Saturday, May 24, 2025
spot_img
HomeHukumRahmadi Melawan: Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Penetapan Tersangka, Duga Ada Pemalsuan Dokumen!

Rahmadi Melawan: Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Penetapan Tersangka, Duga Ada Pemalsuan Dokumen!

Suasana persidangan pra peradilan kasus Rahmadi di Pengadilan Negeri Medan. 

MEDAN, CAKRAWARTA.com – Sidang praperadilan yang diajukan Rahmadi, warga Tanjungbalai, kembali mengungkap potret buram dalam proses penegakan hukum. Dalam persidangan yang berlangsung penuh ketegangan itu, saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon dinilai tak mampu menjawab dengan lugas dan spesifik pertanyaan-pertanyaan krusial dari tim kuasa hukum.

“Ketika kami menanyakan prosedur penggeledahan -apakah wajib disaksikan aparat desa setempat dan apakah boleh dilakukan tanpa dasar yang kuat -jawaban ahli malah berputar-putar. Tidak ada kejelasan, tidak ada ketegasan,” ungkap Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Rahmadi, dengan nada geram, Jumat (23/5/2025).

Lebih lanjut, Suhandri mempertanyakan kelayakan tindakan penyidik yang diduga melakukan kekerasan terhadap Rahmadi demi memaksa pengakuan.

“Kami tanya: apakah diperbolehkan menganiaya seseorang agar ia mengakui perbuatan? Ahli justru menjawab dengan teori, bukan hukum yang membumi. Ini bukan ruang kuliah, ini ruang pengadilan!” tegasnya.

Salah satu kejanggalan paling serius muncul dari dua versi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP pertama tertanggal 3 Maret 2025 mencantumkan Rahmadi sebagai tersangka. Tapi anehnya, baru pada 6 Maret 2025 -setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi -status tersangka itu ditegaskan.

“Ini cacat prosedur. Sesuai pendapat ahli pidana Prof. Jamin Ginting, bila penetapan tersangka dilakukan tanpa dua alat bukti sah dan dicantumkan di SPDP, maka batal demi hukum!” tegas Suhandri.

Yang lebih mengejutkan, dalam bukti SPDP yang diajukan pada sidang praperadilan kedua, status tersangka Rahmadi justru dihilangkan. Suhandri tak tinggal diam. Ia menyebut perbedaan dua versi SPDP itu sebagai dugaan pemalsuan dokumen hukum.

“Ini tak bisa dibiarkan! Kami akan laporkan ke Propam Polda Sumut. Hukum tak boleh jadi alat mainan,” katanya lantang.

Sementara itu, Kepala Lingkungan III Kelurahan Beting Kuala Kapias, Ridwan, memberi kesaksian mengejutkan. Ia menegaskan, saat penggeledahan mobil Rahmadi, tidak ada satu pun aparat lingkungan yang dilibatkan.

“Kami tak diajak. Dan tak ada masyarakat yang merusak mobil polisi seperti yang mereka tuduhkan. Semua itu bohong!” serunya.

Kasus ini menyeret nama besar dalam institusi kepolisian. Sebelumnya, abang kandung Rahmadi, Zainul Amri, telah melaporkan Kompol DK ke SPKT Polda Sumut atas dugaan penganiayaan. Laporan itu telah teregister dengan STTLP Nomor: STTLP/B/528/IV/2025/SPKT Polda Sumut.

Kini, Rahmadi tak hanya berjuang untuk dirinya sendiri. Ia membawa obor perlawanan bagi mereka yang mungkin pernah jadi korban kriminalisasi. Praperadilan yang diajukannya bukan sekadar perkara prosedur, tapi pertempuran untuk menegakkan keadilan di negeri hukum yang kian ringkih.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Kebenaran harus menang!” pungkas Suhandri. (*)

 

Kontributor: Rizky Z

Editor: Abdel Rafi 

Foto: Rizky Z

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular