FSP Parekraf Dorong Raperda Kebudayaan Surabaya Lebih Operasional dan Berpihak pada Pelaku Seni

Anggota DPRD Kota Surabaya dr. Hj. Zuhrotul Mar’ah menandatangani lembar penerimaan usulan pendapat pelaku seni dna budaya dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam FSP Parekraf Surabaya di ruang kerjanya di DPRD Kota Surabaya, Senin (4/5/2026). (foto: FSP Parekraf untuk Cakrawarta)

SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (FSP Parekraf) Kota Surabaya mendorong penguatan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan agar tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan mampu menjawab kebutuhan riil pelaku budaya.

Dorongan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan anggota DPRD Kota Surabaya, dr. Hj. Zuhrotul Mar’ah, di ruang kerja DPRD Surabaya, Senin (4/5/2026). Pertemuan ini turut melibatkan unsur komunitas dan pelaku budaya lintas bidang di Kota Surabaya.

Ketua FSP Parekraf Surabaya Michael Revy Renaldo mengatakan, regulasi kebudayaan perlu dirancang lebih operasional dan inklusif agar dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan.

“Kebudayaan tidak cukup hanya diatur secara normatif. Harus ada keberpihakan yang jelas kepada pelaku budaya, termasuk dalam aspek perlindungan dan kesejahteraan,” ujarnya.

Pertemuan tersebut juga dihadiri antara lain Bendahara FSP Parekraf Abdoel Semute, Anugrah Yulianto dari Arekinstitut.id, Bambang Sugeng dari Ludruk Warna Budaya, serta A. Dliya Ulhaq dari LPMK Pagesangan. Keterlibatan lintas komunitas ini mencerminkan upaya kolaboratif dalam merumuskan kebijakan kebudayaan yang lebih kontekstual.

Dalam diskusi, Zuhrotul Mar’ah menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, legislatif, dan komunitas dalam mengintegrasikan kebudayaan ke dalam berbagai aktivitas kota.

“Penguatan kebudayaan tidak bisa berdiri sendiri. Harus terintegrasi dalam kegiatan pemerintah maupun non-pemerintah agar dampaknya lebih luas,” kata Zuhrotul.

Sejumlah isu strategis mengemuka dalam pertemuan tersebut. Di antaranya, dorongan agar setiap kegiatan di Surabaya menghadirkan unsur seni dan budaya berbasis kearifan lokal sebagai bagian dari penguatan identitas kota.

Selain itu, peserta juga menyoroti perlunya sistem kurasi yang lebih terstruktur dalam memberikan ruang tampil bagi pelaku budaya, termasuk penetapan standar honorarium yang layak.

FSP Parekraf juga menegaskan pentingnya pengakuan pelaku budaya sebagai profesi yang memiliki hak atas imbal jasa yang adil serta perlindungan kerja. Hal lain yang didorong adalah penguatan ruang publik berkebudayaan yang inklusif dan berkelanjutan, serta pembenahan sistem pendataan pelaku budaya agar lebih merata.

Menurut Michael, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan komunitas menjadi kunci agar kebijakan pemajuan kebudayaan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya.

“Raperda ini harus menjadi instrumen yang hidup, bukan sekadar dokumen. Ia harus hadir dalam keseharian kota dan memberi dampak nyata bagi pelaku budaya,” ujarnya.

FSP Parekraf Surabaya menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan Raperda tersebut hingga menghasilkan kebijakan yang responsif, berkeadilan, dan mampu memperkuat identitas budaya Kota Surabaya.(*)

Editor: Abdel Rafi