan kembali diguncang kabar panas. Sebuah akun TikTok atas nama Joshua Simatupang 02 diduga menyebarkan informasi menyesatkan yang mencederai kehormatan institusi Polri. Dalam unggahan dan komentarnya, akun tersebut secara terang-terangan menyebut bahwa surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polrestabes Medan terhadap tiga tersangka—Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan—adalah tidak benar.
Pernyataan sembrono itu bukan hanya dianggap melecehkan aparat penegak hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tak berhenti di situ, akun tersebut bahkan sempat membalas komentar netizen dengan menyebut media sebagai “tidak jelas”—sebuah pernyataan yang dinilai menghina kerja keras jurnalis dan pemilik media yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dan Polri dalam menjaga keadilan dan menyuarakan kebenaran.
Sorotan publik pun mengarah tajam ke akun kontroversial itu. Bahkan sebelumnya, seorang pengacara bernama Leo Zai dari kantor hukum DRS & Partners sempat mengklaim di sejumlah media bahwa DPO tersebut palsu, yang makin memperkeruh suasana dan memicu kecurigaan publik terhadap integritas profesi hukum.
Namun, serangan terhadap institusi Polri ini tidak dibiarkan begitu saja. Henry Pakpahan, S.H., kuasa hukum korban penganiayaan Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung, berdiri di garda terdepan. Dalam konferensi pers yang digelar di Polrestabes Medan, Jumat (23/5/2025), ia dengan lantang mengecam tindakan akun Joshua D. Simatupang yang dianggapnya melecehkan marwah institusi Polri.
“Akun TikTok itu sangat menyesatkan publik! Kepolisian tidak mungkin sembarangan mengeluarkan status DPO. Mereka bekerja berdasarkan fakta dan hukum, bukan asumsi media sosial,” tegas Pakpahan.
Tak berhenti di situ, Pakpahan menantang para pihak yang meragukan DPO untuk bertarung secara legal, bukan bersembunyi di balik komentar dunia maya.
“Kalau merasa DPO itu palsu, ajukan praperadilan! Kenapa saat konferensi pers di kantor Imigrasi kemarin para DPO tidak muncul? Kenapa mereka disembunyikan? Ini jelas ada yang ditutup-tutupi!” cetusnya dengan nada penuh api.
Lebih lanjut, ia menyerukan kepada Kepala KPP Pratama Cilandak, tempat salah satu tersangka bekerja, agar segera memberikan ultimatum. Bahkan, ia secara langsung meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dan Kepala KPP Pratama Cilandak untuk turun tangan dan memberi sanksi tegas kepada pegawai yang kini berstatus buronan tersebut.
Pakpahan juga meminta perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gideon Arif Setiawan atas dugaan pelecehan terhadap kinerja kepolisian oleh oknum kuasa hukum.
“Ini bukan sekadar soal hukum, ini soal menjaga kehormatan institusi negara! Jangan biarkan mereka menodai nama baik kepolisian hanya karena sensasi di media sosial,” seru Pakpahan.
Sebagai penutup, Pakpahan menyerukan kepada seluruh masyarakat dan aparat keamanan di mana pun berada agar ikut membantu menemukan dan menangkap ketiga buronan tersebut.
“Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan untuk melenggang bebas. Jika melihat mereka, tangkap dan serahkan ke polisi! Negara tidak boleh kalah oleh para pelanggar hukum,” hardiknya.
Untuk diketahui, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai buronan sejak 6 Januari 2025 atas kasus penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung. Kini, seluruh mata tertuju pada langkah-langkah aparat untuk menuntaskan kasus ini tanpa kompromi.(*)
Kontributor: Rizky Z
Editor: Abdel Rafi
Foto: Rizky Z