Gedung NU Bubutan Layak Sebagai Cagar Budaya Nasional

Di tengah hiruk-pikuk dinamika internal Nahdlatul Ulama (NU) yang kian memanas jelang Muktamar, ada satu aset sejarah yang sering kali luput dari perhatian strategis, padahal ia adalah “jantung” dari identitas politik dan spiritual organisasi terbesar di Indonesia ini: Gedung Kantor PBNU di Jalan Bubutan, Surabaya.

Selama ini, gedung tersebut mungkin hanya dipandang sebagai properti administratif atau sekadar cagar budaya tingkat Kota Surabaya. Namun, pandangan ini meremehkan bobot sejarah yang tersimpan di balik dinding-dindingnya. Sudah saatnya, melalui lobi serius dan perjuangan intelektual, status gedung ini dinaikkan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional. Ini bukan sekadar soal prestise label, melainkan soal menyelamatkan “roh pendirian” NU di saat tubuh organisasi sedang retak oleh konflik kepentingan.

1. Saksi Bisu Lahirnya Resolusi Jihad: Titik Balik Kemerdekaan

Gedung Bubutan bukan sekadar kantor. Ia adalah ruang kelahiran Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945. Di ruangan inilah, KH Hasyim Asy’ari bersama para kiai se-Jawa Timur merumuskan fatwa bersejarah yang menyatakan bahwa membela tanah air dari penjajah adalah jihad fi sabilillah, wajib hukumnya bagi setiap Muslim.

Resolusi yang dikumandangkan dari tempat ini bukanlah teks biasa. Ia adalah bensin sejarah yang membakar semangat Arek-arek Suroboyo. Tanpa Resolusi Jihad yang lahir dari gedung ini, mungkin Pertempuran 10 November 1945 tidak akan terjadi dengan intensitas yang sama. Gugurnya Brigadir Jenderal Mallaby dan heroisme surabaya adalah buah langsung dari keputusan strategis yang diambil di gedung Bubutan. Dengan demikian, gedung ini memiliki keterkaitan langsung dengan momen paling krusial dalam pertahanan kedaulatan Republik Indonesia. Menurunkannya hanya ke level lokal adalah pengingkaran terhadap peran nasional NU dalam mendirikan bangsa.

2. Simbol Integrasi Agama dan Nasionalisme

Gedung Bubutan merepresentasikan momen paling otentik dari wajah NU yakni Islam yang Rahmatan lil ‘Alamin yang juga Nasionalis. Di sini, agama tidak dipisahkan dari cinta tanah air. Para kiai tidak bertapa di menara gading, tetapi turun ke ranah publik untuk menentukan nasib bangsa.

Menjadikannya Cagar Budaya Nasional adalah cara negara mengakui bahwa kontribusi ulama dalam kemerdekaan Indonesia bersifat struktural dan fundamental, bukan sekadar pendukung. Ini adalah bukti fisik bahwa NU adalah salah satu pilar utama (founding fathers) Republik ini. Jika gedung ini dibiarkan stagnan dengan status lokal, narasi besar tentang peran ulama dalam kemerdekaan tergerus oleh waktu dan minimnya apresiasi generasi muda.

3. Obat Penawar Konflik Internal: Kembali ke Akar

Poin paling mendesak mengapa NU harus memperjuangkan status nasional ini adalah kondisi internal organisasi saat ini. Jelang Muktamar, tubuh PBNU diwarnai oleh polarisasi, perebutan pengaruh, dan konflik elit yang kerap mengaburkan visi awal pendirian NU.

Dalam situasi seperti ini, Gedung Bubutan harus berfungsi sebagai “Kompas Moral”. Dengan mengangkat statusnya ke tingkat nasional, NU dipaksa untuk melakukan refleksi kolektif. Para pengurus dan warga NU akan diingatkan kembali, “Dulu, di gedung ini, para pendiri kita bersatu bukan untuk kekuasaan, tapi untuk jihad membela kemerdekaan.”

Status Cagar Budaya Nasional akan menjadikan gedung ini sebagai monumen pemersatu yang sakral. Sulit bagi faksi-faksi yang bertikai untuk saling menjatuhkan ketika mereka berdiri di atas lantai yang sama di mana KH Hasyim Asy’ari pernah menggelorakan seruan persatuan umat.

Ini adalah strategi soft power untuk mendinginkan suhu politik internal. Mengagungkan situs sejarah berarti mengagungkan nilai-nilai luhur yang dianutnya: kebersamaan, pengorbanan, dan prioritas umat di atas ego pribadi.

4. Tanggung Jawab Negara dan NU

Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian PUPR, harus responsif terhadap usulan ini. Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar monumen pahlawan; Indonesia membutuhkan monumen pemikiran dan keputusan strategis yang mengubah arah sejarah. Gedung Bubutan adalah salah satunya.

Namun, inisiatif utama harus datang dari PBNU sendiri. Jangan biarkan gedung ini hanya menjadi aset sewa atau kantor rutin. Jadikan perjuangan peningkatan status ini sebagai agenda resmi lembaga kebudayaan NU (seperti LPNU atau Lakpesdam). Libatkan sejarawan, arsitek konservasi, dan tokoh masyarakat untuk menyusun dossier lengkap yang membuktikan nilai penting universal (Outstanding Universal Value) dari situs ini bagi bangsa Indonesia.

Menaikkan status Gedung NU Bubutan menjadi Cagar Budaya Nasional adalah langkah revitalisasi memori kolektif. Di tengah kebisingan konflik jelang Muktamar, NU perlu “pulang” ke Bubutan. Bukan untuk bernostalgia, tetapi untuk mengambil api semangat Resolusi Jihad yang masih membara di sana.

Jika NU gagal menjaga warisan fisiknya, bagaimana ia bisa mengklaim menjaga warisan ideologisnya? Mari jadikan Gedung Bubutan sebagai mercusuar yang mengingatkan seluruh warga NU,  bahwa di atas segala perbedaan pendapat, ada satu tujuan mulia yang pernah disatukan di tempat ini yaitu merdeka atau mati. Selamatkan Gedung Bubutan, selamatkan ruh NU.(*)

 

KHAIRIL ANWAR

Ahli pelestari cagar budaya dan Wakil Sekretaris PCNU Bawean 2005-2010